Sumenep, SalamNews.Id – Proses penataan dan relokasi pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Sumenep saat ini tengah menjadi sorotan. Sebab tak semua PKL direlokasi. Ada yang digusur. Ada yang bebas jualan.
Sejumlah PKL yang berjualan di sepanjang JL Slamet Riadi Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep yang digusur. Namun, sejumlah PKL di lokasi lain tetap berjualan.
Seperti PKL sepanjang JL Dipenogoro, PKL JL Lingkar Timur, PKL sekitar MAN Sumenep, PKL ke selatan Tajamara, PKL Setia Budi, PKL depan Labang Mesem, ….

PKL PKL itu masih beraktivitas di tempat semula tanpa mengalami penertiban. “Ini kan menimbulkan rasa luka atas keadilan penertiban PKL,” ucap Hambali Rasidi, aktivis dan jurnalis senior Sumenep kepada media.
Menurutnya, sejumlah PKL yang telah ditertibkan kini belum memiliki tempat baru untuk berdagang, sehingga mengalami kesulitan dalam mempertahankan penghasilan harian mereka.
Hambali mengungkapkan pentingnya kesetaraan dalam proses relokasi, agar semua PKL mendapatkan perlakuan yang sama. Ia juga menekankan perlunya pendekatan yang menyeluruh dan konsisten agar tidak menimbulkan persepsi ketimpangan di tengah masyarakat.
Dalam konteks relokasi, Hambali menyarankan agar lokasi baru tidak terlalu jauh dari tempat asal para pedagang. Ia mencontohkan, jika seorang PKL berasal dari Desa Pabian, maka alangkah baiknya jika lokasi pengganti masih berada di wilayah tersebut, demi menjaga kesinambungan antara pedagang dan pelanggan mereka.
Ia menyampaikan harapannya agar pemerintah daerah segera memberikan kepastian terkait rencana relokasi. Hal ini, menurutnya, penting untuk menjaga stabilitas ekonomi para pedagang serta memberikan rasa aman dan kepastian dalam menjalankan aktivitas usaha mereka.
Hambali juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh lokal, untuk ikut memberi masukan dan saran konstruktif kepada pemerintah demi mencari solusi bersama. Menurutnya, dengan adanya komunikasi yang baik antara pihak terkait dan para PKL, proses penataan kota dapat berjalan lebih lancar dan minim konflik.
Ia menutup pernyataannya dengan menyampaikan bahwa penataan ruang kota tidak harus mengorbankan kelompok ekonomi kecil. Semua proses perlu dijalankan secara adil, terbuka, dan partisipatif agar dapat diterima oleh semua pihak.(red)