Sumenep, Salam New. Id – Pemerintah Kabupaten Sumenep mulai memberlakukan kebijakan penggunaan transportasi ramah lingkungan bagi Aparatur Sipil Negara di seluruh wilayah pemerintahan daerah tersebut. Kebijakan ini tidak sekadar imbauan biasa, melainkan memiliki aturan tegas yang harus dipatuhi oleh seluruh ASN tanpa terkecuali di lingkungan kerja.
Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kebijakan tersebut akan mendapatkan teguran sesuai ketentuan yang berlaku secara bertahap. Namun demikian, penerapan aturan ini tetap mempertimbangkan kondisi lapangan, termasuk jarak tempuh antara rumah ASN dengan kantor tempat mereka bertugas.
Pemerintah daerah ingin memastikan kebijakan ini berjalan efektif tanpa memberatkan ASN, sehingga fleksibilitas tetap diberikan dalam pelaksanaannya sehari hari. ASN didorong menggunakan berbagai moda transportasi ramah lingkungan yang tersedia, termasuk berjalan kaki untuk jarak dekat di lingkungan kerja.

Selain itu, penggunaan becak juga dianjurkan sebagai salah satu alternatif transportasi yang dinilai ramah lingkungan serta mendukung ekonomi masyarakat kecil. Sepeda engkol menjadi pilihan lain yang dianjurkan pemerintah karena selain ramah lingkungan juga dapat meningkatkan kesehatan fisik para ASN.
Penggunaan sepeda motor listrik juga termasuk dalam kebijakan ini sebagai bentuk dukungan terhadap teknologi kendaraan rendah emisi di daerah. Tidak hanya itu, mobil listrik juga menjadi opsi yang direkomendasikan bagi ASN dengan jarak tempuh lebih jauh namun tetap ingin berkontribusi mengurangi polusi.
Bupati menegaskan bahwa seluruh ASN wajib mematuhi surat edaran yang telah disampaikan sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut. Ia menyampaikan bahwa jika jarak memungkinkan, ASN sebaiknya memilih moda transportasi yang paling sederhana seperti berjalan kaki atau bersepeda.
Pernyataan tersebut disampaikan usai kegiatan pengambilan sumpah janji pejabat pimpinan tinggi pratama serta pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah. Dalam kesempatan itu, Bupati juga memberikan contoh langsung terkait penerapan kebijakan penggunaan kendaraan ramah lingkungan dalam aktivitas kesehariannya.
Ia menjelaskan bahwa dirinya telah menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas sejak beberapa tahun lalu sebelum kebijakan ini diterapkan secara luas. Hal tersebut menunjukkan bahwa komitmen terhadap penggunaan energi ramah lingkungan sudah dimulai dari pimpinan daerah sebagai contoh bagi seluruh ASN.
Menurutnya, jarak tempuh dari rumah ke kantor menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan jenis transportasi yang digunakan ASN. Untuk dirinya sendiri, jarak sekitar lima kilometer masih memungkinkan menggunakan kendaraan listrik yang efisien serta tidak menimbulkan polusi berlebih.
Bupati juga menekankan pentingnya peran pimpinan organisasi perangkat daerah dalam memastikan kebijakan ini dipatuhi oleh seluruh jajaran pegawai. Ia menyatakan bahwa evaluasi akan dilakukan secara berkala guna melihat tingkat kepatuhan serta efektivitas kebijakan tersebut di lapangan.
Teguran akan diberikan kepada pimpinan maupun ASN yang tidak menjalankan kebijakan tanpa alasan yang jelas sesuai ketentuan berlaku. Meski demikian, faktor jarak dan kondisi tetap menjadi pertimbangan utama agar kebijakan ini tidak menimbulkan kendala dalam pelaksanaan tugas.
Kebijakan ini juga masih dalam tahap awal sehingga pemerintah daerah akan terus melakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan. Selain itu, pemerintah juga merencanakan kegiatan rutin seperti bersepeda bersama setiap hari Jumat guna membudayakan gaya hidup ramah lingkungan.
Menariknya, kebijakan ini diharapkan mampu menggerakkan ekonomi masyarakat kecil terutama tukang becak yang mendapatkan peluang peningkatan pendapatan harian.(*/Red)











