Ratusan Warga Ambuntern Geruduk PN Sumenep, Kawal Sidang Pembunuhan Anak Yatim

- Pewarta

Selasa, 31 Agustus 2021 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, Salam News.Id – Ratusan warga dari Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten berunjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Sumenep, Senin (30/8/2021) sekira pukul 10.30 WIB.
Kedatangan masyarakat Ambunten ke Pengadilan Negeri Sumenep itu untuk mengawal sidang ke-3 kasus pembunuhan bocah yatim bernama Selfi Nor Indasari yang terjadi pada medio April 2021 lalu.
Bocah yatim berusia 4 tahun tersebut diduga kuat menjadi korban pembunuhan oleh SL (Pr, 30), seorang ibu muda yang bertetangga sekaligus masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.
“Kami datang ke PN Sumenep untuk mengawal sidang ke-3 kasus pembunuhan anak di bawah umur,” kata Ali Maksum, koordinator massa, Senin (30/8/2021).
Warga dari Desa Tambak Agung, Kecamatan Ambunten datang ke Pengadilan Negeri Sumenep, karena khawatir pelaku dalam kasus pembunuhan bocah yatim itu tidak sesuai hukum yang berlaku.
Massa ingin pelaku mendapat hukuman maksimal, mengingat perbuatannya menghilangkan nyawa anak di bawah umur itu dengan cara menyekap lalu dimasukkan ke dalam sumur tua dinilai sadis.
“Kami datang menuntut keadilan agar si pelaku dijerat hukuman yang maksimal,” tegas Ali Maksum menyampaikan tuntutan warga.
Pantauan di lokasi, masyarakat Ambunten itu datang dengan tiga pikap Kantor Pengadilan Negeri Sumenep di Jl. KH Mansyur No. 49 Podak, Pabian.
Tiba di simpang jalan, mereka mulai merangsek memenuhi jalan raya di depan Kantor Pengadilan Negeri Sumenep.
Kemudian, warga membentangkan sejumlah poster bertulis “Adili Pembunuh Anak Yatim dengan Seadil-adilnya”, “Kawal Kasus Indah Sampai Tuntas”, “Jangan Bunuh Keadilan”, dan sejumlah tuntutan lainnya.
Sekitar pukul 11.30 WIB, pihak kepolisian berdatangan menjaga keamanan dan aktivitas jalan. Namun, hingga pukul 12.00 WIB, warga masih terus bertahan di depan Kantor Pengadilan Negeri Sumenep.
Sebelumnya, SI dikabarkan hilang pada Ahad (18/04/2021) sekitar pukul 11.00 WIB. Tiga hari kemudian pada Rabu (21/04/2021) siang jasad korban ditemukan di sebuah sumur tua di pinggir pantai Dusun Pandan, Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten.
Seminggu dari penemuan jasad SI, Rabu (28/04/2021), polisi berhasil menemukan sekaligus menangkap SL di rumahnya sebagai pelaku pembunuhan SI. (rfk)
Baca Juga :  Desa Sapeken Dapat Penghargaan Desa Mandiri dan Desa Terbaik Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023.

Berita Terkait

Pesan Kebangsaan dari Sumenep: Bupati Fauzi dan Simbol Persatuan di Hari Kemerdekaan
Nabila dan Rekan Paskibraka Sumenep Tampilkan Pengibaran Penuh Makna
80 Tahun Merdeka, Bupati Fauzi dan BPRS Bhakti Sumekar Kokohkan Persatuan dan Integritas di Sumenep
Transparansi Brida Sumenep Dipertanyakan, Proses Seleksi Riset Picu Polemik
Di Balik Merah Putih: Ketulusan Seorang Perempuan Penjaja Bendera
Baznas Sumenep Hadir hingga Pelosok: Bantu Ibu Melahirkan dari Pulau Terpencil
DPRD Sumenep Tunda Anggaran Rp1 Miliar: Program Wirausaha Santri Dinilai Belum Jelas
Bupati Sumenep Buka Peluang Pabrik Rokok Baru, Wajib Serap Tembakau & Tenaga Kerja Lokal

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pesan Kebangsaan dari Sumenep: Bupati Fauzi dan Simbol Persatuan di Hari Kemerdekaan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Nabila dan Rekan Paskibraka Sumenep Tampilkan Pengibaran Penuh Makna

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 12:20 WIB

80 Tahun Merdeka, Bupati Fauzi dan BPRS Bhakti Sumekar Kokohkan Persatuan dan Integritas di Sumenep

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 07:38 WIB

Transparansi Brida Sumenep Dipertanyakan, Proses Seleksi Riset Picu Polemik

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:05 WIB

Di Balik Merah Putih: Ketulusan Seorang Perempuan Penjaja Bendera

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:20 WIB

DPRD Sumenep Tunda Anggaran Rp1 Miliar: Program Wirausaha Santri Dinilai Belum Jelas

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:35 WIB

Bupati Sumenep Buka Peluang Pabrik Rokok Baru, Wajib Serap Tembakau & Tenaga Kerja Lokal

Senin, 11 Agustus 2025 - 17:31 WIB

Jaga Stabilitas Industri Tembakau Lokal, TIHT 2025 Resmi Ditetapkan Pemkab Sumenep

Berita Terbaru