Pemkab Sumenep Resmi Terapkan Penghematan BBM, ASN Wajib Jalan Kaki dan Bersepeda Setiap Jumat

- Pewarta

Senin, 6 April 2026 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, Salam News. Id – Pemerintah Kabupaten Sumenep mengeluarkan surat edaran mengenai penghematan bahan bakar minyak sebagai tindak lanjut instruksi Presiden terbaru nasional resmi hariini. Kebijakan tersebut muncul setelah arahan Presiden dalam sidang paripurna di Jakarta beberapa waktu lalu terkait pengelolaan energi nasional berkelanjutan.

Langkah ini dilakukan sebagai respons atas dinamika geopolitik dan geoekonomi global yang memengaruhi kestabilan energi dunia saat ini. Konflik di kawasan Timur Tengah menjadi salah satu faktor utama yang berpotensi mengganggu pasokan bahan bakar minyak internasional secara luas.

Pemerintah daerah berupaya mengambil langkah preventif agar dampak krisis energi global tidak terlalu memengaruhi kondisi masyarakat lokal Sumenep. Bupati Sumenep menegaskan bahwa kondisi nasional masih relatif aman dari kelangkaan bahan bakar maupun lonjakan harga signifikan saat ini.

Meski begitu, langkah antisipatif dianggap penting untuk menjaga stabilitas pasokan energi serta mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil. Surat edaran tersebut juga menekankan pentingnya kesadaran bersama dalam menghemat penggunaan energi di lingkungan pemerintahan daerah Sumenep.

Pemerintah daerah mengajak seluruh aparatur sipil negara mulai menerapkan kebiasaan hemat energi dalam aktivitas sehari-hari secara konsisten bersama. Salah satu langkah nyata adalah imbauan menggunakan transportasi non bahan bakar minyak setiap hari Jumat di lingkungan pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Osis SMP Plus MU PP Al Usymuni Salurkan Dana Bantuan Untuk Palestina Melalui IASS Sidogiri

ASN dianjurkan berjalan kaki bagi yang dekat, bersepeda, atau menggunakan becak untuk perjalanan dengan jarak maksimal lima kilometer saja. Kebijakan ini bertujuan mengurangi konsumsi bahan bakar sekaligus mendorong gaya hidup sehat serta ramah lingkungan di kalangan pegawai pemerintah.

Seluruh perangkat daerah termasuk kecamatan dan badan usaha milik daerah diwajibkan mengikuti kebijakan penghematan energi tersebut secara bertahap. Selain transportasi tradisional, penggunaan kendaraan listrik juga dianjurkan sebagai alternatif yang lebih ramah lingkungan dan efisien energi masa depan.

Pemerintah berharap langkah ini mampu menjadi contoh positif bagi masyarakat dalam mengurangi penggunaan bahan bakar minyak secara berkelanjutan. Bupati menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan mengganggu pelayanan publik yang menjadi prioritas utama pemerintah daerah kepada masyarakat.

Sektor penting seperti rumah sakit, puskesmas, dan layanan publik lainnya tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak demi kelancaran operasional. Hal ini dilakukan agar pelayanan kesehatan dan administrasi publik tetap berjalan optimal tanpa hambatan akibat kebijakan penghematan energi tersebut.

Baca Juga :  DLH Sumenep Berharap Masyarakat Sudah Sadar Untuk Memilih dan Memilah Sampah Organik dan Anorganik.

Pemerintah daerah juga memastikan fleksibilitas dalam penerapan aturan bagi instansi yang membutuhkan mobilitas tinggi dalam menjalankan tugas pelayanan masyarakat. Terkait biaya tambahan seperti penggunaan becak, pemerintah tidak memberikan kompensasi khusus karena kebijakan ini bersifat imbauan kesadaran bersama.

Langkah ini lebih diarahkan pada pembentukan budaya hemat energi yang dimulai dari kebiasaan sederhana dalam kehidupan sehari-hari pegawai pemerintah. Bupati menambahkan bahwa gerakan serupa pernah diterapkan saat pandemi COVID-19 dan terbukti memberikan manfaat signifikan bagi kesehatan dan penghematan.

Selain mengurangi konsumsi energi, kebijakan tersebut juga meningkatkan aktivitas fisik yang berdampak positif terhadap kesehatan para pegawai pemerintah daerah. Ke depan, pemerintah berencana mengkaji penerapan sistem kerja dari rumah satu hari dalam seminggu guna mendukung efisiensi energi lebih lanjut.

Namun rencana tersebut masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebelum dapat diterapkan secara menyeluruh di lingkungan Pemkab Sumenep.(W/*)

Berita Terkait

Pemkab Sumenep dan Polresta Siapkan Penertiban Parkir serta Jam Operasional Truk
DLH Sumenep Perketat Pengawasan Sampah dan Limbah Cair SPPG, Puluhan Lokasi Diperiksa
Istighasah 1.000 Warga Madura di Yogyakarta, KMY Desak Polisi Hentikan Proses Hukum Pengurus Paguyuban
Tim Kota Sumenep Tumbangkan AF Sport Batuan 3-1 pada Laga Pembuka Turnamen U-17
Jalur Rubaru–Mandala–Pakondang Minim Penerangan, DPRD Sumenep Dorong Penambahan PJU
FEBIS ISMU Tarate Sumenep Gandeng Phintraco Sekuritas, Perkuat Literasi Investasi Mahasiswa
ISMU Tarate Gandeng MES dan Fatayat NU, Dorong Kemandirian Ekonomi Keluarga Lewat Investasi Syariah
Potensi 180 Pesawat N219, Peluang Indonesia Memperkuat Industri Dirgantara

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Pemkab Sumenep dan Polresta Siapkan Penertiban Parkir serta Jam Operasional Truk

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:49 WIB

DLH Sumenep Perketat Pengawasan Sampah dan Limbah Cair SPPG, Puluhan Lokasi Diperiksa

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Istighasah 1.000 Warga Madura di Yogyakarta, KMY Desak Polisi Hentikan Proses Hukum Pengurus Paguyuban

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:39 WIB

Tim Kota Sumenep Tumbangkan AF Sport Batuan 3-1 pada Laga Pembuka Turnamen U-17

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Jalur Rubaru–Mandala–Pakondang Minim Penerangan, DPRD Sumenep Dorong Penambahan PJU

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:12 WIB

ISMU Tarate Gandeng MES dan Fatayat NU, Dorong Kemandirian Ekonomi Keluarga Lewat Investasi Syariah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:24 WIB

Potensi 180 Pesawat N219, Peluang Indonesia Memperkuat Industri Dirgantara

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:32 WIB

Tiga Bulan Krisis Air, Bupati Sumenep Turun Langsung Salurkan Bantuan ke Warga Langsar

Berita Terbaru