Pemkab Sumenep Alihkan kebijakan efisiensi energi ke Hari Rabu

- Pewarta

Rabu, 1 April 2026 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, Salam News. Id – Pemerintah Kabupaten Sumenep memastikan akan menerapkan kebijakan Work From Home bagi Aparatur Sipil Negara mengikuti edaran terbaru pemerintah pusat nasional. Kepastian tersebut merupakan hasil akhir rapat internal pemerintah daerah yang membahas tindak lanjut kebijakan transformasi budaya kerja ASN secara menyeluruh.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran pemerintah Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah yang berlaku. Aturan tersebut akan segera diberlakukan di Kabupaten Sumenep sebagai bagian dari penyesuaian sistem kerja aparatur mengikuti dinamika nasional saat ini.

Berdasarkan hasil rapat, pemerintah daerah tidak hanya mengadopsi skema WFH namun juga menetapkan kebijakan efisiensi energi terbaru yang lebih ketat. Kebijakan efisiensi energi sebelumnya tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 17 Tahun 2026 kini dialihkan pelaksanaannya setiap hari Rabu mendatang.

Perubahan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penggunaan energi sekaligus mendukung kebijakan kerja fleksibel ASN ke depan. Sumber internal pemerintah daerah menyampaikan bahwa hasil rapat telah disepakati dan segera dituangkan dalam Surat Edaran resmi pemerintah daerah setempat.

Kepala BPKSDM Sumenep Banny Irawan juga membenarkan bahwa Surat Edaran resmi akan segera diterbitkan sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut nantinya. Dengan kebijakan ini pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk mengikuti arahan pemerintah pusat dalam mewujudkan transformasi budaya kerja ASN modern nasional.

Baca Juga :  Deklarasi dan Pengukuhan Raya Gen-Z Madura: Membangun Generasi Emas, Merajut Harmon

Selain itu kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi kinerja aparatur serta memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas sehari hari mereka. WFH dinilai menjadi salah satu solusi dalam menghadapi tantangan kerja modern yang membutuhkan adaptasi teknologi serta pola kerja lebih dinamis.

Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya pengawasan agar pelaksanaan WFH tetap berjalan efektif serta tidak mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Setiap organisasi perangkat daerah nantinya wajib menyesuaikan sistem kerja internal dengan kebijakan baru tersebut demi menjaga produktivitas dan kinerja optimal.

Penyesuaian ini mencakup pengaturan jadwal kerja pembagian tugas serta pemanfaatan teknologi informasi guna mendukung kelancaran koordinasi antar pegawai pemerintah daerah. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pengurangan konsumsi energi di lingkungan perkantoran pemerintah daerah secara keseluruhan nantinya.

Langkah tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendukung program efisiensi energi nasional serta menjaga keberlanjutan penggunaan sumber daya secara bijak. Implementasi kebijakan ini akan terus dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya dalam meningkatkan kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik daerah.

Baca Juga :  Kabinet Baru Bikin Heboh Dunia Maya Pagi-Pagi Usai Pelantikan

Pemerintah daerah berharap seluruh ASN dapat beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan sistem kerja yang diterapkan melalui kebijakan Work From Home. Dukungan dari seluruh pegawai dibutuhkan agar pelaksanaan kebijakan ini dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi organisasi pemerintah daerah.

Kebijakan ini menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi yang didorong pemerintah guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif transparan. Dengan penerapan WFH diharapkan tercipta keseimbangan antara produktivitas kerja dan efisiensi penggunaan sumber daya di lingkungan pemerintah daerah Sumenep nantinya.

Pemerintah daerah memastikan seluruh regulasi pendukung akan segera disiapkan agar implementasi kebijakan ini dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku nasional. Koordinasi antar instansi juga akan diperkuat guna memastikan tidak terjadi hambatan dalam pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat secara menyeluruh daerah.

Surat Edaran resmi dijadwalkan segera terbit sebagai landasan hukum bagi seluruh organisasi perangkat daerah dalam melaksanakan kebijakan tersebut secara efektif.(*/Red)

Berita Terkait

Potensi Wisata dan UMKM Arjasa Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Kepulauan
Sumenep Naik Kelas, 330 Desa Terbebas dari Status Sangat Tertinggal dan Tertinggal
Mayat Terbakar Ditemukan di Tegalan Sumenep, Polisi Lakukan Penanganan
Madura Night Vaganza 2026 Digelar, 200 Stan Siap Dongkrak Ekonomi dan Pariwisata Sumenep
Stand Desa Wisata Pragaan Siap Sukseskan Madura Culture Fest 2026
Khofifah Optimalkan Pendampingan Psikososial bagi Warga Terdampak Gempa di Manggarai
Kapolresta Sumenep Ungkap Tiga Kasus Pidana, Dua Curanmor dan Perkara Anak
Pemkab Sumenep Perkuat Konektivitas Laut, Perjuangkan Akses Transportasi Kepulauan

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Potensi Wisata dan UMKM Arjasa Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Kepulauan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Sumenep Naik Kelas, 330 Desa Terbebas dari Status Sangat Tertinggal dan Tertinggal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Mayat Terbakar Ditemukan di Tegalan Sumenep, Polisi Lakukan Penanganan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Stand Desa Wisata Pragaan Siap Sukseskan Madura Culture Fest 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Khofifah Optimalkan Pendampingan Psikososial bagi Warga Terdampak Gempa di Manggarai

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Kapolresta Sumenep Ungkap Tiga Kasus Pidana, Dua Curanmor dan Perkara Anak

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:59 WIB

Pemkab Sumenep Perkuat Konektivitas Laut, Perjuangkan Akses Transportasi Kepulauan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Pengiriman Perdana Prancak 95 ke Mitra Djarum Jadi Momentum Kebangkitan Petani Sumenep

Berita Terbaru