Sumenep, Salam News. Id – Achmad Fauzi melantik Kepala Desa (Kades) terpilih hasil Pilkades Serentak dan Pilkades Pengganti Antar Waktu (PAW) tahun 2021 dua sesi, Kamis (16/12/2021).

Sesi pertama pelantikan Kades terpilih hasil Pilkades Serentak dan Pilkades PAW tahun 2021 itu dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIB, sedangkan sesi kedua dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WIB.
Prosesi pelantikan Kades di Pendopo Agung Keraton Sumenep tersebut dimulai dengan pembacaan dua Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli.
SK pertama tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kades Terpilih Pilkades Serentak Tahun 2021 Nomor 188/550/KEP/435.013/2021 tanggal 13 Desember 2021.
SK kedua tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kades Terpilih Pilkades PAW Tahun 2021 Nomor 188/550/KEP/435.013/2021 tanggal 15 Desember 2021.
Di setiap sesi, ada 44 Kades terpilih yang dipanggil maju untuk diambil sumpah, kemudian dilantik oleh Bupati Achmad Fauzi. Sebanyak 42 Kades hasil Pilkades Serentak, sedangkan 2 Kades hasil Pilkades PAW.
“Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah Tuhan Yang Maha Esa atas taufiq dan hidayahnya, maka pada hari ini, Kamis tanggal 16 Desember 2021, saya Bupati Sumenep dengan resmi melantik saudara-saudara sebagai kepala desa terpilih tahun 2021 sesuai Keputusan Bupati,” kata Achmad Fauzi setiap melantik 44 Kades terpilih di masing-masing sesi pelantikan.
Kepala DPMD Sumenep, Moh. Ramli menjelaskan, pelantikan Kades terpilih itu dibagi menjadi dua sesi mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI dan sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya.
“Semua tahapan Pilkades ini wajib mematuhi protokol kesehatan. Khusus pelaksanaan pelantikan memang diatur dapat dilakukan secara luring maupun daring,” kata Ramli, usai pelantikan sesi pertama.
Pelaksanaan pelantikan Kades secara luring atau tatap muka langsung sudah dipertimbangkan DPMD Sumenep melalui rapat koordinasi dengan tim Panitia Pilkades Kabupaten dan Satgas Covid-19.
Hal itu disepakati dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dengan sejumlah indikator.
“Indikatornya adalah kita batasi undangannya, per desa hanya dua orang, yakni Kepala Desa yang akan dilantik dan satu pendamping di luar area pelantikan,” jelas Ramli.
Sementara untuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD), BPB, dan masyarakat bisa menyaksikan secara langsung melalui channel YouTube Kominfo Sumenep.
Penyediaan publikasi tersebut, termasuk pengaturan dua sesi dan sederet penerapan protokol kesehatan sebelum memasuki area pelantikan Kades merupakan bagian dari upaya menghindari kerumunan di masa pendemi Covid-19 selama PPKM Level 3.
“Seperti yang sudah disaksikan bersama, sebelum masuk ke area pelantikan harus menyerahkan hasil rapid test dan scan kode QR PeduliLindungi. Itu sebagai wujud kepatuhan yang memang diwajibkan selama pandemi Covid-19,” tutur Ramli.(*)