Pemerintah Terapkan PPKM Level 2 di Jakarta, Ini Penjelasannya

- Pewarta

Selasa, 5 Juli 2022 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Terapkan PPKM Level 2 di Jakarta, Ini Penjelasannya
Warga menggunakan masker saat melewati terowongan kendal untuk bekerja di Jakarta, Selasa (3/3/2020). Presiden Joko Widodo mengimbau warga untuk tidak panik, tetapi tetap waspada dengan tetap higienis serta menjaga imunitas tubuh usai mengumumkan dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) positif terjangkit virus corona yang saat ini dirawat di ruang isolasi RSPI Sulianti Saroso, Jakarta.

JAKARTA, SalamNews.Id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta telah diterapkan oleh Pemerintah. PPKM level 2 tersebut berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Dijelaskan, penerapan PPKM level 2 ini mengharuskan sejumlah sektor perkantoran mengatur ulang jumlah karyawannya yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO). 
Meskipun demikian, tetap ada sejumlah sektor yang diizinkan karyawannya bekerja dengan kapasitas 100 persen di kantor.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 33 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 dan 2 di Jawa dan Bali, sektor yang diizinkan karyawannya bekerja 100 persen dari kantor ialah sektor kritikal yakni sebagai berikut:
  • Kesehatan; 
Baca Juga :  JJS RT.02/RW.01 desa Kolor disponsori OPD
Keamanan dan ketertiban;penanganan bencana;energi;logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;pupuk dan petrokimia;semen dan bahan bangunan;obyek vital nasional;proyek strategis nasional;konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran);utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah.
Untuk staf administrasi di sektor penanganan bencana hingga utilitas dasar hanya diizinkan bekerja di kantor dengan kapasitas 50 persen. Adapun PPKM harus diterapkan di seluruh wilayah di Jakarta mulai dari Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, kemudian Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
Selain itu, wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi juga menerapkan PPKM Level 2.
Untuk diketahui, dalam beberapa minggu sebelumnya, wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi menerapkan PPKM level 1. (*)

Berita Terkait

Di Tengah Tekanan dan Cedera, Tim Voli Sumenep Tampil Membanggakan
Emas Bersejarah dari Petanque: Sumenep Unjuk Gigi di Porprov Jatim 2025
Selamat! 104 Guru Lolos Seleksi PPPK Tahap II Sumenep, Ini Langkah Selanjutnya
Ski Air Sumenep Cetak Sejarah, Reza Persembahkan Medali Emas untuk Sumenep
Sambut Tahun Baru Islam 1447 H, MWC NU Rubaru Gelar Aksi Bersih Masjid
Sumenep Raih Medali Perunggu di Porprov Jatim 2025 Lewat Cabor Voli Pantai
Bappeda Sumenep Ajak Mahasiswa Kawal Pembangunan Daerah
Kritik Bukan Sekadar Teriakan: BEM Sumenep Konsolidasikan Gerakan Publik

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:34 WIB

Di Tengah Tekanan dan Cedera, Tim Voli Sumenep Tampil Membanggakan

Rabu, 2 Juli 2025 - 10:20 WIB

Emas Bersejarah dari Petanque: Sumenep Unjuk Gigi di Porprov Jatim 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:06 WIB

Selamat! 104 Guru Lolos Seleksi PPPK Tahap II Sumenep, Ini Langkah Selanjutnya

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:38 WIB

Ski Air Sumenep Cetak Sejarah, Reza Persembahkan Medali Emas untuk Sumenep

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:09 WIB

Sambut Tahun Baru Islam 1447 H, MWC NU Rubaru Gelar Aksi Bersih Masjid

Minggu, 29 Juni 2025 - 17:19 WIB

Bappeda Sumenep Ajak Mahasiswa Kawal Pembangunan Daerah

Minggu, 29 Juni 2025 - 17:12 WIB

Kritik Bukan Sekadar Teriakan: BEM Sumenep Konsolidasikan Gerakan Publik

Minggu, 29 Juni 2025 - 17:03 WIB

Bupati Sumenep gelar parade Musik Tong-tong Warnai Bulan Bung Karno di Sumenep

Berita Terbaru