Sembilan Raperda Disepakati, DPRD Sumenep Hentikan Pembahasan Penyertaan Modal BPRS Bhakti Sumekar

- Pewarta

Senin, 28 September 2026 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, Salam News. Id – Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama DPRD Sumenep menyepakati sembilan rancangan peraturan daerah dalam rapat paripurna, Senin, 20 September 2026. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumenep, Jawa Timur, dengan agenda pembahasan sejumlah rancangan regulasi daerah.

Kesepakatan itu menjadi bagian penting dalam proses pembentukan produk hukum daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sumenep. Namun, dari sembilan raperda tersebut, hanya delapan yang diputuskan berlanjut menuju tahapan berikutnya untuk memperoleh nomor registrasi.

Sementara satu raperda lainnya diputuskan tidak diteruskan setelah melalui pembahasan dan fasilitasi bersama antara eksekutif dan legislatif. Raperda yang dihentikan tersebut berkaitan dengan penambahan penyertaan modal kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar milik Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim yang mewakili Bupati menyampaikan, seluruh pembahasan raperda dilakukan sesuai mekanisme berlaku. Menurutnya, proses pembentukan regulasi daerah telah mengikuti tahapan sebagaimana diatur dalam ketentuan pembentukan produk hukum daerah.

“Prosesnya juga mengacu pada Peraturan Tata Tertib DPRD Sumenep,” ujar KH Imam Hasyim dalam rapat paripurna tersebut. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumenep yang telah terlibat dalam pembahasan seluruh raperda.

Apresiasi juga diberikan kepada seluruh pihak yang turut membantu proses penyusunan hingga pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut. Sembilan raperda yang menjadi pembahasan mencakup berbagai sektor penting yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pemerintahan dan masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Apresiasi Peran Koperasi, Tegaskan Penguatan Tata Kelola Demi Mendorong Ekonomi Kerakyatan

Raperda pertama mengatur perubahan kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Selanjutnya, terdapat Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan yang menjadi salah satu regulasi penting bagi pembangunan sumber daya manusia.

Raperda lainnya mengatur pengelolaan penerangan jalan umum dan jalan lingkungan untuk mendukung fasilitas serta pelayanan masyarakat. Kemudian, Raperda Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah diarahkan untuk memperkuat proses perencanaan pembangunan agar lebih terarah dan terintegrasi.

Ada pula Raperda Reforma Agraria yang berkaitan dengan penataan serta pengelolaan sumber daya agraria di wilayah Kabupaten Sumenep. Regulasi lainnya mengatur pengendalian pencemaran air permukaan bagi usaha tambak udang sebagai bagian perlindungan lingkungan.

Sementara itu, penyelenggaraan parkir juga menjadi perhatian melalui raperda yang mengatur tata kelola perparkiran di daerah. Raperda terakhir berkaitan dengan perlindungan dan pemberdayaan petani untuk memperkuat posisi serta keberlanjutan sektor pertanian.

Menurut Imam Hasyim, pembentukan perda merupakan bagian dari tugas konstitusional kepala daerah bersama DPRD dalam menjalankan pemerintahan. Keberadaan peraturan daerah memiliki landasan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Selain itu, pembentukan perda juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Perda yang telah disusun ini diharapkan memberikan manfaat bagi pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Dekopinda Sumenep Resmi Dilantik, Era Baru Pengawasan Koperasi Berbasis Teknologi Dimulai

Ia berharap seluruh tahapan pembentukan regulasi tersebut mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sumenep secara luas. “Kami berharap jerih payah semua pihak dalam menyempurnakan perda dicatat sebagai amal ibadah,” harapnya.

Delapan Raperda Diproses ke Pemprov Jatim

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sumenep, Hosnan, memastikan delapan raperda segera diproses lebih lanjut. Delapan raperda tersebut akan diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum ditetapkan.

Setelah nomor registrasi diperoleh, seluruh raperda akan memasuki tahapan pengundangan sebagai peraturan daerah Kabupaten Sumenep. “Nantinya akan diundangkan menjadi peraturan daerah yang berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Sumenep,” kata Hosnan.

Sementara penghentian raperda mengenai penyertaan modal BPRS Bhakti Sumekar dilakukan setelah melewati proses pembahasan dan fasilitasi. Hosnan menjelaskan, keputusan tersebut mempertimbangkan program yang menjadi dasar penyusunan raperda sudah tidak dilanjutkan pemerintah pusat.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan penghentian pembahasan raperda penyertaan modal kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar. Menurut Hosnan, setiap peraturan daerah harus memiliki kesesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku pada tingkat lebih tinggi. “Karena raperda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang berada di atasnya,” tegas Hosnan.(**/Red)

Berita Terkait

Emil Dardak Kembali Pimpin MES Jatim, Khofifah Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Syariah
Khofifah Bidik Pasar Arab Saudi, Produk Unggulan Jatim Didorong Masuk Rantai Pasok Haji dan Umrah
Pemkab Sumenep Siapkan 30 Hektare Lahan, KEK Tembakau Madura Mulai Dikonkretkan
Stan Bappeda Sumenep Tampil Beda di Madura Culture Festival 4, Hadirkan Kuis Interaktif dan Informasi Pembangunan
Potensi Wisata dan UMKM Arjasa Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Kepulauan
Madura Night Vaganza 2026 Digelar, 200 Stan Siap Dongkrak Ekonomi dan Pariwisata Sumenep
Stand Desa Wisata Pragaan Siap Sukseskan Madura Culture Fest 2026
Pengiriman Perdana Prancak 95 ke Mitra Djarum Jadi Momentum Kebangkitan Petani Sumenep

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 15:03 WIB

Sembilan Raperda Disepakati, DPRD Sumenep Hentikan Pembahasan Penyertaan Modal BPRS Bhakti Sumekar

Minggu, 27 September 2026 - 09:23 WIB

Emil Dardak Kembali Pimpin MES Jatim, Khofifah Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Syariah

Kamis, 17 September 2026 - 14:28 WIB

Pemkab Sumenep Siapkan 30 Hektare Lahan, KEK Tembakau Madura Mulai Dikonkretkan

Selasa, 1 September 2026 - 15:04 WIB

Stan Bappeda Sumenep Tampil Beda di Madura Culture Festival 4, Hadirkan Kuis Interaktif dan Informasi Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Potensi Wisata dan UMKM Arjasa Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Kepulauan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Madura Night Vaganza 2026 Digelar, 200 Stan Siap Dongkrak Ekonomi dan Pariwisata Sumenep

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Stand Desa Wisata Pragaan Siap Sukseskan Madura Culture Fest 2026

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Pengiriman Perdana Prancak 95 ke Mitra Djarum Jadi Momentum Kebangkitan Petani Sumenep

Berita Terbaru