Sumenep, Salam News. Id – Sebanyak tujuh partai politik (parpol) di Kabupaten Sumenep telah menerima pencairan dana bantuan keuangan tahun anggaran 2025 dari pemerintah. Ketujuh partai itu adalah PDI Perjuangan, PKB, PAN, Demokrat, PPP, PKS, dan Gerindra yang telah selesai memenuhi syarat administrasi.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol) Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain, menyampaikan pencairan dilakukan sejak awal Juli 2025 lalu. Sementara tiga partai lainnya, yaitu Partai Hanura, PBB, dan NasDem masih belum menerima dana karena berkas belum lengkap sepenuhnya.
“Mungkin masih ada kelengkapan administrasi yang perlu dipenuhi. Kami masih menunggu proses verifikasi selesai,” ujar Dzulkarnain, Rabu (16/7). Ia menambahkan bahwa dana untuk tujuh partai politik tersebut sudah ditransfer penuh ke masing-masing rekening pada minggu pertama Juli.

“Pencairan sudah dilakukan sepekan yang lalu dan dananya kini sudah bisa dimanfaatkan oleh masing-masing partai,” katanya. Total dana bantuan keuangan untuk sepuluh partai politik yang berhak di Kabupaten Sumenep tahun 2025 sebesar Rp2,166 miliar.
Anggaran ini bersumber dari APBD dan diperuntukkan sebagai bantuan operasional serta pendidikan politik bagi masing-masing partai penerima. Rincian dana yang telah dicairkan kepada tujuh partai politik itu pun disampaikan secara transparan oleh pemerintah daerah.
PKB mendapatkan alokasi tertinggi kedua sebesar Rp428.154.000, di bawah PDIP yang menerima dana tertinggi, yaitu Rp520.080.000. Kemudian Demokrat menerima Rp254.220.000, PAN sebesar Rp213.111.000, dan PPP mendapatkan Rp215.841.000 dari total anggaran tersebut.
Partai Gerindra menerima bantuan dana sebesar Rp114.642.000 dan PKS mendapatkan alokasi Rp67.092.000 pada tahun ini. Tiga partai lain yang belum cair yakni Hanura, PBB, dan NasDem masih dalam proses pemeriksaan dan verifikasi proposal pengajuan.
Dzulkarnain menyebutkan pihaknya sangat berhati-hati dalam memastikan semua proses pencairan dilakukan sesuai aturan dan regulasi berlaku. “Proposal harus diverifikasi terlebih dahulu. Setelah lengkap dan sesuai, baru proses pencairan bisa dilakukan kepada masing-masing partai,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar dana ini tidak digunakan di luar ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku. Pemerintah menetapkan dana bantuan keuangan ini dialokasikan untuk dua kegiatan, yakni operasional kesekretariatan dan pendidikan politik.
Menurut aturan, 30 persen dari total dana digunakan untuk kegiatan sekretariat partai, seperti operasional kantor dan administrasi. Sementara 70 persen sisanya wajib digunakan untuk kegiatan pendidikan politik bagi kader dan masyarakat di lingkungan partai.
“Kami ingin dana ini digunakan sebagaimana mestinya dan berdampak pada peningkatan kualitas politik masyarakat,” tegas Dzulkarnain. Ia menekankan bahwa laporan pertanggungjawaban penggunaan dana juga menjadi syarat penting untuk pencairan dana tahun berikutnya.
Pihaknya akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan dana di masing-masing partai sepanjang tahun berjalan.Jika ditemukan penyimpangan atau pelanggaran, maka sanksi administratif hingga penghentian bantuan bisa diberlakukan sesuai ketentuan.
Pemerintah berharap partai-partai politik di Sumenep bisa menunjukkan akuntabilitas dan transparansi dalam mengelola bantuan tersebut. Bantuan dana ini diharapkan dapat mendorong partisipasi politik yang lebih sehat, aktif, dan mendidik masyarakat secara luas.
Dengan pencairan dana ini, parpol diharapkan mampu menjalankan fungsi dan peran politik secara profesional dan bertanggung jawab.(Red)