Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/saly4638/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Polsek Ganding Sumenep Gerebek Pesta Sabu

- Pewarta

Senin, 13 September 2021 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, Salam News. Id – Anggota Polsek Ganding, Kabupaten Sumenep bersama Koramil setempat mengungkap pesta sabu di Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, pada Kamis (9/9/2021).
Penggerebekan pesta Sabu tersebut terjadi di rumah TFR (Lk, 37) Desa Gadu Barat, Ganding, Sumenep, sekira pukul 20.00 WIB.
Selain TFR, petugas meringkus ED (Lk, 34)  dan AK (Lk, 36). Keduanya warga Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, ungkap pesta Sabu di Desa Gadu Barat itu berawal dari maraknya peredaran Narkoba di wilayah setempat.
Penyelidikan polisi terhadap informasi tersebut kemudian mengantarkan pada penemuan pesta Sabu di salah satu rumah warga Gadu Barat.
“Anggota Polsek bersama Koramil Ganding melakukan penangkapan di rumah tersangka TFR,” ujar AKP Widiarti, Senin (13/9/2021).
Hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 set alat hisap/bong, 2 buah korek api, 2 buah sedotan plastik, satu klip plastik dan pipa kaca berisi sisa Sabu.
Ketiga tersangka menyatakan Sabu tersebut dibeli dari seseorang bernama BAY, warga Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep seharga Rp 100 ribu.
Sayang, ketika ketiga tersangka dibawa untuk menunjukkan lokasi pembelian narkotika jenis Sabu itu, BAY sudah tidak ada.
“Jadi 1 orang yang diduga menjual Sabu itu masih buron, karena tersangka tidak mengetahui di mana rumah BAY,” ungkap Widi.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Subsider Pasal 132 Subsider Pasal 127 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009.(Rfk/Wrd)
Baca Juga :  Cegah Campak, dr. Dony Ajak Semua Pihak Dukung Vaksinasi ORI di Rubaru

Berita Terkait

Sumenep Bersiap Jadi Penopang Industri Kelapa Jatim,110.00 Bibit Bersertifikat Disediakan Untuk Dukung Hilirisasi
Gema Takbir Iduladha 1447 H di Pendopo Agung, Bupati Fauzi Doakan Jemaah Haji dan Kemajuan Sumenep
Ning Lia Temui Jamaah Haji Sumenep di Makkah, Titip Pesan Jaga Kesehatan Jelang Armuzna
Wabup Sumenep Tegaskan Harkitnas 2026 Jadi Momentum Bangkitkan Pendidikan dan Desa Mandiri
Mikaila Zahra Maghfira, Gadis Pembawa Cita Rasa Bangsa di Balik Khidmat Hardiknas-Harkitnas Sumenep
Angin Segar Pelestarian Tari Sintung: Camat Ambunten Beri Apresiasi Tinggi pada Generasi Muda
Bupati Sumenep Ajak PCNU Perkuat Dakwah Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
Khidmat dan Penuh Haru, PCNU Sumenep Masa Khidmat 2026–2031 Resmi Dilantik di Al-Karimiyyah

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:18 WIB

Sumenep Bersiap Jadi Penopang Industri Kelapa Jatim,110.00 Bibit Bersertifikat Disediakan Untuk Dukung Hilirisasi

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:56 WIB

Gema Takbir Iduladha 1447 H di Pendopo Agung, Bupati Fauzi Doakan Jemaah Haji dan Kemajuan Sumenep

Senin, 25 Mei 2026 - 17:32 WIB

Ning Lia Temui Jamaah Haji Sumenep di Makkah, Titip Pesan Jaga Kesehatan Jelang Armuzna

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:56 WIB

Wabup Sumenep Tegaskan Harkitnas 2026 Jadi Momentum Bangkitkan Pendidikan dan Desa Mandiri

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:37 WIB

Mikaila Zahra Maghfira, Gadis Pembawa Cita Rasa Bangsa di Balik Khidmat Hardiknas-Harkitnas Sumenep

Senin, 18 Mei 2026 - 10:04 WIB

Angin Segar Pelestarian Tari Sintung: Camat Ambunten Beri Apresiasi Tinggi pada Generasi Muda

Minggu, 17 Mei 2026 - 07:44 WIB

Bupati Sumenep Ajak PCNU Perkuat Dakwah Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:20 WIB

Khidmat dan Penuh Haru, PCNU Sumenep Masa Khidmat 2026–2031 Resmi Dilantik di Al-Karimiyyah

Berita Terbaru