Sumenep, Salam News. Id – Persentase belanja pegawai dalam APBD Kabupaten Sumenep tahun 2026 tercatat mencapai angka 37 persen dari total anggaran daerah. Angka tersebut dinilai cukup tinggi karena melampaui ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi pemerintah pusat terkait pengelolaan keuangan daerah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa batas maksimal belanja pegawai hanya diperbolehkan sebesar 30 persen dari total APBD daerah.
Namun kenyataannya, alokasi belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep telah melewati batas tersebut secara signifikan tahun anggaran berjalan. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan pembiayaan sejumlah program daerah, termasuk keberadaan PPPK Paruh Waktu yang bergantung pada APBD.

Selama ini, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu memang sepenuhnya ditanggung oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah. Jika kondisi belanja pegawai terus membengkak, dikhawatirkan akan berdampak terhadap kemampuan keuangan daerah dalam memenuhi kewajiban tersebut secara berkelanjutan.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, memberikan penjelasan terkait lonjakan persentase belanja pegawai yang terjadi pada tahun anggaran 2026 ini. Ia menyebutkan bahwa sebelum adanya beban tambahan dari PPPK Paruh Waktu, persentase belanja pegawai masih berada di angka aman.
Menurutnya, saat itu belanja pegawai hanya mencapai 29,07 persen, sehingga masih sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Namun setelah komponen PPPK Paruh Waktu dimasukkan dalam perhitungan, persentase belanja pegawai meningkat cukup tajam hingga mencapai 37 persen.
Kenaikan tersebut terjadi karena adanya tambahan beban anggaran untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya tidak termasuk komponen utama. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Fauzi saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor DPRD Sumenep beberapa waktu lalu.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan serta-merta mengambil langkah ekstrem terhadap para PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, pemberhentian PPPK Paruh Waktu bukanlah solusi yang akan diambil oleh pemerintah daerah dalam menghadapi kondisi tersebut saat ini.
Sebaliknya, Pemkab Sumenep memilih untuk mencari strategi lain yang lebih konstruktif guna menjaga keseimbangan keuangan daerah tetap stabil. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah dengan meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD secara signifikan dalam waktu dekat.
Peningkatan PAD dinilai menjadi kunci utama dalam mengatasi tekanan anggaran akibat tingginya belanja pegawai di lingkungan pemerintah daerah. Dengan meningkatnya PAD, pemerintah daerah berharap mampu menutup kebutuhan belanja pegawai tanpa harus mengorbankan keberlangsungan PPPK Paruh Waktu.
Bupati Fauzi bahkan menargetkan peningkatan PAD hingga lebih dari 100 persen dibandingkan capaian sebelumnya pada tahun berjalan ini. Target tersebut dinilai cukup ambisius, namun diyakini dapat tercapai melalui optimalisasi berbagai sektor pendapatan daerah yang potensial.
Selain itu, pemerintah daerah juga berencana melakukan berbagai inovasi dalam pengelolaan sumber pendapatan guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas. Dengan strategi tersebut, diharapkan tidak akan ada permasalahan serius terkait pembiayaan PPPK Paruh Waktu di masa mendatang nanti.
Pemerintah Kabupaten Sumenep optimistis bahwa keseimbangan anggaran tetap dapat terjaga tanpa harus mengorbankan kesejahteraan aparatur maupun pelayanan publik.(*/Red)











