Sumenep, Salam News. Id – Pemerintah Kabupaten Sumenep terus mempercepat penataan birokrasi melalui pelaksanaan rotasi dan promosi jabatan secara bertahap sesuai kebutuhan organisasi pemerintahan daerah. Kebijakan tersebut ditegaskan langsung oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo sebagai langkah memperkuat efektivitas pelayanan publik serta meningkatkan profesionalisme aparatur sipil negara.
Menurut Bupati Fauzi, proses mutasi maupun promosi pejabat tidak harus menunggu seluruh rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN selesai diterbitkan terlebih dahulu. Setiap rekomendasi yang telah diterima pemerintah daerah akan segera ditindaklanjuti melalui pelantikan agar jabatan strategis yang kosong dapat segera terisi secara optimal.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas birokrasi sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal tanpa hambatan berarti. Bupati menjelaskan bahwa pengajuan rekomendasi kepada BKN dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan organisasi serta mekanisme yang berlaku pada masing-masing jenis jabatan pemerintahan.

Karena dilakukan secara parsial, pemerintah daerah memilih langsung melaksanakan pelantikan begitu rekomendasi resmi diterima tanpa harus menunggu seluruh proses administrasi selesai bersamaan. Menurutnya, pola tersebut mampu mempercepat proses pengisian jabatan sekaligus menghindari kekosongan posisi penting yang berpotensi menghambat pelaksanaan program pembangunan daerah.
“Rekomendasi dari BKN kami ajukan secara parsial. Begitu rekomendasi turun langsung kami tindak lanjuti, tidak perlu menunggu semuanya selesai,” ujar Fauzi.
Ia menambahkan bahwa setiap jabatan memiliki mekanisme pengisian berbeda sehingga waktu penyelesaiannya juga tidak selalu sama antara satu posisi dengan lainnya. Salah satu jabatan yang membutuhkan tahapan lebih panjang adalah Kepala Inspektorat karena proses pengisiannya melibatkan berbagai instansi mulai tingkat provinsi hingga pusat.
Proses tersebut harus melalui seleksi, memperoleh persetujuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Badan Kepegawaian Negara, serta Kementerian Dalam Negeri sebelum pelantikan dapat dilaksanakan secara resmi. Bupati mencontohkan pengangkatan R. Achmad Syahwan Effendi sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Sumenep yang memerlukan prosedur administrasi lebih panjang dibandingkan jabatan lainnya.
Sebelum dilantik, Syahwan yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil harus memperoleh persetujuan perpindahan jabatan dari Kementerian Dalam Negeri terlebih dahulu. Setelah itu, ia mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai ketentuan hingga akhirnya mendapatkan rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar pelantikan.
Menurut Fauzi, seluruh prosedur tersebut dijalankan secara tertib agar setiap kebijakan pengangkatan pejabat memiliki dasar hukum kuat serta sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku. Ia menegaskan pemerintah daerah tidak pernah mengabaikan prosedur administrasi meskipun ingin mempercepat pengisian jabatan demi mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain mengisi posisi kosong, rotasi pejabat juga menjadi bagian dari penyegaran organisasi untuk meningkatkan semangat kerja, inovasi, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Beberapa pejabat administrator memperoleh penugasan baru sesuai kebutuhan organisasi, sementara sebagian lainnya menerima promosi jabatan sebagai bentuk penghargaan atas kompetensi dimiliki.
Meski demikian, Bupati Fauzi mengingatkan bahwa promosi jabatan bukan berarti seseorang akan menempati posisi tersebut tanpa adanya evaluasi terhadap hasil kinerjanya. Seluruh pejabat yang baru dilantik diwajibkan menunjukkan peningkatan kinerja, mempercepat pelayanan publik, serta mampu menghadirkan inovasi sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Pemerintah Kabupaten Sumenep memberikan waktu selama enam bulan kepada pejabat baru untuk membuktikan kemampuan mereka dalam menjalankan amanah yang telah diberikan. Apabila selama masa evaluasi tersebut tidak terlihat peningkatan kinerja maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat, pemerintah daerah akan melakukan penilaian kembali secara objektif.
Bupati menegaskan rotasi kembali dapat dilakukan apabila hasil evaluasi menunjukkan pejabat bersangkutan belum mampu memenuhi target kinerja organisasi sebagaimana telah ditetapkan pemerintah daerah. Dalam pelantikan terakhir, sejumlah pejabat resmi menduduki posisi baru, di antaranya R. Achmad Syahwan Effendi sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Sumenep beserta pejabat administrator lainnya.
Pejabat lain yang dilantik meliputi Novel sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan, Hasan Basri sebagai Sekretaris DPMD, Ananta Yunianto di Sekretariat DPRD, serta Ir. Wijayasa Putra sebagai Inspektur Pembantu Daerah Investigasi dan Pengaduan Masyarakat pada Inspektorat Kabupaten Sumenep.(W/Red)











