Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/saly4638/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131

Satpol PP Sumenep Sasar 17 Kecamatan, Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Sumenep

- Pewarta

Jumat, 16 September 2022 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Sumenep Sasar 17 Kecamatan, Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Sumenep

Sumenep, Salam News. Id – Operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menyasar 17 kecamatan.

Kegiatan operasi berbentuk pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal di Sumenep tersebut berlangsung selama dua pekan dari tanggal 5-8 September 2022, dilanjutkan pada tanggal 12-15 September 2022.

Ucapan KPU-HPN 2025

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep Ach. Laili Maulidy menyampaikan, selama 10 hari pihaknya turun langsung ke toko-toko untuk mendata ada tidaknya peredaran rokok ilegal.

Tujuannya operasi tersebut, tak lain untuk meminimalisir dan memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di Sumenep

“Hasil operasi ini nantinya disampaikan pada Bea Cukai melalui Aplikasi Siroleg,” kata Laili di sela kegiatan, Kamis, 15 September 2022.

Sejak berlangsung 5 September kemarin hingga hari keenam, Satpol PP Sumenep telah mengantongi 90 jenis rokok ilegal berbagai merek dari 51 toko di 17 kecamatan.

Rinciannya, pada tanggal 5 September 2022, dari 20 toko yang menjadi sasaran di Kecamatan Ganding dan Guluk-Guluk didapati 3 toko yang menjual rokok ilegal.

Baca Juga :  Tanpa Panggung, Tanpa Orasi: Bupati Fauzi Pilih Healing Bareng Rakyat

Pada tanggal 6 September 2022, dari 20 toko di Kecamatan Bluto dan Pragaan didapati 8 toko yang menjual rokok ilegal.

Pada tanggal 7 September 2022, dari 20 toko di Kecamatan Rubaru dan Dasuk didapati 9 toko yang menjual rokok ilegal.

Pada tanggal 8 September 2022, dari 21 toko di Kecamatan Dungkek dan Batang-Batang didapati 7 toko yang menjual rokok ilegal.

Kemudian pada tanggal 12 September 2022, dari 31 toko sasaran di Kecamatan Talango, Kalianget dan Kecamatan Kota didapati 6 toko yang menjual rokok ilegal.

Sementara pada tanggal 13 September 2022, dari 31 toko di Kecamatan Gapura, Manding, dan Kecamatan Batuputih didapati 8 toko yang menjual rokok ilegal.

Selanjutnya pada tanggal 14 September 2022, dari 30 toko di Kecamatan Batuan, Lenteng dan Kecamatan Saronggi didapati 10 toko yang menjual rokok ilegal.

“Saat kegiatan berlangsung, kami juga memberikan edukasi dan sosialisasi bahaya menjual rokok ilegal dengan harapan masyarakat sadar bahwa tindakan tersebut dilarang oleh Negara,” ujar Laili.

Baca Juga :  Silaturahmi Danrem 084/BJ Bersama Kelompok Tani di Lokasi Ketahanan Pangan Kodim 0827/Sumenep

Pihaknya menargetkan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal tersebut selesai sebelum 17 September 2022. Sebab, pada tanggal itu direncanakan operasi gabungan bersama tim sebagai tindak lanjut dari kegiatan hasil pengumpulan data.

“Timnya terdiri dari Satpol PP, Polres dan Kodim, Bea Cukai, Bagian Perekonomian dan SDA, Dinas Koperasi UKM dan Perindag, DPMPTSP dan Naker, Bagian Hukum Setkab Sumenep dan unsur lainnya,” terang Laili.

Kepala Satpol PP Sumenep itu juga menyampaikan, sanksi rokok ilegal tidak main-main. Regulasinya diatur dalam Pasal 54 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Bunyinya; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (*/Rf/Wardi)

Berita Terkait

Gemuruh Ramadhan di Masjid Miftahul Jannah, Malam Puncak Lomba Islami Berlangsung Meriah
Ledakan Mercon Rakitan Guncang Batuputih Sumenep, Satu Rumah Rusak Berat Dua Warga Terluka
Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo Minta KNPI Sumenep Aktif Beri Gagasan untuk Kemajuan Daerah
Bupati Sumenep Warning Keras Pengelola Dapur MBG, Pemkab Sumenep Siap Beri Sanksi Pelanggaran
Program MBG Harus Terukur dan Aman, Nurul Aini Minta Pengawasan Ketat dari Pemerintah Daerah
Bupati Fauzi Santuni Anak Yatim di Kantor BAZNAS, Ramadan Jadi Momentum Menguatkan Kepedulian Sosial
Kunjungan Pasien RSUD dr H Moh Anwar Sumenep Meningkat, Poli Penyakit Dalam hingga Jantung Paling Ramai
Bupati Sumenep Tegaskan KNMP Bukan Sekadar Penataan, Tapi Strategi Kebangkitan Ekonomi Nelayan Dapenda

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:03 WIB

Gemuruh Ramadhan di Masjid Miftahul Jannah, Malam Puncak Lomba Islami Berlangsung Meriah

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:39 WIB

Ledakan Mercon Rakitan Guncang Batuputih Sumenep, Satu Rumah Rusak Berat Dua Warga Terluka

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:03 WIB

Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo Minta KNPI Sumenep Aktif Beri Gagasan untuk Kemajuan Daerah

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:21 WIB

Bupati Sumenep Warning Keras Pengelola Dapur MBG, Pemkab Sumenep Siap Beri Sanksi Pelanggaran

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:08 WIB

Program MBG Harus Terukur dan Aman, Nurul Aini Minta Pengawasan Ketat dari Pemerintah Daerah

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:43 WIB

Kunjungan Pasien RSUD dr H Moh Anwar Sumenep Meningkat, Poli Penyakit Dalam hingga Jantung Paling Ramai

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:23 WIB

Bupati Sumenep Tegaskan KNMP Bukan Sekadar Penataan, Tapi Strategi Kebangkitan Ekonomi Nelayan Dapenda

Rabu, 4 Maret 2026 - 10:40 WIB

Pemkab Sumenep Gelar Mudik Gratis 2026, Bukti Nyata Kepedulian untuk Perantau

Berita Terbaru