Pengamat Kebijakan Publik: Polemik Pengangkatan SPPG sebagai PPPK, Keadilan Kebijakan dan Nasib Guru Honorer dalam Perspektif Hukum

- Pewarta

Minggu, 18 Januari 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Situbondo, Salam News. Id – Kebijakan pengangkatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi “SPPG” menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja “PPPK” menimbulkan perdebatan publik yang cukup serius. Polemik ini tidak berdiri sendiri, melainkan bersinggungan langsung dengan realitas panjang yang dialami guru honorer di Indonesia. Ribuan guru honorer telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun, menjalankan fungsi strategis negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, namun hingga kini masih banyak yang belum memperoleh kepastian status kepegawaian sebagai Aparatur Sipil Negara “ASN” maupun PPPK.

Di sisi lain, SPPG merupakan entitas kelembagaan yang relatif baru, baik dari sisi pembentukan organisasi, pelaksanaan tugas, maupun evaluasi kinerjanya. Ketika wacana pengangkatan SPPG sebagai PPPK mengemuka, muncul pertanyaan mendasar, apakah kebijakan ini telah memenuhi prinsip keadilan, proporsionalitas, dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan?

Ketimpangan Kebijakan dan Rasa Keadilan
Dalam perspektif kebijakan publik, setiap kebijakan kepegawaian negara seharusnya berlandaskan pada asas keadilan sosial dan kebutuhan objektif pelayanan publik. Guru honorer selama ini menjadi tulang punggung pendidikan dasar dan menengah, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar “3T”. Mereka tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga fungsi ideologis negara sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD 1945.

Ironinya ketika SPPG yang baru terbentuk dan belum memiliki rekam jejak kinerja jangka panjang diusulkan atau bahkan diprioritaskan untuk diangkat sebagai PPPK, sementara guru honorer dengan masa pengabdian panjang masih tertahan dalam ketidakpastian, maka kebijakan tersebut berpotensi melanggar rasa keadilan substantif. Hal ini menimbulkan kesan adanya ketimpangan perlakuan “unequal treatment” dalam manajemen ASN.

Baca Juga :  Forum Santri Madura Mengecam Keras Trans7 Jaga Martabat Pesantren dari Upaya Pengaburan Tradisi

Kinerja SPPG dan Prinsip Merit System
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara secara tegas menekankan penerapan merit system, yakni kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar. Prinsip ini menuntut adanya evaluasi kinerja yang terukur, berkelanjutan, dan objektif sebelum seseorang atau suatu kelompok diangkat sebagai ASN atau PPPK.

Dalam konteks SPPG, kinerjanya masih relatif baru dan belum teruji secara komprehensif. Belum tersedia evaluasi kebijakan yang transparan terkait efektivitas, efisiensi, serta dampak program yang dijalankan. Oleh karena itu, pengangkatan SPPG menjadi PPPK tanpa proses evaluasi kinerja yang matang berpotensi bertentangan dengan semangat merit system yang diamanatkan undang-undang.

Paradoks Status dan Gaji
Ironi lainnya adalah terkait aspek kesejahteraan. Banyak SPPG diketahui menerima gaji atau honor yang relatif besar meskipun belum berstatus PPPK. Sementara itu, guru honorer dengan beban kerja berat dan tanggung jawab besar masih menerima upah jauh di bawah standar kelayakan hidup. Kondisi ini menimbulkan paradoks kebijakan, individu atau kelompok yang belum berstatus PPPK memperoleh penghasilan tinggi, sementara mereka yang telah lama mengabdi justru tertinggal secara ekonomi dan status hukum.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, kebijakan penggajian dan pengangkatan pegawai harus memenuhi asas kepatutan dan kewajaran “redelijkheid dan billijkheid”. Ketimpangan yang terlalu mencolok berpotensi melahirkan maladministrasi serta menggerus kepercayaan publik terhadap negara.

Baca Juga :  SDN Parsanga IV Adakan Vaksinasi Untuk Anak Usia 6-11 Tahun

Perspektif Hukum dan Implikasi Kebijakan
Secara normatif, pengangkatan PPPK diatur melalui UU ASN dan peraturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Regulasi ini menekankan bahwa PPPK diangkat untuk mengisi kebutuhan jabatan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Artinya, pengangkatan tidak boleh semata-mata bersifat politis atau sektoral, tetapi harus berdasarkan kebutuhan objektif negara.

Jika pengangkatan SPPG sebagai PPPK dilakukan tanpa mempertimbangkan keberlanjutan kinerja dan mengabaikan nasib guru honorer, maka kebijakan tersebut dapat dinilai tidak selaras dengan prinsip keadilan sosial dan efektivitas pemerintahan sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pengangkatan SPPG menjadi PPPK sejatinya bukan persoalan menolak profesi atau peran tertentu, melainkan soal keadilan kebijakan dan konsistensi hukum. Negara perlu menempatkan guru honorer sebagai prioritas utama dalam kebijakan kepegawaian, mengingat peran strategis dan masa pengabdian mereka yang panjang. Evaluasi kinerja SPPG harus dilakukan secara objektif dan transparan sebelum diberikan status kepegawaian yang permanen.

Tanpa pendekatan yang adil dan berbasis merit system, kebijakan pengangkatan PPPK berpotensi melahirkan kecemburuan sosial, delegitimasi hukum, serta krisis kepercayaan terhadap negara. Oleh karena itu, penataan PPPK harus dikembalikan pada prinsip dasar hukum dan tujuan bernegara: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.(Red)

Berita Terkait

Disdukcapil Sumenep Siapkan Tiga Terobosan Layanan, Pemutakhiran Data hingga Aktivasi IKD
Pemkab Sumenep Jawab Kritik Tujuh Fraksi DPRD, APBD Sumenep 2027 Fokus Pemerataan Pembangunan
Disperkimhub Sumenep Targetkan 118 Titik PJU Baru, Pemeliharaan Lampu Tertutup Pohon Jadi Sorotan
Berani Mekar BPRS Bhakti Sumekar, Solusi Permodalan bagi Pedagang UMKM Pasar
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria dalam Kasus Sabu di Saronggi
DPRD Sumenep Bahas RAPBD 2027, Belanja Daerah Direncanakan Tembus Rp1,99 Triliun
Pemkab Sumenep dan Polresta Siapkan Penertiban Parkir serta Jam Operasional Truk
DLH Sumenep Perketat Pengawasan Sampah dan Limbah Cair SPPG, Puluhan Lokasi Diperiksa

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Disdukcapil Sumenep Siapkan Tiga Terobosan Layanan, Pemutakhiran Data hingga Aktivasi IKD

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:55 WIB

Pemkab Sumenep Jawab Kritik Tujuh Fraksi DPRD, APBD Sumenep 2027 Fokus Pemerataan Pembangunan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:43 WIB

Disperkimhub Sumenep Targetkan 118 Titik PJU Baru, Pemeliharaan Lampu Tertutup Pohon Jadi Sorotan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:28 WIB

Berani Mekar BPRS Bhakti Sumekar, Solusi Permodalan bagi Pedagang UMKM Pasar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria dalam Kasus Sabu di Saronggi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:53 WIB

DPRD Sumenep Bahas RAPBD 2027, Belanja Daerah Direncanakan Tembus Rp1,99 Triliun

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Pemkab Sumenep dan Polresta Siapkan Penertiban Parkir serta Jam Operasional Truk

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:49 WIB

DLH Sumenep Perketat Pengawasan Sampah dan Limbah Cair SPPG, Puluhan Lokasi Diperiksa

Berita Terbaru