![]() |
KPU Sumenep Baru Satu Bulan Harus Melaksanakan PAW Kepada 3 Anggota PPS |
Sumenep, Salam News. Id – Baru berjalan sekitar satu bulan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep harus melaksanakan Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap 3 (tiga) anggota PPS. Ketiga anggota PPS yang akan dilantikan dalam proses PAW ini yaitu Ach. Fawaid dari desa Romben Rana Kecamatan Dungkek, Uswatun Hasana dari desa Jangkong Kecamatan Batang Batang serta Sunardi dari desa Karangnangka Kecamatan Raas.

Pelaksanaan pelantikan Dilaksanakan secara hybrit (gabungan daring dan luring) di kantor KPU Kabupaten Sumenep dan di kantor sekretariat PPS desa Karangnangka kecamatan Raas. Senin (27 Februari 2023).
Salah satu alasan dilaksanakannya PAW ini dikarenakan PPS terpilih yang telah di lantik beberapa waktu lalu mengundurkan diri. Dan sesuai dengan peraturan yang ada, maka yang berhak menggantikannya adalah nomor urut di bawahnya.
Pelantikan PAW dipimpin langsung oleh Rahbini, ketua KPU Kabupaten Sumenep. Dalam sambutannya Rahbini menyampaikan bahwa setelah proses pelantikan, ditengah jalan harus ada proses PAW di tingkat PPS. Sebagai penyelanggara Pemilu di tingkat desa, Rahbini menyampaikan agar PPS melakukan koordinasi dengan kepala desa.
“Diharapkan PPS untuk berkoordinasi dengan kepala desa, karena tanpa koordinasi yang baik proses tahapan di tingkat PPS bisa terganggu,” jelas Rahbini.
Rahbini juga berpesan kepada PPS agar berkoordinasi dengan pengawas desa agar tidak terjadi kelasahan administrasi maupun hukum. Segera bergabung dengan anggota PPS yang telah di lantik sebelumnya, tetap jaga netralitas sebagai penyelenggara Pemilu dan tegak lurus mengikuti aturan yang ada.kata ketua kpu sumenep(H/W).