Sumenep, Salam News. Id – Pemerintah Kabupaten sumenep akhirnya resmi
menunda pelaksanaan Pilkades serentak 86 Desa di Kabupaten Sumenep, keputusan
penundaan pelaksanaan Pilkades itu disampaikan oleh Bupati Sumenep (Ach. Fauzi)
saat usai melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pilkades di RUMDIS Bupati
Sumenep, Senin (05/Juli/2021).
Semua jadwal
pelaksanaan Pilkades serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 08 Juli 2021
di 86 Desa di Kabupaten Sumenep di tunda hingga waktu PPKM Darurat berakhir.

“Pilkades
Sumenep yang semula akan digelar hari Kamis, 8 Juli 2021 ditunda hingga pada
batas waktu berakhir PPKM Darurat,” terang Bupati Fauzi.
Bupati
menjelaskan penundaan Pilkades berlandaskan pada Permendagri No. 72 Tahun 2020
dan Surat Edaran Mendagri No 15 Tahun 2021.
“Kenapa
Pilkades Sumenep ditunda, karena Jawa Bali menerapkan PPKM Darurat. Itu sesuai
dengan Permendagri dan SE Mendagri,” sambungnya.
Dikatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Darurat Corona Virus Disease 2019
di Wilayah Jawa dan Bali dan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang PPKM Darurat
dikeluarkan pada Jumat, 2 Juli 2021 lalu.
Ach. Fauzi
(Bupati Sumenep) menyampaikan bahwa penundaan Pilkades ini untuk mengurangi
resiko penularan Covid – 19 dan untuk melindungi masyarakat dari ganasnya Covid
– 19 yang hari ini cenderung meningkat.
“Tentu ini
sangat berat bagi kita semua. Tapi kesehatan dan keselamatan masyarakat harus
tetap menjadi prioritas. Semoga keputusan ini bisa dipahami oleh semua pihak,”
ujarnya.
Meski begitu,
Ach. Fauzi memastikan penundaan Pilkades tidak membatalkan tahapan Pilkades
yang telah berjalan selama ini.
“Hanya
pencoblosan saja yang mengalami penundaan. Untuk waktu pencoblosan menunggu
kepastian PPKM Darurat berakhir,” pungkasnya.
Terlihat dalam Rakor Pilkades itu, Forkopimda dan Kepala DPMD
Sumenep, Moh. Ramli. Mereka serius mengikuti Rakor di Ruang VVIP Rumdis untuk
memutus gelaran Pilkades di tengah Penerapan PPKM Darurat. (Jhon)