Sumenep, Salam News. Id – Kegelisahan mulai menyelimuti petani tembakau di Kabupaten Sumenep menjelang musim panen 2026. Hingga kini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep belum menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2026, padahal sebagian tanaman telah memasuki fase siap panen. Kondisi ini memicu kekhawatiran petani terhadap potensi permainan harga oleh pembeli maupun gudang tembakau.
Salah seorang petani tembakau di Sumenep, Ardi, mengaku resah dengan belum adanya kepastian TIHT yang selama ini menjadi acuan awal dalam tata niaga tembakau. “Musim panen sudah di depan mata, tetapi sampai sekarang TIHT belum juga ditetapkan. Kami berharap pemerintah segera bertindak nyata agar petani tidak dirugikan saat penjualan nanti,” kata Ardi.
Menurutnya, keterlambatan penetapan TIHT membuat posisi tawar petani menjadi lemah. Di tengah tingginya biaya produksi, mulai dari pembelian pupuk, bibit, tenaga kerja hingga biaya perawatan, petani membutuhkan kepastian harga agar hasil panen tidak dijual di bawah biaya produksi.
“Kalau tidak ada kepastian harga, kami khawatir gudang membeli dengan harga rendah. Modal yang kami keluarkan sangat besar. Jangan sampai petani kembali menjadi pihak yang paling dirugikan,” ujarnya.
Kekhawatiran tersebut dinilai beralasan mengingat tembakau merupakan salah satu komoditas unggulan Kabupaten Sumenep yang menopang perekonomian ribuan keluarga petani. Pemerintah daerah sendiri sebelumnya telah menyatakan tengah menyusun TIHT sebagai instrumen menjaga keseimbangan harga di tingkat petani.

Di sisi lain, luas tanam tembakau di Sumenep pada musim 2026 dilaporkan cukup tinggi. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan produksi sehingga diperlukan kebijakan harga yang jelas agar tidak memicu anjloknya harga saat panen raya.
Ardi berharap Pemkab Sumenep tidak hanya segera menetapkan TIHT, tetapi juga mengawal implementasinya di lapangan melalui koordinasi dengan perusahaan maupun gudang pembeli agar harga benar-benar berpihak kepada petani.
“Yang kami inginkan bukan sekadar angka di atas kertas. Pemerintah harus memastikan harga itu benar-benar dijalankan sehingga petani mendapatkan keuntungan yang layak,” tegasnya.
Penetapan TIHT dinilai menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian usaha bagi petani, menjaga stabilitas tata niaga tembakau, sekaligus mencegah gejolak harga pada musim panen 2026. Tanpa kepastian tersebut, petani khawatir jerih payah selama berbulan-bulan tidak sebanding dengan hasil yang diterima.(W)











