Kopri PC PMII Sumenep Kawal Serius Kasus Pencabulan

- Pewarta

Jumat, 15 April 2022 - 03:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Sumenep, Salam News, Id – Pengurus Cabang Kopri PMII Sumenep kawal kasus pencabulan yang di laporkan pada tanggal 30 Desember 2021 lalu sekitar pukul 13:00 wib. 

Ucapan KPU-HPN 2025

Pihaknya Telah mendatangi kantor SPKT III Polres Sumenep untuk menindak lanjuti kasus Pencabulan terhadap putri KM asal Dusun Dhaleman Desa PajudanKecamatan Guluk-Guluk itu, Pada Hari Rabu 13 April 2022.

Ayah korban Inisial (KM) melaporkan kejadian yang menimpa putrinya atas nama Inisial (YN) di sekitaran bukit goa payudan kecamatan guluk-guluk berharap Pihak berwajib bekerja secara profesional dan tegas.

Nur Waida Menuturkan Bahwa Pihaknya bersama Pengurus Cabang (PC) Kopri PMII Sumenep yang bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum Madani  berusaha keras mendampingi Korban agar benar-benar mendapatkan keadilan yang se utuh-utuhnya.

Baca Juga :  Bank BPRS Bhakti Sumekar Selenggarakan JJS Yang di Lepas Langsung Oleh Bupati Sumenep

Pihaknya juga Berharap pihak kepolisian,pengadilan Negeri dan instansi yang membidangi khusus perlindungan perempuan dan anak harus bekerja sama untuk memfasilitasi korban, “Tuturnya.

Ditambahkan, posisi korban hari ini ingin mendapatkan keadilan bagi dirinya sendiri meski harus mengeluarkan biaya sendiri tanpa ada perlindungan khusus dari pemerintah sehingga mengakibatkan banyak kasus terjadi di beberapa desa.

Pihaknya juga menilai Akibat tidak adanya penyelesaian secara kongrit dengan korban berdalih tidak mampu membiayai administrasinya maka pemerintah harus memberikan dan memfasilitasi perlindungan khusus bagi korban. Tambahnya lagi. 

Kami selaku kuasa hukum dari keluarga korban pencabulan anak telah mengawal dari pelaporan hingga tuntas secara bersama sama dengan Kopri PMII Sumenep hingga putusan. Dari tuntutan jaksa 7 tahun telah diputus 4 tahun penjara dengan subsider denda 800 juta apabila tidak membayar akan ditambahkan hukuman penjara kepada pelaku. Alhamdulillah keluarga korban anak merasa puas atas putusan tersebut. Membuktikan bahwa pelaku pidana anak terpidana AMS benar-benar  terbukti bersalah. Terhadap hasil putusan pidana tersebut pihak keluarga korban anak masih pikir pikir apakah mau banding atau tidak. Yang jelas keluarga korban telah mendapat keadilan dan bersyukur pelaku sudah dipidana. 

Baca Juga :  Resmi dilaunching, buku ketiga Sahabat Qudsiyanto mendapat banyak apresiasi

Nadianto, SH., MH. Kuasa hukum.

Berita Terkait

PDI Perjuangan Sumenep Perkuat Komitmen Lingkungan dengan Aksi Penanaman Pohon di TPA Torbang
Belajar Langsung dari Alam Tim Literasi SMAS Plus Miftahul Ulum Kunjungi Pabrik Minyak Kayu Putih Perhutani
Penyegaran Birokrasi Sumenep: Bupati Fauzi Rotasi Pejabat Strategis OPD
RSUD dr H Moh Anwar Siapkan Layanan Spesialis Urologi
Dinkes Sumenep Catat Penurunan Kasus DBD, Jumantik dan Edukasi Dinilai Efektif
Modus Rapi Mafia BBM di Sumenep Solar Subsidi Ditimbun, Petani Terlantar
Pastikan Layanan Publik Optimal, Wabup Sumenep Tinjau Puskesmas Rubaru dan Manding
RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep: Transformasi Menuju Rumah Sakit Modern dan Berstandar Nasional

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:58 WIB

PDI Perjuangan Sumenep Perkuat Komitmen Lingkungan dengan Aksi Penanaman Pohon di TPA Torbang

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:53 WIB

Belajar Langsung dari Alam Tim Literasi SMAS Plus Miftahul Ulum Kunjungi Pabrik Minyak Kayu Putih Perhutani

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:41 WIB

Penyegaran Birokrasi Sumenep: Bupati Fauzi Rotasi Pejabat Strategis OPD

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:56 WIB

RSUD dr H Moh Anwar Siapkan Layanan Spesialis Urologi

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:34 WIB

Dinkes Sumenep Catat Penurunan Kasus DBD, Jumantik dan Edukasi Dinilai Efektif

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:27 WIB

Pastikan Layanan Publik Optimal, Wabup Sumenep Tinjau Puskesmas Rubaru dan Manding

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:14 WIB

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep: Transformasi Menuju Rumah Sakit Modern dan Berstandar Nasional

Rabu, 7 Januari 2026 - 10:55 WIB

Reformasi Hukum Pidana Belum Tuntas: KUHP–KUHAP Baru Tanpa Perampasan Aset Koruptor

Berita Terbaru

Berita

RSUD dr H Moh Anwar Siapkan Layanan Spesialis Urologi

Jumat, 9 Jan 2026 - 19:56 WIB