Sumenep, Salam
News. Id – Polres Sumenep
menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri
atas nama Brigadir Bowo Enrik Hendrawan, di Lapangan Apel Sanika Satyawada
Polres Sumenep pada Senin (19/07/2021).

Menurut
Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya mengungkakan, pemberhentian tidak dengan
hormat (PTDH) terhadap seorang anggota Polri merupakan penerapan dari Peraturan
Pemerintah (PP) RI No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Hal tersebut juga merupakan
Penegasan dari kebijaksanaan pimpinan karena yang bersangkutan dinilai tidak
layak lagi menjadi anggota Polri akibat pelanggaran yang dilakukan sangat
bertentangan dengan kode etik profesi Polri.
Dengan
PTDH tersebut, Kapolres Sumenep menegaskan, Brigadir Bowo Enrik Hendrawan
secara resmi telah beralih status dari semula anggota Polri di Polres Sumenep
kini kembali sebagai anggota masyarakat.
Peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi, apabila setiap
anggota Polri senantiasa melaksanakan tugas dengan baik serta mematuhi
Peraturan dan UU yang ada.
“Hal semacam ini sangatlah penting untuk jadi perhatian
bagi kita semua supaya tidak terjadi lagi yang kesekian kalinya bagi anggota
Polri Polres Sumenep,” pesan Kapolres Rahman.
Begitu
juga senada dengan yang di sampaikan oleh Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S
menjelaskan pelanggaran apa yang membuat Brigadir Bowo Enrik Hendrawan sampai
diberhentikan tidak dengan hormat. “Melanggar kode etik, tidak masuk
dinas/disersi (kurang lebih 1 tahun),” jelas AKP Widi.Hadir dalam upacara PTDH
Brigadir Bowo dari dinas Polri itu, Wakapolres Sumenep Kompol Palma Fitria
Fahlevi, para PJU Polres Sumenep, para Kapolsek Jajaran, anggota Polri dan ASN
Polres Sumenep.(rfk)