Pemkab Sumenep Terbitkan Perbup Nomor 55 Tahun 2023 Tentang Penggunaan DBH PDRD

- Pewarta

Rabu, 6 Desember 2023 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, Salam News. Id – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2023 yang mengatur tentang Tata Cara Perhitungan Alokasi, Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PDRD).

Penerbitan Perbub tersebut dilakukan guna untuk optimalkan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) di seluruh Desa yang ada di wilayah Kabupaten Sumenep.

“DBH PDRD ini tertuang dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dengan nilai minimal 10 persen dari nilai PAD di APBD tahun berjalan. Tujuannya, dengan adanya penyediaan dana tersebut dapat menambah efektifitas pemungutan pajak daerah utamanya PBB P2,” kata Kepala BPPKAD Kab. Sumenep, R. Titik Suryati melalui, Kepala bidang pengelolaan pendapatan daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, AKH. Sugiharto, Senin 04 Desember 2023

Ucapan KPU-HPN 2025
Baca Juga :  Kapolda Jatim Tinjau Langsung Arus Balik di Sumenep di Pengujung Operasi Ketupat 2025

Ia menjelaskan, dalam proses penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB P2 dan pemungutannya, merupakan kerja sama atara BPPKAD dan seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) se wilayah Kabupaten Sumenep

“Penggunaan DBH PDRD diprioritaskan untuk kegiatan optimalisasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Desa setempat, dan manakala dianggap cukup maka dapat digunakan untuk kegiatan pendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa” jelasnya.

AKH Sugiharto mengungkapkan, penghitungan DBH PDRD dilakukan 40 persen bagi rata dan 60 persen proporsional.

“Perhitungan Alokasi Proporsional berdasarkan realisasi dan capaian pada tahun sebelumnya, yakni PBB P2 sebesar 80 persen, dan pajak daerah lainnya sebesar 20 persen,” ungkapnya.

Sedangkan untuk alokasi yang diterima di tahun berikutnya, setiap desa akan tergantung dari kinerja pelunasan PBB P2 pada tahun sebelumnya. Jika di tahun 2023 nilai pelunasannya tinggi atau mendekati 100 persen dari pagu total Tagihan SPPT PBB P2 termasuk pembayaran piutang PBB maka, nilai penerimaan DBH PDRD untuk tahun berikutnya juga cukup baik.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Gelar Tasyakuran Malam Asyura Depan Labang Mesem Kraton

“Jadi, kami berharap kepada masyarakat semuanya, khususnya kepala desa beserta aparat desa/ petugas penyampaikan SPPT PBB P2 untuk lebih bersemangat lagi dalam proses pemungutan PBB P2 agar lebih optimal, khususnya di tingkat desa,” harapnya.

“Pemkab telah mempermudah dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat dengan memberikan banyak pilihan kanal dalam melakukan pembayaran baik menggunakan sistem manual atau menggunakan (teller Bank Jatim, Agen Bank Jatim, PT. Pos, Gerai Alfamart dan Indomaret) maupun via online (Mobile Banking Bank Jatim, Tokopedia, OVO, pospay,” Pungkasnya.(*/W)

Berita Terkait

Bupati Fauzi Resmikan Penyerahan 5.252 SK PPPK Paruh Waktu, Wujudkan Transformasi Birokrasi di Sumenep
PWRI Sumenep Hibahkan Mukena sebagai Apresiasi pada Guru Ngaji dalam Semangat Hari Guru Nasional 2025
PWRI Sumenep Gelar Raker 2025, Kukuhkan Transformasi Menuju Organisasi yang Profesional dan Mandiri
Dampak Nyata Event Strategis pada Ekonomi, Pemerintah Sumenep Perkuat Komitmen dengan 110 Agenda 2026
PWRI Sumenep Gelar Forum Strategi, FGD Semangat Menuju Porprov 2027
SKK Migas-HCML Bakal Gelar Festival Pesisir ke-4 di Giligenting
Sumenep Bangun Ketangguhan Sekolah melalui Pelatihan Komprehensif Kebencanaan dan Psikososial
Strategis Naghfir’s Institut dan BMTNU Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah di Sumenep

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 18:20 WIB

Bupati Fauzi Resmikan Penyerahan 5.252 SK PPPK Paruh Waktu, Wujudkan Transformasi Birokrasi di Sumenep

Rabu, 26 November 2025 - 14:54 WIB

PWRI Sumenep Hibahkan Mukena sebagai Apresiasi pada Guru Ngaji dalam Semangat Hari Guru Nasional 2025

Minggu, 23 November 2025 - 09:28 WIB

PWRI Sumenep Gelar Raker 2025, Kukuhkan Transformasi Menuju Organisasi yang Profesional dan Mandiri

Rabu, 19 November 2025 - 10:39 WIB

PWRI Sumenep Gelar Forum Strategi, FGD Semangat Menuju Porprov 2027

Selasa, 18 November 2025 - 10:43 WIB

SKK Migas-HCML Bakal Gelar Festival Pesisir ke-4 di Giligenting

Senin, 17 November 2025 - 16:07 WIB

Sumenep Bangun Ketangguhan Sekolah melalui Pelatihan Komprehensif Kebencanaan dan Psikososial

Jumat, 14 November 2025 - 14:49 WIB

Strategis Naghfir’s Institut dan BMTNU Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah di Sumenep

Minggu, 9 November 2025 - 07:23 WIB

Fethum Muxin Harumkan Sumenep Sabet Perak Popnas 2025 di Cabang Pencak Silat

Berita Terbaru