Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/saly4638/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Dari Proses Hukum ke Pucuk Pimpinan, Indra Wahyudi Nahkodai Diskominfo Sumenep

- Pewarta

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, Salam News. Id – Pengangkatan Indra Wahyudi sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep kembali menarik perhatian luas masyarakat daerah. Sorotan publik muncul karena perjalanan kariernya pernah bersinggungan dengan proses hukum yang cukup panjang dan menyita perhatian.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan peningkatan jalan hotmix tahun anggaran 2013. Proyek itu menghubungkan Desa Bragung Kecamatan Guluk-Guluk menuju Desa Prancak Kecamatan Pasongsongan di wilayah Kabupaten Sumenep.

Anggaran proyek bersumber dari APBD Kabupaten Sumenep dengan nilai sekitar 840 hingga 883 juta rupiah. Saat pelaksanaan proyek berlangsung, Indra Wahyudi menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan.

Ucapan KPU-HPN 2025

Posisinya berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Sumenep yang menangani pembangunan infrastruktur daerah. Dalam kapasitas tersebut, ia kemudian ditetapkan sebagai terdakwa bersama tiga pihak lainnya oleh Kejaksaan Negeri Sumenep.

Penetapan status hukum itu berlanjut pada penahanan serta proses persidangan yang berlangsung dalam kurun waktu cukup lama. Status hukum tersebut turut berdampak terhadap perjalanan karier birokrasi yang telah dirintisnya selama bertahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Gunakan DBHCHT Berantas Rokok Ilegal

Pemerintah Kabupaten Sumenep selanjutnya mengambil kebijakan administratif sesuai aturan yang berlaku dalam sistem kepegawaian nasional. Indra diberhentikan sementara dari jabatan Kepala Bidang Pendataan dan Pelaporan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu setempat.

Kendati demikian, statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil tetap melekat selama proses hukum belum memiliki kekuatan tetap. Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1996, ia hanya menerima tujuh puluh lima persen gaji. Ketentuan tersebut berlaku bagi aparatur sipil negara yang sedang menjalani proses hukum tanpa putusan inkrah.

Perkara itu kemudian disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian. Majelis hakim akhirnya membacakan putusan pada 6 Februari 2017 dalam persidangan terbuka.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Indra Wahyudi bebas tanpa syarat dari seluruh dakwaan jaksa. Majelis hakim menilai unsur tindak pidana korupsi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Ia juga dinyatakan tidak terbukti menikmati keuntungan atau hasil dari proyek tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman satu tahun lima bulan penjara serta denda enam puluh juta rupiah. Namun tuntutan tersebut tidak dikabulkan karena hakim menilai bukti yang diajukan belum memenuhi standar pembuktian. Sementara tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama dijatuhi vonis bersalah dengan hukuman berbeda.

Baca Juga :  Keluarga Besar SDN Moncek Barat Bersama Warga Laksanakan JJS Memeriahkan HUT RI Ke- 77

Putusan bebas itu menjadi titik penting yang memulihkan nama serta kedudukannya sebagai aparatur sipil negara. Setelah perkara hukum selesai dan berkekuatan tetap, ia kembali menjalankan tugas pemerintahan seperti sebelumnya. Kariernya perlahan kembali berjalan seiring kepercayaan institusi terhadap hasil putusan pengadilan tersebut.

Bertahun-tahun kemudian, Indra Wahyudi dipercaya memimpin Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep. Penunjukan tersebut kembali membuka ruang diskusi publik mengenai rekam jejak serta integritas kepemimpinan birokrasi. Sebagian kalangan menilai pengalaman hukum itu menjadi pelajaran penting dalam perjalanan profesionalnya.

Rekam jejak tersebut kini menjadi bagian sejarah karier yang pernah menguji ketahanan mental dan integritasnya. Sebagai pejabat publik, setiap langkah kebijakan yang diambilnya tentu akan tetap berada dalam sorotan masyarakat. Kepercayaan yang diberikan pemerintah daerah diharapkan mampu dijawab dengan kinerja transparan dan akuntabel.

Pengangkatan ini sekaligus menjadi babak baru dalam perjalanan panjangnya di lingkungan birokrasi Kabupaten Sumenep. Masyarakat pun menantikan kontribusi nyata dalam pengelolaan komunikasi dan informasi pemerintahan daerah secara profesional.(*)

Berita Terkait

KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat, Bukti Tata Kelola Profesional dan Transparan
Bupati Sumenep Pastikan Rotasi Pejabat Terus Berjalan, Evaluasi Kinerja Dilakukan Setiap Enam Bulan
Polres Resmi Naik Status Menjadi Polresta, Kapolda Minta Pelayanan Kepolisian di Sumenep Semakin Profesional
Bupati Sumenep Apresiasi Peran Koperasi, Tegaskan Penguatan Tata Kelola Demi Mendorong Ekonomi Kerakyatan
Penataan Birokrasi Berlanjut, Bupati Sumenep Rotasi Pejabat Administrator dan Pengawas
Fatayat NU Sumenep Gelar “Ngaji Perempuan”, Tegaskan Peran Perempuan dan Sikap Moderat Melawan Radikalisme
Bupati Achmad Fauzi Lantik 25 Pejabat Administrator, Dorong Birokrasi Sumenep Makin Profesional
Menuju Institut, STAIM Sumenep Jalin Kerjasama Internasional Perkuat Entrepreneurship

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:04 WIB

KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat, Bukti Tata Kelola Profesional dan Transparan

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:55 WIB

Bupati Sumenep Pastikan Rotasi Pejabat Terus Berjalan, Evaluasi Kinerja Dilakukan Setiap Enam Bulan

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:27 WIB

Polres Resmi Naik Status Menjadi Polresta, Kapolda Minta Pelayanan Kepolisian di Sumenep Semakin Profesional

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:07 WIB

Bupati Sumenep Apresiasi Peran Koperasi, Tegaskan Penguatan Tata Kelola Demi Mendorong Ekonomi Kerakyatan

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:14 WIB

Penataan Birokrasi Berlanjut, Bupati Sumenep Rotasi Pejabat Administrator dan Pengawas

Senin, 13 Juli 2026 - 13:41 WIB

Bupati Achmad Fauzi Lantik 25 Pejabat Administrator, Dorong Birokrasi Sumenep Makin Profesional

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:39 WIB

Menuju Institut, STAIM Sumenep Jalin Kerjasama Internasional Perkuat Entrepreneurship

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:26 WIB

Seluruh Fraksi DPRD Sumenep Kompak Dorong Percepatan Infrastruktur Kepulauan, Tiga Ruas Jalan Kangean Jadi Prioritas

Berita Terbaru