Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/saly4638/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131

DPRD Sumenep Soroti Mesin Pengolah Sampah Rp 2,8 Miliar, Dituntut Genjot PAD 2026

- Pewarta

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri

Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri

Sumenep, Salam News. Id – Kinerja mesin pengolah sampah di Tempat Pembuangan Akhir Torbang, Kecamatan Batuan, kini menjadi perhatian serius kalangan legislatif daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep menilai fasilitas bernilai Rp 2,8 miliar tersebut harus mampu menunjukkan hasil nyata. Tidak hanya sekadar mengurangi timbunan sampah harian, mesin itu juga diharapkan berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah secara terukur dan berkelanjutan.

Sorotan DPRD semakin menguat setelah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep menetapkan target PAD dari sektor pengolahan sampah sebesar Rp 198.460.000 pada tahun anggaran 2026. Target tersebut bersumber dari penjualan produk turunan hasil pengolahan sampah, terutama refuse derived fuel atau RDF yang diproduksi melalui mesin di TPA Torbang. Angka itu menjadi indikator keseriusan pemerintah dalam mengelola sampah berbasis nilai ekonomi.

Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri, menegaskan bahwa pengadaan mesin dengan nilai miliaran rupiah tidak boleh berhenti pada aspek simbolik semata. Menurutnya, investasi besar yang menggunakan anggaran daerah harus berdampak langsung terhadap kondisi keuangan pemerintah kabupaten. Ia mengingatkan bahwa orientasi awal pengadaan alat tersebut salah satunya memang untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah.

Ucapan KPU-HPN 2025

Ia menekankan bahwa produksi mesin harus berjalan maksimal agar output yang dihasilkan benar-benar memberi dampak positif bagi pemerintah daerah. Jika kapasitas produksi tidak dimanfaatkan secara optimal, maka potensi pendapatan yang telah diproyeksikan akan sulit tercapai. Karena itu, pengawasan dan evaluasi berkala dinilai penting untuk memastikan mesin beroperasi sesuai target yang telah direncanakan sebelumnya.

Baca Juga :  Jangan Percaya Data Saja! DPRD Sumenep Kritik Distribusi Gas LPG 3 Kg

Menurut M. Muhri, optimalisasi produksi menjadi kunci utama agar investasi tersebut tidak hanya berfungsi menekan volume sampah. Lebih dari itu, mesin harus mampu menghadirkan nilai tambah ekonomi yang nyata. Dengan demikian, persoalan sampah yang selama ini dianggap beban lingkungan dapat diubah menjadi sumber pemasukan baru bagi kas daerah secara produktif dan berkesinambungan.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, menyampaikan optimismenya terhadap capaian target PAD tahun 2026. Ia memastikan bahwa produksi RDF di TPA Torbang terus berjalan sesuai mekanisme operasional yang telah ditetapkan. Kerja sama dengan pihak pembeli juga masih aktif sehingga jalur distribusi produk olahan tetap terjaga dengan baik.

Anwar menyebutkan bahwa pada tahun ini pihaknya menargetkan Rp 198.460.000 dapat masuk ke kas daerah dari hasil penjualan RDF. Ia yakin target tersebut realistis dan dapat dicapai selama proses produksi dan pengiriman berjalan lancar. Optimisme itu didasarkan pada stok RDF yang telah terkumpul serta permintaan pasar yang relatif stabil.

Dalam satu kali proses produksi, mesin pengolah sampah di TPA Torbang mampu menangani hingga tujuh ton sampah campuran. Dari jumlah tersebut, sekitar dua ton dapat diolah menjadi produk bernilai guna, yang terdiri atas satu ton sampah organik dan satu ton sampah nonorganik. Sisa material berupa residu dan sampah basah akan dikelola lebih lanjut sesuai prosedur pengelolaan limbah.

Baca Juga :  Maulid dan Misi Organisasi: PWRI Sumenep Padukan Spirit Religi dan Profesionalisme

Sampah nonorganik yang telah melalui proses pencacahan kemudian diproses menjadi RDF. Produk tersebut dipasarkan kepada PT Solusi Bangun Indonesia setelah melalui tahapan pengujian mutu. Pengiriman dilakukan apabila stok telah mencapai minimal 24 ton agar efisien secara logistik dan sesuai kesepakatan kerja sama dengan pihak pembeli.

Hingga Februari 2026, stok RDF yang tersimpan di TPA Torbang dilaporkan telah melampaui batas minimal pengiriman. Bahkan, jumlahnya sudah melebihi 50 ton dan siap untuk dijemput oleh perusahaan mitra. Kondisi ini dinilai menjadi sinyal positif bahwa produksi berjalan konsisten dan mampu memenuhi standar kuantitas yang dipersyaratkan.

Harga jual RDF sangat bergantung pada kualitas, terutama kadar air yang terkandung di dalamnya. Nilai tertinggi dapat mencapai sekitar Rp 400 ribu per ton setelah melalui uji mutu dari pihak pembeli. Sebelum transaksi dilakukan, DLH juga melaksanakan pengujian internal. Sistem pembayaran disepakati maksimal tiga bulan setelah proses pengiriman barang.

Meski demikian, Anwar menegaskan bahwa tujuan utama pengoperasian mesin bukan semata-mata mengejar pendapatan daerah. Pengendalian volume sampah tetap menjadi prioritas utama dalam kebijakan pengelolaan lingkungan. Dengan target pendapatan yang telah ditetapkan, mesin di TPA Torbang kini menjadi tolok ukur efektivitas investasi daerah dalam mengubah persoalan sampah menjadi potensi pemasukan sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.(*)

Berita Terkait

Cegah Diam-Diam Mematikan, Puskesmas Rubaru Intensifkan Skrining Hipertensi dan Diabetes
RSUD dr H Moh Anwar Sumenep Tancap Gas 2026, Target Jadi Rujukan Kesehatan Terbaik Nasional
Ontel Jadi Pilihan, DPRD Sumenep Dorong Gaya Hidup Hemat BBM dan Ramah Lingkungan
Panen Padi Awal 2026 Sumenep Melejit, Produksi Lampaui Target dan Catat Rekor Tertinggi Madura
Dinkes P2KB Sumenep Dorong WFH dan Jalan Kaki, Langkah Nyata Tekan Konsumsi BBM
BPRS Bhakti Sumekar Gelar Talk Show Inklusi Keuangan Syariah di Pendopo Keraton Sumenep
Kolaborasi Pemkab, BUMN, dan Swasta Jadi Jurus Baru Tingkatkan Nilai Ekonomi Nelayan Madura
Pemkab Sumenep Tancap Gas Benahi Tata Kelola Aset, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 14:06 WIB

Cegah Diam-Diam Mematikan, Puskesmas Rubaru Intensifkan Skrining Hipertensi dan Diabetes

Sabtu, 18 April 2026 - 05:49 WIB

RSUD dr H Moh Anwar Sumenep Tancap Gas 2026, Target Jadi Rujukan Kesehatan Terbaik Nasional

Jumat, 17 April 2026 - 15:28 WIB

Ontel Jadi Pilihan, DPRD Sumenep Dorong Gaya Hidup Hemat BBM dan Ramah Lingkungan

Kamis, 16 April 2026 - 21:19 WIB

Panen Padi Awal 2026 Sumenep Melejit, Produksi Lampaui Target dan Catat Rekor Tertinggi Madura

Selasa, 14 April 2026 - 11:56 WIB

BPRS Bhakti Sumekar Gelar Talk Show Inklusi Keuangan Syariah di Pendopo Keraton Sumenep

Senin, 13 April 2026 - 19:21 WIB

Kolaborasi Pemkab, BUMN, dan Swasta Jadi Jurus Baru Tingkatkan Nilai Ekonomi Nelayan Madura

Senin, 13 April 2026 - 18:09 WIB

Pemkab Sumenep Tancap Gas Benahi Tata Kelola Aset, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas

Jumat, 10 April 2026 - 18:13 WIB

DPRD Sumenep Tetapkan 31 Raperda 2026, Arah Kebijakan Daerah Kian Terarah

Berita Terbaru