
Sumenep, Salam News. Id – Ditengah situasi pandemi Covid – 19 acara hajatan pernikahan ataupun acara yang mengundang kerumunan di Kecamatan Rubaru di himbau oleh Polsek setempat untuk tetap mematuhi prokes dengan menerapkan 5 M ( Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Mengurangi mobilitas), Rabu 02 Juni 2021.
Polsek Rubaru menjelaskan bahwa di situasi pandemi Covid – 19 ini, hajatan pernikahan atau acara yang lainnya di Kecamatan Rubaru tetap bisa dilaksanakan dengan tanpa adanya hiburan yang bisa menimbulkan kerumunan massa.
Selain itu polsek berharap setiap kegiatan harus menerapkan protokol kesehatan dan ada ijin dari tim gugus covid – 19 kabupaten sumenep, hal ini dalam rangka untuk mencegah penyebaran virus covid – 19 di Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep.
“Acara hajatan pernikahan tetap bisa dilaksanakan dengan syarat harus mematuhi prokes dan mendapatkan ijin dari tim gugus covid – 19”, Iptu Suparjiyo ( Kapolsek Rubaru).
Selain itu Iptu Suparjiyo berharap agar Kecamatan Rubaru tetap aman dari covid – 19 dan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Mudah – mudahan Kecamatan Rubaru tetap aman dan kondusif dan aman dari covid 19, dan masyarakat tetap disiplin mematuhi prokes”, Harapnya. (Jhon)