Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/saly4638/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Diduga Gunakan Bahan Peledak, Nelayan Di Sapeken Ditangkap Polisi

- Pewarta

Senin, 7 Februari 2022 - 04:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, SalamNews. Id – Seorang nelayan berinisial AM (41) diduga menangkap ikan menggunakan bahan peledak akhirnya pasrah saat diamankan polsek Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep. Minggu, (06/02/22). 

Ucapan KPU-HPN 2025

“Nelayan yang kami tangkap ini berinisial AM (41), warga Dusun Saebus II, Desa Sapeken, Kecamatan Sapekan Sumenep,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas. 

Widiarti mengungkapkan, penangkapan nelayan itu adanya informasi yang disampaikan masyarakat ke Mapolres Sumenep. bahwa di perairan Pulau Saur Saebus Sapeken ada sebuah perahu sedang menangkap ikan menggunakan bahan peledak. 

Kemudian dua petugas kepolisian setempat mengendarai perahu menuju ke Pulau Saur Saebus Sapeken. 

Baca Juga :  Prestasi Membanggakan Kafilah Sumenep di MTQ Jatim 2025

“Setelah masuk ke Perairan Saur Saebus Sapeken, terlihat sebuah perahu yang mencurigakan, juru mudi perahu tersebut selanjutnya disuruh menepi,” terang Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam keterangan tertulis. 

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa bahan peledak, termasuk hasil tangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak. 

“Dari hasil interogasi, juru mudi sekaligus pemilik perahu mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang digunakan untuk menangkap ikan,” sebut Widi. 

Baca Juga :  Mantan Ketua BEM STKIP Sumenep Resmi Laporkan Kasus Pemukulan Dirinya Ke Reskrim Polres Sumenep

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terlapor berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sapeken untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

“Pelaku dikenakan pasal 84 ayat (1) Undang Undang RI nomor 45 tahun 2009 atas perubahan Undang Undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951,” tandas mantan Kapolsek Sumenep Kota.(Jhon)

Berita Terkait

DKPP Sumenep Anggarkan Rp1,9 Miliar untuk Alsintan, Percepat Modernisasi Pertanian dan Dukung Swasembada Pangan
KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat, Bukti Tata Kelola Profesional dan Transparan
Bupati Sumenep Pastikan Rotasi Pejabat Terus Berjalan, Evaluasi Kinerja Dilakukan Setiap Enam Bulan
DKPP Sumenep Gandeng Polres, Kejaksaan, dan Gapoktan Awasi Program Pertanian 2026
Polres Resmi Naik Status Menjadi Polresta, Kapolda Minta Pelayanan Kepolisian di Sumenep Semakin Profesional
Bupati Sumenep Apresiasi Peran Koperasi, Tegaskan Penguatan Tata Kelola Demi Mendorong Ekonomi Kerakyatan
Belanja Kuliner Cukup Rp1 Lewat QRIS, Pemkab Sumenep Percepat Transformasi Digital dan Perkuat UMKM Lokal
Penataan Birokrasi Berlanjut, Bupati Sumenep Rotasi Pejabat Administrator dan Pengawas

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:50 WIB

DKPP Sumenep Anggarkan Rp1,9 Miliar untuk Alsintan, Percepat Modernisasi Pertanian dan Dukung Swasembada Pangan

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:04 WIB

KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat, Bukti Tata Kelola Profesional dan Transparan

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:55 WIB

Bupati Sumenep Pastikan Rotasi Pejabat Terus Berjalan, Evaluasi Kinerja Dilakukan Setiap Enam Bulan

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:01 WIB

DKPP Sumenep Gandeng Polres, Kejaksaan, dan Gapoktan Awasi Program Pertanian 2026

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:07 WIB

Bupati Sumenep Apresiasi Peran Koperasi, Tegaskan Penguatan Tata Kelola Demi Mendorong Ekonomi Kerakyatan

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:42 WIB

Belanja Kuliner Cukup Rp1 Lewat QRIS, Pemkab Sumenep Percepat Transformasi Digital dan Perkuat UMKM Lokal

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:14 WIB

Penataan Birokrasi Berlanjut, Bupati Sumenep Rotasi Pejabat Administrator dan Pengawas

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:08 WIB

Fatayat NU Sumenep Gelar “Ngaji Perempuan”, Tegaskan Peran Perempuan dan Sikap Moderat Melawan Radikalisme

Berita Terbaru