![]() |
Penandatanganan perdamaian para pihak yang terlibat konflik lahan tambak garam di Sumenep (salamnews.id/istimewa) |
Sumenep, SalamNews.Id – Kepolisian Resor Sumenep berhasil mendamaikan sengketa lahan garam antara PT Garam dan petani melalui dialog dan mediasi yang melibatkan para pihak terkait.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan, upaya damai dalam mengatasi konflik sengketa tersebut tercapai setelah polisi melakukan pendekatan persuasif kepada para pihak dengan melibatkan tokoh masyarakat.
“Hasilnya sangat baik. Mereka bersedia berdamai setelah berdialog dan saling mendengarkan keinginan masing-masing pihak. Selanjutnya, kami carikan solusi alternatif yang menguntungkan kedua belah pihak,” kata Edo, Jumat, 10 Maret 2023.
Ia menjelaskan bahwa konflik itu sebenarnya merupakan persoalan lama yang kini muncul kembali.
“Penandatanganan damai antara telah dilakukan pada hari Kamis (9/3),” katanya.
Warga pengelola lahan tambak garam di dua desa, yakni Desa Karangayar, Kades Pinggir Papas dilaporkan atas dugaan penyerobotan tanah oleh PT Garam ke polisi.
“Terkait dengan laporan ini, kami berupaya menyelesaikan dengan berupaya menekankan pada pemulihan keadaan atau restoratif justice. Alhamdulillah berhasil,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan kemudian menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.
Prinsip dasar upaya ini, kata dia, adanya pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial, maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.
Dalam pelaksanaan restorative justice, lanjut dia, pelaku memiliki kesempatan terlibat dalam pemulihan keadaan (restorasi), masyarakat berperan untuk melestarikan perdamaian, dan pengadilan berperan untuk menjaga ketertiban umum.
Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice adalah pada perkara tindak pidana ringan, sebagaimana diatur dalam pasal tentang pencurian ringan, penggelapan, utang piutang, penipuan, perusakan barang, dan pasal mengenai pengancaman.
“Dalam hal ini, hukum yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp2,5 juta,” katanya menerangkan.
Selain pada perkara tindak pidana ringan, lanjut dia, penyelesaian dengan restorative justice juga dapat diterapkan pada perkara tindak pidana anak dan tindak pidana perempuan yang berhadapan dengan hukum, tindak pidana narkotika, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, dan tindak pidana lalu lintas.
Ia mengemukakan bahwa syarat pelaksanaannya tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak radikalisme, bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan, dan bukan tindak pidana terorisme.
Adapun persyaratan umum dari pelaksanaan restorative justice itu, menurut Kapolres, meliputi perdamaian dari dua belah pihak yang dibuktikan dengan kesepakatan perdamaian dan ditanda tangani oleh para pihak.
“Semua proses dan ketentuan mengenai penyelesaian sengketa melalui restoratif justice ini telah dilakukan, dan hasilnya para pihak yang berkonflik kini sudah berdamai,” katanya.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada para tokoh masyarakat dan ulama yang proaktif dan turut mendukung terwujudnya upaya damai antara pihak yang berkonflik dalam kasus sengketa lahan garam di Sumenep itu.(ant/red)