Yayat Syariful Hidayat: Negara Wajib Lindungi Pekerja, Tak Peduli Formal atau Informal

- Pewarta

Sabtu, 19 April 2025 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias, Salam News. Id – Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Yayat Syariful Hidayat, berkunjung ke Pulau Nias pada Kamis, 17 April 2025. Tujuan lawatan tersebut untuk memastikan pekerja, baik formal maupun informal, mendapat perlindungan negara melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Di sana, Yayat menyempatkan diri berinteraksi langsung dengan para peserta BPJSTK di Kantor Cabang Gunung Sitoli, Pulau Nias. Ia terlihat berbincang-bincang dengan peserta yang sedang antre untuk mengurus klaim Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian.

Salah satu peserta bernama Sokhizatulo Telaumbanua, pekerja bongkar muat, tengah mencairkan dana JHT karena sedang tidak bekerja.Selain itu, terlihat pula ahli waris dari peserta BPJSTK yang mengajukan klaim dana Jaminan Kematian (JKM) atas nama Arosokhi Gulo.

Ucapan KPU-HPN 2025

Arosokhi Gulo sebelumnya didaftarkan oleh pihak gereja setempat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan kategori pekerja informal.Dana JHT dan JKM sangat membantu meringankan beban ekonomi peserta dan keluarganya, terlebih saat menghadapi kondisi sulit.

Baca Juga :  Hendak Edarkan Sabu-Sabu, Pemuda Ini Ditangkap Polres Sumenep

Yayat menegaskan bahwa negara hadir melalui BPJSTK untuk melindungi semua pekerja Indonesia, tak hanya pekerja formal.Menurutnya, perlindungan ini mencakup petani, nelayan, buruh lepas, pengemudi ojek, serta kelompok informal lainnya yang rentan.

Ia juga menyampaikan bahwa manfaat dari jaminan sosial ini sangat dirasakan langsung oleh masyarakat pekerja yang membutuhkan.Dalam kasus ini, ahli waris Arosokhi Gulo yang seorang petani, merasakan betul manfaat dari adanya program Jaminan Kematian.

Sementara itu, Sokhizatulo sebagai pekerja bongkar muat pun terbantu oleh pencairan dana JHT ketika sedang tak bekerja.Yayat menjelaskan BPJSTK mengelola lima program utama: JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP sebagai jaring pengaman sosial pekerja.

Dalam kondisi ekonomi sulit dan meningkatnya angka PHK, program-program ini menjadi penopang penting bagi para pekerja.Ia menambahkan bahwa tanpa perlindungan ini, banyak pekerja bisa jatuh ke kondisi miskin ekstrem karena kehilangan penghasilan.

Dengan adanya jaminan ini, negara ikut hadir menjaga ketahanan ekonomi dan sosial masyarakat pekerja di seluruh Indonesia.Kepala Kantor Cabang BPJSTK Gunung Sitoli, Tunggul Sitorus, juga mendukung penuh lawatan Yayat dan misi edukasi ini.

Baca Juga :  Program Makan Bergizi Gratis Diluncurkan di Sumenep: 3.000 Pelajar Jadi Sasaran Utama

Ia mengajak semua pihak, termasuk masyarakat dan pemerintah daerah, ikut menyosialisasikan pentingnya jaminan ketenagakerjaan.Menurut Tunggul, luasnya wilayah dan kondisi geografis Nias membuat kerja perlindungan ini harus dilakukan secara kolaboratif.

Hal senada disampaikan Christian Natanael Sianturi, Kepala Kantor Cabang Induk BPJSTK wilayah Sumut dan Aceh.Ia berharap sinergi antar-stakeholder terus ditingkatkan agar seluruh pekerja di wilayah terpencil juga bisa terlindungi maksimal.

Lawatan Yayat turut didampingi oleh tim dari Kantor Wilayah Sumatera Bagian Utara untuk memantau langsung pelaksanaan layanan.Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari pengawasan aktif terhadap efektivitas pelayanan dan perlindungan pekerja di daerah.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya jaminan sosial terus meningkat di Pulau Nias.(*)

Berita Terkait

80 Tahun Merdeka, Bupati Fauzi dan BPRS Bhakti Sumekar Kokohkan Persatuan dan Integritas di Sumenep
Transparansi Brida Sumenep Dipertanyakan, Proses Seleksi Riset Picu Polemik
Di Balik Merah Putih: Ketulusan Seorang Perempuan Penjaja Bendera
Baznas Sumenep Hadir hingga Pelosok: Bantu Ibu Melahirkan dari Pulau Terpencil
DPRD Sumenep Tunda Anggaran Rp1 Miliar: Program Wirausaha Santri Dinilai Belum Jelas
Bupati Sumenep Buka Peluang Pabrik Rokok Baru, Wajib Serap Tembakau & Tenaga Kerja Lokal
Jaga Stabilitas Industri Tembakau Lokal, TIHT 2025 Resmi Ditetapkan Pemkab Sumenep
Lindungi Petani, Pemkab Sumenep Resmi Umumkan Titik Impas Tembakau Madura 2025

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 12:20 WIB

80 Tahun Merdeka, Bupati Fauzi dan BPRS Bhakti Sumekar Kokohkan Persatuan dan Integritas di Sumenep

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 07:38 WIB

Transparansi Brida Sumenep Dipertanyakan, Proses Seleksi Riset Picu Polemik

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:05 WIB

Di Balik Merah Putih: Ketulusan Seorang Perempuan Penjaja Bendera

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:56 WIB

Baznas Sumenep Hadir hingga Pelosok: Bantu Ibu Melahirkan dari Pulau Terpencil

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:20 WIB

DPRD Sumenep Tunda Anggaran Rp1 Miliar: Program Wirausaha Santri Dinilai Belum Jelas

Senin, 11 Agustus 2025 - 17:31 WIB

Jaga Stabilitas Industri Tembakau Lokal, TIHT 2025 Resmi Ditetapkan Pemkab Sumenep

Senin, 11 Agustus 2025 - 14:25 WIB

Lindungi Petani, Pemkab Sumenep Resmi Umumkan Titik Impas Tembakau Madura 2025

Senin, 11 Agustus 2025 - 14:18 WIB

Energi Positif dari Desa: Jalan Sehat Taruna Muda Pikat Hati Warga Pamolokan

Berita Terbaru