Pemkab Sumenep Resmi Terapkan Penghematan BBM, ASN Wajib Jalan Kaki dan Bersepeda Setiap Jumat

- Pewarta

Senin, 6 April 2026 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, Salam News. Id – Pemerintah Kabupaten Sumenep mengeluarkan surat edaran mengenai penghematan bahan bakar minyak sebagai tindak lanjut instruksi Presiden terbaru nasional resmi hariini. Kebijakan tersebut muncul setelah arahan Presiden dalam sidang paripurna di Jakarta beberapa waktu lalu terkait pengelolaan energi nasional berkelanjutan.

Langkah ini dilakukan sebagai respons atas dinamika geopolitik dan geoekonomi global yang memengaruhi kestabilan energi dunia saat ini. Konflik di kawasan Timur Tengah menjadi salah satu faktor utama yang berpotensi mengganggu pasokan bahan bakar minyak internasional secara luas.

Pemerintah daerah berupaya mengambil langkah preventif agar dampak krisis energi global tidak terlalu memengaruhi kondisi masyarakat lokal Sumenep. Bupati Sumenep menegaskan bahwa kondisi nasional masih relatif aman dari kelangkaan bahan bakar maupun lonjakan harga signifikan saat ini.

Meski begitu, langkah antisipatif dianggap penting untuk menjaga stabilitas pasokan energi serta mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil. Surat edaran tersebut juga menekankan pentingnya kesadaran bersama dalam menghemat penggunaan energi di lingkungan pemerintahan daerah Sumenep.

Pemerintah daerah mengajak seluruh aparatur sipil negara mulai menerapkan kebiasaan hemat energi dalam aktivitas sehari-hari secara konsisten bersama. Salah satu langkah nyata adalah imbauan menggunakan transportasi non bahan bakar minyak setiap hari Jumat di lingkungan pemerintahan daerah.

Baca Juga :  RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep: Transformasi Menuju Rumah Sakit Modern dan Berstandar Nasional

ASN dianjurkan berjalan kaki bagi yang dekat, bersepeda, atau menggunakan becak untuk perjalanan dengan jarak maksimal lima kilometer saja. Kebijakan ini bertujuan mengurangi konsumsi bahan bakar sekaligus mendorong gaya hidup sehat serta ramah lingkungan di kalangan pegawai pemerintah.

Seluruh perangkat daerah termasuk kecamatan dan badan usaha milik daerah diwajibkan mengikuti kebijakan penghematan energi tersebut secara bertahap. Selain transportasi tradisional, penggunaan kendaraan listrik juga dianjurkan sebagai alternatif yang lebih ramah lingkungan dan efisien energi masa depan.

Pemerintah berharap langkah ini mampu menjadi contoh positif bagi masyarakat dalam mengurangi penggunaan bahan bakar minyak secara berkelanjutan. Bupati menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan mengganggu pelayanan publik yang menjadi prioritas utama pemerintah daerah kepada masyarakat.

Sektor penting seperti rumah sakit, puskesmas, dan layanan publik lainnya tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak demi kelancaran operasional. Hal ini dilakukan agar pelayanan kesehatan dan administrasi publik tetap berjalan optimal tanpa hambatan akibat kebijakan penghematan energi tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Terima DBHCHT Tahun 2021 Sebesar Rp 40,9 Miliar

Pemerintah daerah juga memastikan fleksibilitas dalam penerapan aturan bagi instansi yang membutuhkan mobilitas tinggi dalam menjalankan tugas pelayanan masyarakat. Terkait biaya tambahan seperti penggunaan becak, pemerintah tidak memberikan kompensasi khusus karena kebijakan ini bersifat imbauan kesadaran bersama.

Langkah ini lebih diarahkan pada pembentukan budaya hemat energi yang dimulai dari kebiasaan sederhana dalam kehidupan sehari-hari pegawai pemerintah. Bupati menambahkan bahwa gerakan serupa pernah diterapkan saat pandemi COVID-19 dan terbukti memberikan manfaat signifikan bagi kesehatan dan penghematan.

Selain mengurangi konsumsi energi, kebijakan tersebut juga meningkatkan aktivitas fisik yang berdampak positif terhadap kesehatan para pegawai pemerintah daerah. Ke depan, pemerintah berencana mengkaji penerapan sistem kerja dari rumah satu hari dalam seminggu guna mendukung efisiensi energi lebih lanjut.

Namun rencana tersebut masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebelum dapat diterapkan secara menyeluruh di lingkungan Pemkab Sumenep.(W/*)

Berita Terkait

Potensi Wisata dan UMKM Arjasa Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Kepulauan
Sumenep Naik Kelas, 330 Desa Terbebas dari Status Sangat Tertinggal dan Tertinggal
Mayat Terbakar Ditemukan di Tegalan Sumenep, Polisi Lakukan Penanganan
Madura Night Vaganza 2026 Digelar, 200 Stan Siap Dongkrak Ekonomi dan Pariwisata Sumenep
Stand Desa Wisata Pragaan Siap Sukseskan Madura Culture Fest 2026
Khofifah Optimalkan Pendampingan Psikososial bagi Warga Terdampak Gempa di Manggarai
Kapolresta Sumenep Ungkap Tiga Kasus Pidana, Dua Curanmor dan Perkara Anak
Pemkab Sumenep Perkuat Konektivitas Laut, Perjuangkan Akses Transportasi Kepulauan

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Potensi Wisata dan UMKM Arjasa Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Kepulauan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Sumenep Naik Kelas, 330 Desa Terbebas dari Status Sangat Tertinggal dan Tertinggal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Mayat Terbakar Ditemukan di Tegalan Sumenep, Polisi Lakukan Penanganan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Stand Desa Wisata Pragaan Siap Sukseskan Madura Culture Fest 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Khofifah Optimalkan Pendampingan Psikososial bagi Warga Terdampak Gempa di Manggarai

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Kapolresta Sumenep Ungkap Tiga Kasus Pidana, Dua Curanmor dan Perkara Anak

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:59 WIB

Pemkab Sumenep Perkuat Konektivitas Laut, Perjuangkan Akses Transportasi Kepulauan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Pengiriman Perdana Prancak 95 ke Mitra Djarum Jadi Momentum Kebangkitan Petani Sumenep

Berita Terbaru