Sumenep, Salam News. Id – Menjelang musim panen tembakau, Pemkab Sumenep resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) tahun 2025 sebagai acuan. Penetapan TIHT dilakukan melalui rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan instansi pemerintah, petani, serta pelaku industri pertembakauan lokal.
Kebijakan ini diambil guna memberikan kepastian harga minimum dan mencegah kerugian yang dialami petani akibat fluktuasi harga pasar. Rapat koordinasi berlangsung awal Agustus 2025, dihadiri berbagai pemangku kepentingan pertembakauan, termasuk asosiasi pengusaha rokok dan koperasi petani.
Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep, H. Sofwan Wahyudi atau akrab disapa H. Udik, menyambut positif kebijakan tersebut. Menurutnya, TIHT sangat membantu pelaku usaha dan petani dalam merencanakan produksi dan pembelian tembakau secara lebih pasti.

“Kami apresiasi langkah Pemkab yang menetapkan TIHT lebih awal. Ini menunjukkan keberpihakan nyata kepada petani tembakau lokal,” ujarnya. Ia menambahkan, kebijakan ini akan membantu menciptakan ekosistem pertembakauan yang stabil, terutama dalam menyambut musim panen mendatang.
Menurut H. Udik, kepastian harga menjadi pondasi penting dalam menjaga keberlangsungan industri rokok lokal di wilayah Sumenep. Dia berharap TIHT tak hanya jadi angka di atas kertas, tapi benar-benar dapat diterapkan di lapangan secara konsisten.
“Pengawasan di tingkat pembelian sangat diperlukan agar petani tidak menjual tembakau di bawah harga impas,” tegasnya lebih lanjut. Ia juga mengingatkan soal peran tengkulak yang kerap memanfaatkan kondisi petani yang terdesak kebutuhan dana mendesak.
Dengan harga yang tidak adil, kualitas tembakau akan terdampak karena petani mengurangi biaya produksi demi efisiensi. Sebaliknya, jika harga wajar, petani akan semangat menanam dan meningkatkan mutu tembakau untuk memenuhi permintaan pasar.
Sementara itu, Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo, menyebut TIHT sebagai bentuk komitmen perlindungan terhadap petani. “Kami tetapkan TIHT sebagai jaminan agar petani tidak rugi meski harga pasar berfluktuasi,” ungkap Bupati Fauzi, Senin (11/8/2025).
Ia juga optimis, harga pasar tahun ini bisa lebih tinggi karena pasokan diperkirakan berkurang akibat cuaca tak menentu. Menurut Bupati, awal tahun 2025 ini cuaca ekstrem membuat pola tanam petani terganggu, sehingga produksi menurun di beberapa daerah.
Oleh karena itu, TIHT juga menjadi langkah antisipasi pemerintah menghadapi tantangan produksi yang akan berdampak luas. Berikut rincian TIHT 2025: Tembakau Gunung Rp 67.929/kg, Tembakau Tegal Rp 63.117/kg, dan Tembakau Sawah Rp 46.142/kg.
Seluruh angka tersebut mengalami kenaikan dibanding tahun lalu, meskipun bervariasi dari sisi persentase kenaikan masing-masing jenis. Bupati Fauzi menyebut, sejak 2022 harga beli petani rata-rata tetap berada di atas TIHT yang sudah ditetapkan.
“Artinya, TIHT efektif sebagai acuan. Petani tetap untung dan pembeli juga memiliki pedoman yang jelas,” imbuhnya. Pemkab berharap kebijakan ini mendukung keberlanjutan sektor tembakau yang menjadi sumber penghidupan ribuan keluarga petani Sumenep.(*/Red)