Sumenep, Salam News. Id – Pengangkatan Indra Wahyudi sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep kembali menarik perhatian luas masyarakat daerah. Sorotan publik muncul karena perjalanan kariernya pernah bersinggungan dengan proses hukum yang cukup panjang dan menyita perhatian.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan peningkatan jalan hotmix tahun anggaran 2013. Proyek itu menghubungkan Desa Bragung Kecamatan Guluk-Guluk menuju Desa Prancak Kecamatan Pasongsongan di wilayah Kabupaten Sumenep.
Anggaran proyek bersumber dari APBD Kabupaten Sumenep dengan nilai sekitar 840 hingga 883 juta rupiah. Saat pelaksanaan proyek berlangsung, Indra Wahyudi menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan.

Posisinya berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Sumenep yang menangani pembangunan infrastruktur daerah. Dalam kapasitas tersebut, ia kemudian ditetapkan sebagai terdakwa bersama tiga pihak lainnya oleh Kejaksaan Negeri Sumenep.
Penetapan status hukum itu berlanjut pada penahanan serta proses persidangan yang berlangsung dalam kurun waktu cukup lama. Status hukum tersebut turut berdampak terhadap perjalanan karier birokrasi yang telah dirintisnya selama bertahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah Kabupaten Sumenep selanjutnya mengambil kebijakan administratif sesuai aturan yang berlaku dalam sistem kepegawaian nasional. Indra diberhentikan sementara dari jabatan Kepala Bidang Pendataan dan Pelaporan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu setempat.
Kendati demikian, statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil tetap melekat selama proses hukum belum memiliki kekuatan tetap. Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1996, ia hanya menerima tujuh puluh lima persen gaji. Ketentuan tersebut berlaku bagi aparatur sipil negara yang sedang menjalani proses hukum tanpa putusan inkrah.
Perkara itu kemudian disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian. Majelis hakim akhirnya membacakan putusan pada 6 Februari 2017 dalam persidangan terbuka.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Indra Wahyudi bebas tanpa syarat dari seluruh dakwaan jaksa. Majelis hakim menilai unsur tindak pidana korupsi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Ia juga dinyatakan tidak terbukti menikmati keuntungan atau hasil dari proyek tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman satu tahun lima bulan penjara serta denda enam puluh juta rupiah. Namun tuntutan tersebut tidak dikabulkan karena hakim menilai bukti yang diajukan belum memenuhi standar pembuktian. Sementara tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama dijatuhi vonis bersalah dengan hukuman berbeda.
Putusan bebas itu menjadi titik penting yang memulihkan nama serta kedudukannya sebagai aparatur sipil negara. Setelah perkara hukum selesai dan berkekuatan tetap, ia kembali menjalankan tugas pemerintahan seperti sebelumnya. Kariernya perlahan kembali berjalan seiring kepercayaan institusi terhadap hasil putusan pengadilan tersebut.
Bertahun-tahun kemudian, Indra Wahyudi dipercaya memimpin Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep. Penunjukan tersebut kembali membuka ruang diskusi publik mengenai rekam jejak serta integritas kepemimpinan birokrasi. Sebagian kalangan menilai pengalaman hukum itu menjadi pelajaran penting dalam perjalanan profesionalnya.
Rekam jejak tersebut kini menjadi bagian sejarah karier yang pernah menguji ketahanan mental dan integritasnya. Sebagai pejabat publik, setiap langkah kebijakan yang diambilnya tentu akan tetap berada dalam sorotan masyarakat. Kepercayaan yang diberikan pemerintah daerah diharapkan mampu dijawab dengan kinerja transparan dan akuntabel.
Pengangkatan ini sekaligus menjadi babak baru dalam perjalanan panjangnya di lingkungan birokrasi Kabupaten Sumenep. Masyarakat pun menantikan kontribusi nyata dalam pengelolaan komunikasi dan informasi pemerintahan daerah secara profesional.(*)










