Yuda Yuliyanto (Akademisi/Pengamat Kebijakan Publik, Universitas Bondowoso)
Sumenep, Salam News. Id – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menandai babak baru reformasi hukum nasional. Kehadiran kedua regulasi tersebut dimaksudkan memperbarui sistem hukum pidana agar lebih adaptif terhadap dinamika sosial masyarakat Indonesia.
Secara normatif, pembaruan KUHP dan KUHAP diarahkan untuk mewujudkan hukum pidana yang humanis dan berkeadilan substantif. Nilai-nilai Pancasila dijadikan fondasi utama dalam merumuskan norma hukum pidana yang lebih kontekstual dan relevan.

Meski demikian, reformasi hukum pidana tersebut belum sepenuhnya komprehensif karena mengabaikan aspek pemulihan kerugian negara. Hal ini tercermin dari belum disahkannya Undang-Undang tentang Perampasan Aset bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Ketiadaan regulasi tersebut menimbulkan ketimpangan antara pembaruan hukum normatif dan efektivitas pemberantasan kejahatan luar biasa. Korupsi sebagai extraordinary crime membutuhkan pendekatan hukum yang lebih progresif dan tidak semata-mata berorientasi pemidanaan.
Secara akademis, hukum pidana tidak hanya berfungsi sebagai sarana represif terhadap pelaku kejahatan. Hukum pidana juga berperan sebagai instrumen rekayasa sosial untuk membentuk perilaku masyarakat yang taat hukum.
Dalam konteks tersebut, KUHP dan KUHAP baru diharapkan mampu menjamin kepastian hukum sekaligus keadilan substantif. Namun, pendekatan pemidanaan konvensional berupa pidana penjara dinilai tidak efektif menekan kejahatan korupsi yang sistemik.
Koruptor tetap dapat menikmati hasil kejahatan meskipun telah menjalani pidana badan dalam lembaga pemasyarakatan. Kondisi tersebut berpotensi melemahkan efek jera dan daya cegah hukum pidana terhadap pelaku korupsi.
Tanpa perampasan aset, pidana yang dijatuhkan kehilangan makna pemulihan kerugian negara dan keadilan sosial. Tidak adanya Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor mencerminkan lemahnya political will pembentuk kebijakan hukum nasional.
Padahal, pemidanaan modern menekankan orientasi restoratif dan preventif, bukan semata-mata pembalasan terhadap pelaku. Perampasan aset hasil kejahatan menjadi instrumen penting untuk memutus mata rantai praktik korupsi yang berkelanjutan.
Selain itu, mekanisme tersebut berfungsi mengembalikan hak publik yang telah dirampas melalui tindakan melawan hukum. Tanpa regulasi khusus, negara kesulitan menelusuri dan menyita aset yang disembunyikan melalui skema pencucian uang.
Akibatnya, legitimasi dan kekuatan hukum negara dalam pemberantasan korupsi menjadi tidak optimal. Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sejatinya harus dipahami sebagai proses reformasi yang belum selesai.
Reformasi hukum pidana akan kehilangan nilai strategis apabila tidak disertai keberanian politik yang konsisten. Pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor menjadi kebutuhan mendesak dalam sistem hukum nasional.
Tanpa instrumen tersebut, hukum pidana berpotensi lebih melindungi pelaku kejahatan dibandingkan kepentingan publik luas. Oleh karena itu, pembaruan hukum pidana harus diarahkan pada keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sosial.(Red)











