Tim Gabungan Ungkap Tindak Pidana Pembunuhan Berlatar Belakang Isu Santet

- Pewarta

Rabu, 19 Mei 2021 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Ucapan KPU-HPN 2025

Sumenep, Salam News. Id – Penemuan mayat
atas nama Bunabi (69) warga Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean,
Kabupaten Sumenep, ditemukan tewas di kebun miliknya, di Dusun Karpote, Desa
Kalinganyar.

“Istri korban yakni Sariye yang melihat suaminya meninggal,
langsung melaporkan ke polsek setempat. Di sekujur tubuh korban terlihat
bekas-bekas penganiayaan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti,
Rabu (19/5/2021).

 

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, tim
gabungan Polsek Kangean Polres Sumenep, Unit Resmob dan Team Jokotole, yangg di
pimpin Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito berhasil mengungkap tersangka pelaku
pembunuhan Bunabi.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Achmad Fauzi, SH. MH, membuka pasar Murah di 6 Kecamatan secara virtual

“Korban tewas dianiaya secara bersama-sama oleh tiga orang. Dua
diantaranya sudah berhasil ditangkap. Sedangkan satu tersangka lagi masih dalam
pengejaran,” ujar Widiarti.

Sedangkan Dua tersangka pelaku pembunuhan Bunabi yang berhasil
ditangkap masing-masing bernama Ahwan (45), nelayan asal Desa Torjak, Kecamatan
Kangayan, dan Mansur (32), warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa.

“Saat diinterogasi, Ahwan dan Mansur mengakui telah membunuh
Bunabi bersama-sama dengan JL (inisial), yang saat ini masih dalam pengejaran
aparat kepolisian,” paparnya.

Menurut tersangka Ahwan mengaku memukul korbab menggunakan
potongan bambu sebanyak dua kali, mengenai leher kanan dan lengan kiri.
Sedangkan teraangka Mansur mengaku memukul menggunakan potongan kayu sebanyak
dua kali, mengenai kepala belakang. “Mereka mengaku membunuh korban (Bunabi),
karena korban dituding memiliki ilmu hitam atau santet,” ungkap

Baca Juga :  Terpilih Jadi Presnas IBEMPI, Nadhim Ardiansyah ; Membangun Peradaban Baru Pertanian Indonesia

Barang bukti yang disita dari dua tersangka yakni 1 potongan
bambu milik tersangja Ahwan, dan 1 potongan kayu milik tersangka Mansur. Para
tersangka dijerat pasal 338 KUH Pidana subsider pasal 170 KUH Pidana subsider
0asal 354 ayat (2) KUH Pidana subsider pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.

“Yakni dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang atau
kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau penganiayaan berat yang
mengakibatkan matinya seseorang,” jelas Widiarti.(Wrd/Rfk) 

Berita Terkait

Pesan Kebangsaan dari Sumenep: Bupati Fauzi dan Simbol Persatuan di Hari Kemerdekaan
Nabila dan Rekan Paskibraka Sumenep Tampilkan Pengibaran Penuh Makna
80 Tahun Merdeka, Bupati Fauzi dan BPRS Bhakti Sumekar Kokohkan Persatuan dan Integritas di Sumenep
Transparansi Brida Sumenep Dipertanyakan, Proses Seleksi Riset Picu Polemik
Di Balik Merah Putih: Ketulusan Seorang Perempuan Penjaja Bendera
Baznas Sumenep Hadir hingga Pelosok: Bantu Ibu Melahirkan dari Pulau Terpencil
DPRD Sumenep Tunda Anggaran Rp1 Miliar: Program Wirausaha Santri Dinilai Belum Jelas
Bupati Sumenep Buka Peluang Pabrik Rokok Baru, Wajib Serap Tembakau & Tenaga Kerja Lokal

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pesan Kebangsaan dari Sumenep: Bupati Fauzi dan Simbol Persatuan di Hari Kemerdekaan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Nabila dan Rekan Paskibraka Sumenep Tampilkan Pengibaran Penuh Makna

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 12:20 WIB

80 Tahun Merdeka, Bupati Fauzi dan BPRS Bhakti Sumekar Kokohkan Persatuan dan Integritas di Sumenep

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 07:38 WIB

Transparansi Brida Sumenep Dipertanyakan, Proses Seleksi Riset Picu Polemik

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:05 WIB

Di Balik Merah Putih: Ketulusan Seorang Perempuan Penjaja Bendera

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:20 WIB

DPRD Sumenep Tunda Anggaran Rp1 Miliar: Program Wirausaha Santri Dinilai Belum Jelas

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:35 WIB

Bupati Sumenep Buka Peluang Pabrik Rokok Baru, Wajib Serap Tembakau & Tenaga Kerja Lokal

Senin, 11 Agustus 2025 - 17:31 WIB

Jaga Stabilitas Industri Tembakau Lokal, TIHT 2025 Resmi Ditetapkan Pemkab Sumenep

Berita Terbaru