Sumenep, Salam News. Id – Upaya legalisasi industri rokok lokal di Kabupaten Sumenep terus digencarkan. Ini demi peningkatan kesejahteraan masyarakat secara nyata. Baru-baru ini, Forum Pimpinan Asosiasi Media (Forpam) menggelar diskusi bersama ratusan pelaku usaha rokok lokal di Pendopo Agung.
Acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Imam Hasyim, Bea Cukai Madura, Forkopimda, dan berbagai organisasi media dari berbagai asosiasi. Diskusi ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah, Bea Cukai, dan media dalam mendorong legalitas industri rokok lokal.
Wakil Bupati Imam Hasyim menyebut, kolaborasi seluruh pihak sangat penting agar usaha rokok tradisional segera mengurus legalitasnya. “Ini bukan perlindungan terhadap pelanggaran, tapi ruang bersama membangun Sumenep. Ayo legalisasi demi PAD dan kemajuan,” ujarnya.

Ketua Paguyuban Rokok Lokal Sumenep, Syafwan Wahyudi menegaskan bahwa industri rokok berperan besar dalam kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, ekonomi masyarakat Sumenep bergantung pada dua komoditas utama, yakni tembakau dan garam sebagai penopang utama.
Paguyuban memiliki lima misi penting: menambah penerimaan negara, menjaga harga tembakau, hingga membentuk ekosistem industri yang sehat. Tujuan utama lainnya adalah memastikan petani tembakau tetap sejahtera melalui dukungan terhadap industri rokok lokal legal.
Penasehat paguyuban, H. Mukmin menyambut baik FGD ini sebagai sarana pembinaan nyata terhadap pelaku usaha rokok lokal. Ia berharap Bea Cukai aktif mendampingi pelaku usaha agar lebih siap mengurus legalitas dan memajukan industri rokok lokal.
Sementara itu, Ketua Forpam, M. Syamsul Arifin menyebut FGD ini melibatkan ratusan perusahaan rokok lokal dari berbagai wilayah. Menurutnya, diskusi ini bertujuan membangun ekosistem kolaboratif antara pemerintah, pengusaha lokal, serta media yang independen.
FGD ini juga diisi langsung oleh Bea Cukai Madura yang memberikan materi edukatif seputar legalitas usaha rokok lokal. Para peserta mendapatkan penjelasan rinci mengenai pentingnya cukai dan tata kelola industri rokok yang sesuai aturan hukum.
Dalam kesempatan yang sama, juga dilakukan peluncuran logo resmi Paguyuban Pengusaha Rokok Lokal Sumenep sebagai simbol baru. Logo ini mencerminkan semangat kolektif membangun industri rokok yang legal, kuat, dan mampu bersaing di tingkat nasional.
Seluruh pihak berharap, melalui kolaborasi ini, industri rokok lokal dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap ekonomi daerah. Upaya legalisasi tidak hanya berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi juga memberi perlindungan hukum bagi pengusaha.
Pemerintah Kabupaten Sumenep berkomitmen terus mendampingi proses legalitas dan penguatan industri rokok lokal yang berkelanjutan. Dengan dukungan semua pihak, rokok lokal Sumenep diharapkan bisa berkembang lebih maju dan mengangkat ekonomi masyarakat luas.(Red/*)