SUMENEP, Salamnews.id – Pelantikan Indra Wahyudi sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep menarik perhatian luas masyarakat.
Sorotan publik mengerucut pada rekam jejak hukum yang pernah membayangi karier pria tersebut semasa bertugas di lingkungan pemerintahan daerah beberapa tahun silam.
Indra Wahyudi bukanlah nama asing dalam dinamika birokrasi Sumenep. Namanya pernah mencuat ke permukaan saat dirinya terjerat kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur pada tahun 2013. Proyek yang dimaksud adalah pembangunan dan peningkatan jalan hotmix yang menghubungkan Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, menuju Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep itu memiliki nilai kontrak berkisar antara Rp 840 juta hingga Rp 883 juta.

Kala itu, Indra menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sumenep. Dalam kapasitasnya tersebut, ia ditetapkan sebagai terdakwa oleh Kejaksaan Negeri Sumenep bersama tiga pihak lainnya. Proses hukum yang berjalan cukup panjang itu berujung pada penahanan dan persidangan yang menyita perhatian publik.
Akibat status hukumnya, Pemerintah Kabupaten Sumenep mengambil langkah administratif dengan memberhentikan sementara Indra dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Pendataan dan Pelaporan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT). Meski demikian, ia tetap berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1996 tentang Pemberhentian PNS, selama masa pemberhentian sementara, ia hanya menerima 75 persen dari gaji pokok karena perkara yang dihadapinya belum berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini akhirnya menemui titik terang di meja hijau. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 6 Februari 2017, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas tanpa syarat kepada Indra Wahyudi. Putusan tersebut berkebalikan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta agar ia dihukum 1 tahun 5 bulan penjara serta denda sebesar Rp 60 juta. Majelis hakim menilai, Indra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, serta tidak terbukti menikmati keuntungan dari proyek yang dikerjakannya.
Dengan putusan bebas tersebut, Indra kembali mengaspirasikan diri dalam birokrasi hingga akhirnya dipercaya memimpin Diskominfo Sumenep. Namun demikian, publik tetap menaruh perhatian pada konsistensi dan integritasnya dalam menjalankan amanah baru di tengah catatan panjang perjalanan hukum yang pernah melingkupinya.










