Oleh : Yuda Yuliyanto (Akademisi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Situbondo)
Sumenep, Salam News. Id – Pemilihan kepala daerah ‘pilkada” merupakan salah satu instrumen penting dalam demokrasi lokal. Sejak reformasi 1998, Indonesia mengalami pergeseran signifikan dari sistem pilkada tidak langsung dimana kepala daerah dipilih oleh DPRD menuju pilkada langsung oleh rakyat. Namun, dalam dinamika politik kontemporer, wacana untuk mengembalikan pilkada tidak langsung kembali mengemuka. Dari perspektif akademisi, wacana ini perlu dikaji secara objektif, berbasis teori demokrasi, tata kelola pemerintahan, serta pengalaman empiris Indonesia.
Secara teoritik, pilkada tidak langsung berakar pada konsep demokrasi perwakilan “representative democracy” Dalam model ini, kedaulatan rakyat dijalankan melalui lembaga perwakilan yang dipilih secara demokratis. DPRD sebagai representasi rakyat diberi mandat untuk mengambil keputusan strategis. Jika pilkada tidak langsung dilakukan ini merupakan kemunduran dalam sistem demokrasi, juga membuka ruang eksklusif, bukan lagi inklusif

Jangan hanya melihat argumentasi Efisiensi Anggaran Negara, jika dilakukan pilkada langsung membutuhkan biaya besar, baik dari APBN maupun APBD serta biaya sosial-politik. Sehingga muncul wacana Pilkada tidak langsung yang dinilai lebih efisien karena mengurangi kebutuhan logistik, kampanye massal, dan potensi konflik horizontal.
Pilkada tidak langsung akan melahirkan Risiko Oligarki dan Transaksionalisme Elite,
Maka Kritik utama terhadap pilkada tidak langsung adalah potensi penguatan oligarki politik. Proses pemilihan di DPRD berisiko menjadi arena transaksi elite, lobi tertutup, dan politik dagang sapi, yang justru menjauhkan rakyat dari proses pengambilan keputusan.
Dari perspektif demokrasi partisipatoris, pilkada tidak langsung mengurangi ruang keterlibatan langsung masyarakat. Hal ini dapat menurunkan rasa memiliki “sense of ownership” rakyat terhadap kepala daerah yang terpilih.
Kepala daerah hasil pilkada tidak langsung berpotensi menghadapi persoalan legitimasi sosial yang lemah, terutama di tengah masyarakat yang telah terbiasa dengan pemilihan langsung. Ketidak puasan publik dapat berdampak pada stabilitas pemerintahan daerah.
Indonesia pernah menerapkan pilkada tidak langsung sebelum 2005. Evaluasi akademik menunjukkan bahwa sistem ini tidak otomatis menghasilkan pemerintahan yang bersih dan efektif. Banyak kasus korupsi justru melibatkan relasi transaksional antara kepala daerah dan DPRD. Artinya, persoalan utama bukan semata pada model pemilihan, melainkan pada kualitas institusi politik dan budaya demokrasi.(Red)











