Sumenep, SalamNews.Id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur gelar Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT, Jumat, 25 Agustus 2023.
Kegiatan sosialisasi tersebut dikemas dengan Forum Tatap Muka yang berlangsung di de Baghraf Hotel Jl. Panglima Sudirman No. 5-5a, Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep.
Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT merupakan upaya pemerintah melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal, Pasalnya peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai di Kabupaten Sumenep saat ini terbilang masih sangat marak. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy

“Tanpa kita sadari banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal. Karena itu, salah satu upaya pemerintah melakukan pencegahan melalui kegiatan sosialisasi penyampaian informasi kepada masyarakat,” kata Ach. Laili Maulidy, Jumat, 25 Agustus 2023 pagi.
Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan informasi tentang ketentuan cukai rokok yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007.
Dalam UU tersebut, Laili menyampaikan bahwa peredaran rokok ilegal termasuk dalam pelanggaran pidana.
“Dari tahun ke tahun banyak upaya yang kami lakukan. Namun hampir di seluruh Indonesia, di wilayah kabupaten/kota peredaran rokok ilegal masih marak terjadi,” jelas Kepala Satpol PP Sumenep.
Lalili menyampaikan pihaknya mengumpulkan stakeholder, para pelaku usaha tembakau, dan tokoh masyarakat hingga masuk ke tingkat desa untuk melakukan sosialisasi. Karena Saat ini angka peredaran rokok ilegal di Sumenep masih masuk kategori zona merah.
“Berbagai upaya pencegahan telah kami lakukan, seperti saat ini dengan melakukan sosialisasi yang langsung kami berikan kepada pedagang eceran,” tegas Laili.
Kegiatan Sosialisasi tersebut menghadirkan sebanyak 25 peserta dari pedagang eceran, dan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin sebagai pemateri. (*/red)