Artikel, Salam News. Id – Para perdebatan tentang jumlah rakaat tarawih terus muncul di tengah umat Islam khususnya terkait pandangan ulama klasik dan kontemporer. Sebagian kalangan menilai tarawih dua puluh rakaat sebagai bidah sementara lainnya menganggap praktik memiliki dasar kuat dalam tradisi Islam klasik.
Menarik dicermati bahwa ulama besar seperti Ibnu Taimiyyah tidak secara tegas mempersoalkan jumlah dua puluh rakaat dalam shalat tarawih berjamaah. Namun sebagian pengikut yang mengklaim mengikuti pemikiran beliau sering menuduh praktik tersebut sebagai bidah tanpa mempertimbangkan konteks sejarah secara utuh.
Dalam literatur klasik dijelaskan bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam tidak menetapkan jumlah rakaat tetap untuk shalat malam Ramadhan. Beliau melaksanakan shalat malam dengan rakaat yang tidak banyak namun panjang bacaannya serta penuh kekhusyukan dalam ibadah tersebut setiap malam.
Riwayat menyebutkan beliau tidak pernah melebihi sebelas atau tiga belas rakaat baik di Ramadhan maupun di luar Ramadhan sepanjang hidup. Meskipun demikian tidak ada larangan untuk menambah jumlah rakaat selama tetap menjaga kualitas kekhusyukan dan ketertiban dalam pelaksanaan ibadah tersebut.
Pada masa Khalifah Umar bin Khattab mengumpulkan kaum muslimin untuk melaksanakan tarawih berjamaah dengan jumlah dua puluh rakaat secara teratur. Imam Ubayy bin Kaab ditunjuk memimpin shalat tersebut sehingga menjadi praktik yang dikenal luas di kalangan sahabat dan generasi setelahnya.
Ibnu Taimiyyah dalam kitab Majmu al Fatawa menjelaskan bahwa jumlah rakaat tarawih tidak dibatasi secara mutlak oleh Nabi Muhammad shallallahu. Beliau juga menyebutkan bahwa praktik dua puluh rakaat yang dilakukan pada masa Umar merupakan ijtihad sahabat yang memiliki dasar kuat.
Berikut salah satu kutipan hadis terkait shalat malam dalam bahasa Arab yang sering dijadikan rujukan oleh para ulama klasik Islam.
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم صلاة الليل مثنى مثنى فإذا خشي أحدكم الصبح صلى ركعة واحدة توتر له
Artinya Rasulullah bersabda shalat malam dilakukan dua rakaat dua rakaat jika khawatir masuk subuh maka witir satu rakaat sebagai penutup.
Hadis tersebut menunjukkan fleksibilitas dalam pelaksanaan shalat malam tanpa penetapan jumlah rakaat yang kaku selama tetap sesuai prinsip syariat Islam. Karena itu perbedaan jumlah rakaat tarawih seharusnya tidak menjadi sumber perpecahan di kalangan umat Islam yang sama sama mencari ridha.
Sebagian ulama mazhab menyatakan dua puluh rakaat utama karena mengikuti praktik mayoritas sahabat serta tradisi yang berkembang lama dalam masyarakat. Sementara itu sebagian lainnya memilih delapan rakaat dengan alasan mengikuti kebiasaan Nabi yang diriwayatkan dalam beberapa hadis sahih secara langsung.
Ibnu Taimiyyah menekankan bahwa yang terpenting adalah kualitas ibadah bukan semata jumlah rakaat yang dilakukan oleh seorang muslim setiap malam. Dengan demikian menuduh praktik dua puluh rakaat sebagai bidah tidak sepenuhnya tepat jika melihat pandangan ulama secara komprehensif dan adil.
Diskusi ini seharusnya mendorong umat untuk lebih bijak dalam menyikapi perbedaan serta mengedepankan persatuan daripada memperdebatkan hal yang bersifat cabang. Menghormati perbedaan ijtihad ulama merupakan bagian penting dari tradisi keilmuan Islam yang telah diwariskan sejak masa sahabat hingga sekarang ini.
Tarawih sebagai ibadah sunnah sebaiknya dijalankan dengan kekhusyukan keikhlasan dan semangat kebersamaan tanpa saling menyalahkan antar sesama muslim di manapun. Akhirnya perbedaan ini menjadi rahmat selama disikapi dengan ilmu dan adab sehingga umat tetap bersatu dalam keberagaman praktik ibadah Ramadhan.(Red)
Refrensi kajian,