Satpol PP Sumenep Sasar 17 Kecamatan, Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Sumenep

- Pewarta

Jumat, 16 September 2022 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Sumenep Sasar 17 Kecamatan, Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Sumenep

Sumenep, Salam News. Id – Operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menyasar 17 kecamatan.

Kegiatan operasi berbentuk pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal di Sumenep tersebut berlangsung selama dua pekan dari tanggal 5-8 September 2022, dilanjutkan pada tanggal 12-15 September 2022.

Ucapan KPU-HPN 2025

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep Ach. Laili Maulidy menyampaikan, selama 10 hari pihaknya turun langsung ke toko-toko untuk mendata ada tidaknya peredaran rokok ilegal.

Tujuannya operasi tersebut, tak lain untuk meminimalisir dan memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di Sumenep

“Hasil operasi ini nantinya disampaikan pada Bea Cukai melalui Aplikasi Siroleg,” kata Laili di sela kegiatan, Kamis, 15 September 2022.

Sejak berlangsung 5 September kemarin hingga hari keenam, Satpol PP Sumenep telah mengantongi 90 jenis rokok ilegal berbagai merek dari 51 toko di 17 kecamatan.

Rinciannya, pada tanggal 5 September 2022, dari 20 toko yang menjadi sasaran di Kecamatan Ganding dan Guluk-Guluk didapati 3 toko yang menjual rokok ilegal.

Baca Juga :  Camat Rubaru Dan Kepala Desa Pakondang Hadiri Lansung Pencairan BLT DD di Desa Pakondang, Begini Harapannya

Pada tanggal 6 September 2022, dari 20 toko di Kecamatan Bluto dan Pragaan didapati 8 toko yang menjual rokok ilegal.

Pada tanggal 7 September 2022, dari 20 toko di Kecamatan Rubaru dan Dasuk didapati 9 toko yang menjual rokok ilegal.

Pada tanggal 8 September 2022, dari 21 toko di Kecamatan Dungkek dan Batang-Batang didapati 7 toko yang menjual rokok ilegal.

Kemudian pada tanggal 12 September 2022, dari 31 toko sasaran di Kecamatan Talango, Kalianget dan Kecamatan Kota didapati 6 toko yang menjual rokok ilegal.

Sementara pada tanggal 13 September 2022, dari 31 toko di Kecamatan Gapura, Manding, dan Kecamatan Batuputih didapati 8 toko yang menjual rokok ilegal.

Selanjutnya pada tanggal 14 September 2022, dari 30 toko di Kecamatan Batuan, Lenteng dan Kecamatan Saronggi didapati 10 toko yang menjual rokok ilegal.

“Saat kegiatan berlangsung, kami juga memberikan edukasi dan sosialisasi bahaya menjual rokok ilegal dengan harapan masyarakat sadar bahwa tindakan tersebut dilarang oleh Negara,” ujar Laili.

Baca Juga :  IPPNU Deklarasi Ruang Aman di Dunia Digital

Pihaknya menargetkan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal tersebut selesai sebelum 17 September 2022. Sebab, pada tanggal itu direncanakan operasi gabungan bersama tim sebagai tindak lanjut dari kegiatan hasil pengumpulan data.

“Timnya terdiri dari Satpol PP, Polres dan Kodim, Bea Cukai, Bagian Perekonomian dan SDA, Dinas Koperasi UKM dan Perindag, DPMPTSP dan Naker, Bagian Hukum Setkab Sumenep dan unsur lainnya,” terang Laili.

Kepala Satpol PP Sumenep itu juga menyampaikan, sanksi rokok ilegal tidak main-main. Regulasinya diatur dalam Pasal 54 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Bunyinya; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (*/Rf/Wardi)

Berita Terkait

Bupati Fauzi Resmikan Penyerahan 5.252 SK PPPK Paruh Waktu, Wujudkan Transformasi Birokrasi di Sumenep
PWRI Sumenep Hibahkan Mukena sebagai Apresiasi pada Guru Ngaji dalam Semangat Hari Guru Nasional 2025
PWRI Sumenep Gelar Raker 2025, Kukuhkan Transformasi Menuju Organisasi yang Profesional dan Mandiri
Dampak Nyata Event Strategis pada Ekonomi, Pemerintah Sumenep Perkuat Komitmen dengan 110 Agenda 2026
PWRI Sumenep Gelar Forum Strategi, FGD Semangat Menuju Porprov 2027
SKK Migas-HCML Bakal Gelar Festival Pesisir ke-4 di Giligenting
Sumenep Bangun Ketangguhan Sekolah melalui Pelatihan Komprehensif Kebencanaan dan Psikososial
Strategis Naghfir’s Institut dan BMTNU Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah di Sumenep

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 18:20 WIB

Bupati Fauzi Resmikan Penyerahan 5.252 SK PPPK Paruh Waktu, Wujudkan Transformasi Birokrasi di Sumenep

Rabu, 26 November 2025 - 14:54 WIB

PWRI Sumenep Hibahkan Mukena sebagai Apresiasi pada Guru Ngaji dalam Semangat Hari Guru Nasional 2025

Minggu, 23 November 2025 - 09:28 WIB

PWRI Sumenep Gelar Raker 2025, Kukuhkan Transformasi Menuju Organisasi yang Profesional dan Mandiri

Rabu, 19 November 2025 - 10:39 WIB

PWRI Sumenep Gelar Forum Strategi, FGD Semangat Menuju Porprov 2027

Selasa, 18 November 2025 - 10:43 WIB

SKK Migas-HCML Bakal Gelar Festival Pesisir ke-4 di Giligenting

Senin, 17 November 2025 - 16:07 WIB

Sumenep Bangun Ketangguhan Sekolah melalui Pelatihan Komprehensif Kebencanaan dan Psikososial

Jumat, 14 November 2025 - 14:49 WIB

Strategis Naghfir’s Institut dan BMTNU Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah di Sumenep

Minggu, 9 November 2025 - 07:23 WIB

Fethum Muxin Harumkan Sumenep Sabet Perak Popnas 2025 di Cabang Pencak Silat

Berita Terbaru