Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/saly4638/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131

Pengamat Kebijakan Publik: Polemik Pengangkatan SPPG sebagai PPPK, Keadilan Kebijakan dan Nasib Guru Honorer dalam Perspektif Hukum

- Pewarta

Minggu, 18 Januari 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Situbondo, Salam News. Id – Kebijakan pengangkatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi “SPPG” menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja “PPPK” menimbulkan perdebatan publik yang cukup serius. Polemik ini tidak berdiri sendiri, melainkan bersinggungan langsung dengan realitas panjang yang dialami guru honorer di Indonesia. Ribuan guru honorer telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun, menjalankan fungsi strategis negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, namun hingga kini masih banyak yang belum memperoleh kepastian status kepegawaian sebagai Aparatur Sipil Negara “ASN” maupun PPPK.

Di sisi lain, SPPG merupakan entitas kelembagaan yang relatif baru, baik dari sisi pembentukan organisasi, pelaksanaan tugas, maupun evaluasi kinerjanya. Ketika wacana pengangkatan SPPG sebagai PPPK mengemuka, muncul pertanyaan mendasar, apakah kebijakan ini telah memenuhi prinsip keadilan, proporsionalitas, dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan?

Ketimpangan Kebijakan dan Rasa Keadilan
Dalam perspektif kebijakan publik, setiap kebijakan kepegawaian negara seharusnya berlandaskan pada asas keadilan sosial dan kebutuhan objektif pelayanan publik. Guru honorer selama ini menjadi tulang punggung pendidikan dasar dan menengah, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar “3T”. Mereka tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga fungsi ideologis negara sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD 1945.

Ucapan KPU-HPN 2025

Ironinya ketika SPPG yang baru terbentuk dan belum memiliki rekam jejak kinerja jangka panjang diusulkan atau bahkan diprioritaskan untuk diangkat sebagai PPPK, sementara guru honorer dengan masa pengabdian panjang masih tertahan dalam ketidakpastian, maka kebijakan tersebut berpotensi melanggar rasa keadilan substantif. Hal ini menimbulkan kesan adanya ketimpangan perlakuan “unequal treatment” dalam manajemen ASN.

Baca Juga :  RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep: Transformasi Menuju Rumah Sakit Modern dan Berstandar Nasional

Kinerja SPPG dan Prinsip Merit System
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara secara tegas menekankan penerapan merit system, yakni kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar. Prinsip ini menuntut adanya evaluasi kinerja yang terukur, berkelanjutan, dan objektif sebelum seseorang atau suatu kelompok diangkat sebagai ASN atau PPPK.

Dalam konteks SPPG, kinerjanya masih relatif baru dan belum teruji secara komprehensif. Belum tersedia evaluasi kebijakan yang transparan terkait efektivitas, efisiensi, serta dampak program yang dijalankan. Oleh karena itu, pengangkatan SPPG menjadi PPPK tanpa proses evaluasi kinerja yang matang berpotensi bertentangan dengan semangat merit system yang diamanatkan undang-undang.

Paradoks Status dan Gaji
Ironi lainnya adalah terkait aspek kesejahteraan. Banyak SPPG diketahui menerima gaji atau honor yang relatif besar meskipun belum berstatus PPPK. Sementara itu, guru honorer dengan beban kerja berat dan tanggung jawab besar masih menerima upah jauh di bawah standar kelayakan hidup. Kondisi ini menimbulkan paradoks kebijakan, individu atau kelompok yang belum berstatus PPPK memperoleh penghasilan tinggi, sementara mereka yang telah lama mengabdi justru tertinggal secara ekonomi dan status hukum.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, kebijakan penggajian dan pengangkatan pegawai harus memenuhi asas kepatutan dan kewajaran “redelijkheid dan billijkheid”. Ketimpangan yang terlalu mencolok berpotensi melahirkan maladministrasi serta menggerus kepercayaan publik terhadap negara.

Baca Juga :  Kebahagiaan Kembali: Pemkab Sumenep Sambut Hangat Jamaah Haji Kloter 23

Perspektif Hukum dan Implikasi Kebijakan
Secara normatif, pengangkatan PPPK diatur melalui UU ASN dan peraturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Regulasi ini menekankan bahwa PPPK diangkat untuk mengisi kebutuhan jabatan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Artinya, pengangkatan tidak boleh semata-mata bersifat politis atau sektoral, tetapi harus berdasarkan kebutuhan objektif negara.

Jika pengangkatan SPPG sebagai PPPK dilakukan tanpa mempertimbangkan keberlanjutan kinerja dan mengabaikan nasib guru honorer, maka kebijakan tersebut dapat dinilai tidak selaras dengan prinsip keadilan sosial dan efektivitas pemerintahan sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pengangkatan SPPG menjadi PPPK sejatinya bukan persoalan menolak profesi atau peran tertentu, melainkan soal keadilan kebijakan dan konsistensi hukum. Negara perlu menempatkan guru honorer sebagai prioritas utama dalam kebijakan kepegawaian, mengingat peran strategis dan masa pengabdian mereka yang panjang. Evaluasi kinerja SPPG harus dilakukan secara objektif dan transparan sebelum diberikan status kepegawaian yang permanen.

Tanpa pendekatan yang adil dan berbasis merit system, kebijakan pengangkatan PPPK berpotensi melahirkan kecemburuan sosial, delegitimasi hukum, serta krisis kepercayaan terhadap negara. Oleh karena itu, penataan PPPK harus dikembalikan pada prinsip dasar hukum dan tujuan bernegara: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.(Red)

Berita Terkait

Kolaborasi Pemkab, BUMN, dan Swasta Jadi Jurus Baru Tingkatkan Nilai Ekonomi Nelayan Madura
Pemkab Sumenep Tancap Gas Benahi Tata Kelola Aset, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas
Bupati Fauzi Ajak Kades Solid, Koperasi Merah Putih Jadi Tulang Punggung Ekonomi Desa
Direktur RSUD dr Erliyati Turun Langsung, Pastikan Layanan Cepat, Humanis, dan Berkualitas untuk Pasien
Cegah Diam-Diam Mematikan, Puskesmas Rubaru Intensifkan Skrining Hipertensi dan Diabetes
RSUD dr H Moh Anwar Sumenep Tancap Gas 2026, Target Jadi Rujukan Kesehatan Terbaik Nasional
Ontel Jadi Pilihan, DPRD Sumenep Dorong Gaya Hidup Hemat BBM dan Ramah Lingkungan
Panen Padi Awal 2026 Sumenep Melejit, Produksi Lampaui Target dan Catat Rekor Tertinggi Madura

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 07:21 WIB

Kolaborasi Pemkab, BUMN, dan Swasta Jadi Jurus Baru Tingkatkan Nilai Ekonomi Nelayan Madura

Senin, 20 April 2026 - 07:09 WIB

Pemkab Sumenep Tancap Gas Benahi Tata Kelola Aset, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas

Sabtu, 18 April 2026 - 19:26 WIB

Direktur RSUD dr Erliyati Turun Langsung, Pastikan Layanan Cepat, Humanis, dan Berkualitas untuk Pasien

Sabtu, 18 April 2026 - 14:06 WIB

Cegah Diam-Diam Mematikan, Puskesmas Rubaru Intensifkan Skrining Hipertensi dan Diabetes

Sabtu, 18 April 2026 - 05:49 WIB

RSUD dr H Moh Anwar Sumenep Tancap Gas 2026, Target Jadi Rujukan Kesehatan Terbaik Nasional

Jumat, 17 April 2026 - 15:28 WIB

Ontel Jadi Pilihan, DPRD Sumenep Dorong Gaya Hidup Hemat BBM dan Ramah Lingkungan

Kamis, 16 April 2026 - 21:19 WIB

Panen Padi Awal 2026 Sumenep Melejit, Produksi Lampaui Target dan Catat Rekor Tertinggi Madura

Rabu, 15 April 2026 - 05:44 WIB

Dinkes P2KB Sumenep Dorong WFH dan Jalan Kaki, Langkah Nyata Tekan Konsumsi BBM

Berita Terbaru