Sumenep, SalamNews.Id – Menananggapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 03 Juli hingga 20 Juli 2021, Dinas Pendidikan Kab. Sumenep mengeluarkan surat edaran (SE) tentang perubahan pelaksanaan PTM tahun pelajaran 2021/2022.
Surat Edaran Dinas Pendidikan dikeluarkan pada Hari Rabu 07 Juli 2021 dengan nomor surat 005/770/435.101.1/2021, sebagaimana menindak lanjuti keputusan Bupati Sumenep nomor 0188/314/KEP/435.013/2021 tanggal 02 Juli 2021, tentang PPKM Darurat Covid – 19 di Kab. Sumenep, dan surat edaran Bupati Sumenep nomor 065/1015/435.203/2021 tanggal 05 Juli 2021, tentang mekanisme kerja ASN dan non ASN dalam masa PPKM Darurat Covid – 19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
“Hal ini dalam rangka persiapan memulai tahun ajaran 2021”, kata Moh. Iksan Plt. Kepala Disdik Sumenep, Jum’at (09/07/2021).
Moh. Iksan (Plt. Kepala Disdik Sumenep) menjelaskan, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Tahun Pelajaran 2021/2022 yang sedianya akan dimulai pada 12 Juli 2021 dilaksankan dengan DARING / Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Demi untuk memutus penyebaran covid – 19 dengan melaksanakan aturan PPKM Darurat. “Sampai tanggal 20 Juli 2021 semua sekolah harus daring dan PJJ”, jelasnya.
Perlu diketahui, keputusan ini berlangsung sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dengan memperhatikan perkembangan penyebaran covid – 19 di Kabupaten Sumenep. (Jhon)