Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/saly4638/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131

Sebelum Nahkodai Diskominfo Sumenep, Ini Catatan yang Pernah Membayangi Karier Indra Wahyudi

- Pewarta

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Salamnews.id – Pelantikan Indra Wahyudi sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep menarik perhatian luas masyarakat.

Sorotan publik mengerucut pada rekam jejak hukum yang pernah membayangi karier pria tersebut semasa bertugas di lingkungan pemerintahan daerah beberapa tahun silam.

Indra Wahyudi bukanlah nama asing dalam dinamika birokrasi Sumenep. Namanya pernah mencuat ke permukaan saat dirinya terjerat kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur pada tahun 2013. Proyek yang dimaksud adalah pembangunan dan peningkatan jalan hotmix yang menghubungkan Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, menuju Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep itu memiliki nilai kontrak berkisar antara Rp 840 juta hingga Rp 883 juta.

Ucapan KPU-HPN 2025

Kala itu, Indra menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sumenep. Dalam kapasitasnya tersebut, ia ditetapkan sebagai terdakwa oleh Kejaksaan Negeri Sumenep bersama tiga pihak lainnya. Proses hukum yang berjalan cukup panjang itu berujung pada penahanan dan persidangan yang menyita perhatian publik.

Baca Juga :  Diikuti 206 Atlit, Kejuaraan Pencak Silat Pagar Nusa Dandim Cup Sumenep 2022 Sukses Digelar

Akibat status hukumnya, Pemerintah Kabupaten Sumenep mengambil langkah administratif dengan memberhentikan sementara Indra dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Pendataan dan Pelaporan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT). Meski demikian, ia tetap berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1996 tentang Pemberhentian PNS, selama masa pemberhentian sementara, ia hanya menerima 75 persen dari gaji pokok karena perkara yang dihadapinya belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  SMP Plus MU Tarate Salurkan Dana Bantuan Untuk Korban Erupsi Gunung Semeru Melalui LazisNU Kab. Sumenep

Kasus ini akhirnya menemui titik terang di meja hijau. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 6 Februari 2017, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas tanpa syarat kepada Indra Wahyudi. Putusan tersebut berkebalikan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta agar ia dihukum 1 tahun 5 bulan penjara serta denda sebesar Rp 60 juta. Majelis hakim menilai, Indra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, serta tidak terbukti menikmati keuntungan dari proyek yang dikerjakannya.

Dengan putusan bebas tersebut, Indra kembali mengaspirasikan diri dalam birokrasi hingga akhirnya dipercaya memimpin Diskominfo Sumenep. Namun demikian, publik tetap menaruh perhatian pada konsistensi dan integritasnya dalam menjalankan amanah baru di tengah catatan panjang perjalanan hukum yang pernah melingkupinya.

Berita Terkait

Dari Proses Hukum ke Pucuk Pimpinan, Indra Wahyudi Nahkodai Diskominfo Sumenep
Sinergi Pemprov Jatim dan TPID, Pasar Murah EPIK Tekan Lonjakan Harga Jelang Idul Fitri
DPRD Sumenep Soroti Mesin Pengolah Sampah Rp 2,8 Miliar, Dituntut Genjot PAD 2026
Lansia Sehat, Desa Kuat: Dinkes P2KB Sumenep Gencarkan Pembinaan PHBS di Kalianget
Direktur BPRS Bhakti Sumekar Tekankan Perencanaan Keuangan Terukur Jelang Ramadhan
Sambut Ramadan 1447 H, Warga Pakondang Gotong Royong Bersihkan Makam Leluhur
Melalui PWRI Sumenep Bupati Fauzi Dorong Peran Pers Perkuat Literasi hingga Pelosok desa
Jelang Ramadan 1447 H, Bupati Sumenep Sidak Pasar dan Pastikan Harga Sembako Tetap Stabil

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:52 WIB

Sebelum Nahkodai Diskominfo Sumenep, Ini Catatan yang Pernah Membayangi Karier Indra Wahyudi

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:36 WIB

Dari Proses Hukum ke Pucuk Pimpinan, Indra Wahyudi Nahkodai Diskominfo Sumenep

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:53 WIB

Sinergi Pemprov Jatim dan TPID, Pasar Murah EPIK Tekan Lonjakan Harga Jelang Idul Fitri

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:38 WIB

DPRD Sumenep Soroti Mesin Pengolah Sampah Rp 2,8 Miliar, Dituntut Genjot PAD 2026

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:40 WIB

Direktur BPRS Bhakti Sumekar Tekankan Perencanaan Keuangan Terukur Jelang Ramadhan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:48 WIB

Sambut Ramadan 1447 H, Warga Pakondang Gotong Royong Bersihkan Makam Leluhur

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:02 WIB

Melalui PWRI Sumenep Bupati Fauzi Dorong Peran Pers Perkuat Literasi hingga Pelosok desa

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:52 WIB

Jelang Ramadan 1447 H, Bupati Sumenep Sidak Pasar dan Pastikan Harga Sembako Tetap Stabil

Berita Terbaru