Tidak Pernah Kapok, Wanita Penipu Masuk Penjara Lagi

- Pewarta

Jumat, 7 Mei 2021 - 05:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, Salam News.Id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil menangkap resedivis wanita penipu yang sudah 3 kali masuk bui dengan kasus yang sama, perbuatannya kembali dilakukan, kali ini ia menawarkan investasi pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangun Surabaya, dengan menjanjikan keuntungan kepada korban.

Ucapan KPU-HPN 2025

LY wanita 48 tahun, warga Surabaya itu telah 3 kali menjalani hukuman atas kasus pencucian uang pada tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu. Kini LY kembali diamankan Polisi dengan kasus yang sama. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa modus LY adalah menawarkan investasi terkait pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangun Surabaya dengan menjanjikan keuntungan kepada korban. 

“Sehingga korban menderita kerugian sebanyak 48 miliar dan modus bersangkutan juga memberikan cek kepada korban, tapi setelah di cek ke Bank ternyata sudah tidak bisa dicairkan,” ujar Gatot saat ungkap kasus, Kamis (6/5/2021). 

Baca Juga :  Kapolres Sumenep Menyrahkan Kaporlap Bhabinkamtibmas

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 7 lembar cek Bank BCA beserta 7  lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA Cabang Pembantu Kusuma Bangsa Surabaya, 2 mobil merek Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, 4  unit mobil jenis Mercedes benz, 3unit mobil Pick Up, 6 buah jam tangan berbagai merk mulai dari Rolex, Franck Muller, 3 tiga buah cincin Natural Blue Saphire, dan Uang tunai sebesar Rp. 100 juta. 

Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan bahwa LY telah 3 kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama pada tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu. Ia telah ditangani Polrestabes Surabaya. 

Tersangka memiliki keahlian bisa mendekati seseorang bisa meyakinkan, korban akhirnya tidak sadar, dalam waktu 6 bulan secara bertahap tersangka memberikan uang sebanyak Rp. 48 miliar kepada tersangka. 

Baca Juga :  MMI Ajak Pemuda di Besuki Berani Bermimpi Besar

“Dari barangbukti disini kita kenakan pencucian uang sehingga kita kenakan TPPU tersebut sehingga kita dapat mengembalikan aset daripada si pelapor, sehingga tidak hilang aset untuk bisa kita kembalikan kepada pelapor,” ungkapnya. 

Nasrun juga mengatakan bahwa tersangka tersebut menawarkan investasi tanah kepada korban, namun tanah tersebut ternyata fiktif. ” investasi bahwa itu sangat menjanjikan dan tanah tersebut mejadikan (korban) tergiur tapi setelah kita cek ternyata bukan punya dia tapi punya orang lain yang sedang dalam perkara,” tutur Nasrun. 

Tersangka pencucian uang dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang dengan ancaman pidana 4 tahun dan 20 tahun. (rfk)

Berita Terkait

Ski Air Sumenep Cetak Sejarah, Reza Persembahkan Medali Emas untuk Sumenep
Emas Perdana dari Renang: Ajeng Ayu Bangkitkan Semangat Sumenep di Porprov
Tragedi di Piala Bupati Sumenep 2025: Tembok Ambruk, Korban Masih Dicari
Kader Muda Ansor Mendukung dan Mengapresiasi Pelaksanaan Inagurasi PC Ansor Situbondo
Sentuhan Khofifah untuk Pamekasan: Dana Miliaran, Perempuan Mandiri, Desa Bangkit
Wakil Rakyat Sumenep Kecam Keras Dugaan Asusila Tokoh Yayasan
Dua Bulan, 18 Kasus Terungkap: Ini Langkah Tegas Polres Sumenep
Yudik Apresiasi Sikap APH Sumenep Usut Dugaan Korupsi Program BSPS di Pulau Sapudi

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:38 WIB

Ski Air Sumenep Cetak Sejarah, Reza Persembahkan Medali Emas untuk Sumenep

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:05 WIB

Emas Perdana dari Renang: Ajeng Ayu Bangkitkan Semangat Sumenep di Porprov

Minggu, 22 Juni 2025 - 20:37 WIB

Tragedi di Piala Bupati Sumenep 2025: Tembok Ambruk, Korban Masih Dicari

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:43 WIB

Kader Muda Ansor Mendukung dan Mengapresiasi Pelaksanaan Inagurasi PC Ansor Situbondo

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:51 WIB

Sentuhan Khofifah untuk Pamekasan: Dana Miliaran, Perempuan Mandiri, Desa Bangkit

Senin, 9 Juni 2025 - 15:55 WIB

Wakil Rakyat Sumenep Kecam Keras Dugaan Asusila Tokoh Yayasan

Jumat, 30 Mei 2025 - 10:21 WIB

Dua Bulan, 18 Kasus Terungkap: Ini Langkah Tegas Polres Sumenep

Rabu, 9 April 2025 - 09:11 WIB

Yudik Apresiasi Sikap APH Sumenep Usut Dugaan Korupsi Program BSPS di Pulau Sapudi

Berita Terbaru

Berita

Bappeda Sumenep Ajak Mahasiswa Kawal Pembangunan Daerah

Minggu, 29 Jun 2025 - 17:19 WIB