Sumenep, Salam News. Id – Sebanyak 104 peserta dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK tahap II Tenaga Guru Kabupaten Sumenep formasi tahun anggaran 2024. Pengumuman resmi disampaikan melalui surat Panitia Seleksi ASN Pemkab Sumenep bernomor 800.1.2.3/794/204.4/2025 tertanggal 29 Juni 2025.
Dalam pengumuman tersebut disebutkan peserta dengan kode R4/L dan R5/L dinyatakan lulus seleksi kompetensi tahap kedua PPPK. Sementara itu, peserta berkode R3b, R4, R5, dan TH dinyatakan tidak lulus seleksi sesuai hasil penilaian panitia seleksi.
Peserta yang telah dinyatakan lulus diwajibkan mengikuti pembekalan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai jadwal yang ditentukan. Pembekalan dijadwalkan berlangsung pada hari Kamis, 3 Juli 2025 di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Peserta wajib hadir dengan mengenakan pakaian formal berupa kemeja putih, celana atau rok hitam, dan sepatu berwarna hitam. Selain itu, peserta juga diminta membawa KTP dan laptop yang bersifat opsional untuk mendukung proses pengisian data.
Dokumen yang harus diunggah ke sistem antara lain pasfoto, ijazah terakhir, dan transkrip nilai pendidikan terakhir yang dimiliki. Peserta juga wajib mengunggah dokumen seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian setempat sebagai persyaratan administrasi.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter juga merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dilengkapi peserta. Tidak hanya itu, peserta juga diminta mengunggah surat pernyataan tidak mengajukan pindah minimal selama masa kerja tertentu.
Selain itu, surat keterangan bebas narkoba dari dokter atau rumah sakit pemerintah juga wajib disertakan dalam dokumen unggahan. Plt. Kepala BKPSDM Sumenep, Arif Firmanto, menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen sebagai syarat utama penetapan Nomor Induk PPPK.
Menurutnya, tahapan ini krusial untuk menghindari hambatan dalam proses pengangkatan peserta sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. “Kelulusan ini bukan akhir dari proses. Peserta harus melengkapi dokumen tepat waktu agar proses berjalan lancar,” ujar Arif.
Arif menekankan agar peserta berhati-hati terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan atau pungutan liar dalam bentuk apapun. Seluruh peserta diwajibkan mengikuti seluruh prosedur seleksi dan pengangkatan dengan cermat, disiplin, dan sesuai petunjuk resmi.
“Proses harus dilakukan secara tertib, jangan sampai ada kesalahan yang membuat proses pengangkatan menjadi tertunda,” tambahnya lagi. Semua informasi resmi hanya akan disampaikan melalui situs sscasn.bkn.go.id dan bkpsdm.sumenepkab.go.id sebagai sumber utama.
Peserta diminta tidak mempercayai informasi yang bersumber dari media sosial atau pihak yang tidak memiliki otoritas resmi. Arif mengimbau agar peserta terus memantau situs resmi dan mengikuti perkembangan informasi terkait proses pengangkatan PPPK.
Ia berharap seluruh peserta yang lulus dapat menyelesaikan tahapan dengan baik hingga resmi menjadi bagian dari tenaga pendidik PPPK. Proses ini diharapkan menjadi langkah awal untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Sumenep melalui tenaga guru yang profesional.(*)