Sumenep, Salam News. Id – Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi dikukuhkan Kamis (27/6/2024) sore.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dilakukan di Pendopo Keraton Sumenep. Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Sumenep, periode 2019-2025 dan 2021-2027.
Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo untuk perpanjangan masa jabatan bagi ratusan Kepala Desa yang di sampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf.

Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo mengucapkan selamat bagi kepala desa di Kabupaten Sumenep yang telah dikukuhkan dilakukan perpanjangan masa jabatan.
“Semoga diberikan kemudahan dalam menjalankan tugas pemerintah desa. Karena tidak mudah menjalankan roda pemerintahan desa,” tutur Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dalam sambutannya.
Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo mengajak kepala desa di Kabupaten Sumenep untuk terus menciptakan kondusifitas di desanya masing-masing.
Terus ciptakan kondusifitas. Lanjutkan spirit untuk terus menjalankan visi-misinya,” ajak Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo.
Bupati sumenep mengucapkan selamat kepada kepala desa di wilayahnya yang telah dilakukan perpanjangan masa jabatan.
“Atas nama pemerintah daerah kami mengucapkan selamat, selamat bekerja dan berjuang,” imbuhnya.
Bupati Fauzi menekankan, perpanjangan masa jabatan bagi Kepala Desa di Kabupaten Sumenep harus benar-benar dimanfaatkan dengan baik untuk terus berinovasi.
“Amanah ini harus betul-betul dijaga. Terus inovasi, dan selamat bekerja,” pungkasnya.(Red)