Warga Desa Gedang-Gedang, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep nyaris kena tipu.

- Pewarta

Sabtu, 11 Juni 2022 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  

Sumenep, Salam News. Id – Diketahui, Parto (55) bersama istrinya, Fatimah, yang sedang butuh uang nyaris menjadi korban penipuan dengan modus melipatgandakan uang dan perhiasan emas. 

Ucapan KPU-HPN 2025

Tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut terjadi di rumah korban di Dusun Tanjung RT 02/RW 05 Desa Gedang-Gedang, Kecamatan Batuputih. 

Pelaku adalah HD (42) warga Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.  

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, kejadian berawal dari panggilan telepon pelaku pada korban. 

Waktu itu, pelaku HD menanyakan kapan acara hajatan perkawinan anak Parto. Korban pun memberitahu pelaku kalau hajatan tersebut akan dihelat pada Rabu, 8 Juni 2022. 

“Selanjutnya pada Kamis tanggal 9 Juni 2022 sekira pukul 14.00 WIB pelaku datang ke rumah korban di Desa Gedang-Gedang,” kata AKP Widiarti, Jumat, 10 Juni 2022 sore. 

Kamis malam, sekira pukul 19.00 WIB, korban bercerita kepada pelaku bahwa dia mengalami kerugian atas acara hajatan perkawinan anaknya. 

Saat mendengar cerita itulah, pelaku HD merayu korban seakan-akan mau membantu. 

Warga Situbondo itu bilang jika ada uang sebesar Rp 5 juta, dia akan membantu menjadikan Rp 200 juta dengan menaruh uang tersebut di dalam kaleng. 

“Gampang itu, Kak, kalau ada uang 5 juta ditaruh di kaleng nanti bisa bertambah menjadi 200 juta, saya akan membantu,” kata pelaku HD pada korban. 

Baca Juga :  Bawaslu Sumenep Resmi Luncurkan Pemetaan Kerawanan Pemilihan Kepala Daerah 2024

Sayang, korban hanya memiliki uang Rp 1,9 juta. Namun, pelaku tetap meminta uang tersebut kemudian ditaruh di kaleng biskuit. 

Tak sampai di situ, pelaku masih membujuk rayu korban agar menyerahkan emasnya untuk dilipatgandakan pula. 

“Kalau ada emas, Kak juga bisa dilipatgandakan menjadi banyak dan dimasukkan ke dalam pepaya,” demikian rayuan pelaku HD pada korban. 

Terbujuk rayuan pelaku, Fatimah, istri korban memberikan semua perhiasan emasnya. Setelah itu, pelaku meminta pepaya. 

“Kemudian pelaku membelah pepaya tersebut dan memasukkan semua emas milik korban ke dalam pepaya,” jelas AKP Widiarti. 

Selanjutnya, pelaku meminta kunci kamar dan menyuruh agar korban bersama istrinya jangan sampai masuk ke dalam kamar itu, kecuali ada perintah dari pelaku. 

Sedangkan pelaku sendiri semalaman tidur di dalam kamar tersebut bersama uang dan perhiasan emas milik korban. 

Jumat siang, 10 Juni 2022, sekira pukul 13.00 WIB pelaku meminta kepada korban agar diantarkan ke Manding. Namun, baru berangkat sejauh kurang lebih 500 meter, istri korban berlari mengejar pelaku dan korban. 

“Karena saat istri korban mengecek uang dan emasnya di kamar sudah tidak ada,” AKP Widiarti menjelaskan. 

Saat itu, Fatimah langsung meminta emas dan uangnya kepada pelaku agar dikembalikan dan menuduh pelaku HD mengambilnya. 

Baca Juga :  Sumenep Batik Festival 2025: ‘Arutala’ Menyatukan Warisan dan Gaya Masa Kin

Namun, pelaku masih mengelak. HD tidak mengakui kalau mengambil uang dan emas yang semalam dibawanya ke dalam kamar. 

“Setelah digeledah oleh istri korban, uang dan emas tersebut ditemukan di dalam saku celana pelaku,” ujar AKP Widiarti. 

Sudah menangkap basah pelaku, korban dan istrinya dibantu Fathor Rosi membawa pelaku ke Balai Desa Gedang-Gedang. Kemudian, keduanya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Batuputih. 

“Saat ini pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP sudah diamankan oleh Polsek Batuputih,” terang AKP Widiarti. 

Adapun barang bukti yang hendak dibawa kabur oleh pelaku, yakni 6 buah gelang emas model kolongan berat 70 gram, 1 buah kalung emas model rantai berat 18 gram, 1 buah kalung emas model rantai dan liontinnya model bintang daun berat 26 gram. 

1 buah cincin emas model bunga mawar dengan berat 7 gram, 1 buah cincin model rumah padang berat 4 gram, dan 1 buah cincin emas model ular berat 2 gram. 

Selain itu, uang tunai sebesar Rp 1,9 juta, satu buah kaleng biskuit, dan 1 buah pepaya setengah matang yang dibelah. (Rfq)

Berita Terkait

Bupati Fauzi Resmikan Penyerahan 5.252 SK PPPK Paruh Waktu, Wujudkan Transformasi Birokrasi di Sumenep
PWRI Sumenep Hibahkan Mukena sebagai Apresiasi pada Guru Ngaji dalam Semangat Hari Guru Nasional 2025
PWRI Sumenep Gelar Raker 2025, Kukuhkan Transformasi Menuju Organisasi yang Profesional dan Mandiri
Dampak Nyata Event Strategis pada Ekonomi, Pemerintah Sumenep Perkuat Komitmen dengan 110 Agenda 2026
PWRI Sumenep Gelar Forum Strategi, FGD Semangat Menuju Porprov 2027
SKK Migas-HCML Bakal Gelar Festival Pesisir ke-4 di Giligenting
Sumenep Bangun Ketangguhan Sekolah melalui Pelatihan Komprehensif Kebencanaan dan Psikososial
Strategis Naghfir’s Institut dan BMTNU Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah di Sumenep

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 18:20 WIB

Bupati Fauzi Resmikan Penyerahan 5.252 SK PPPK Paruh Waktu, Wujudkan Transformasi Birokrasi di Sumenep

Rabu, 26 November 2025 - 14:54 WIB

PWRI Sumenep Hibahkan Mukena sebagai Apresiasi pada Guru Ngaji dalam Semangat Hari Guru Nasional 2025

Minggu, 23 November 2025 - 09:28 WIB

PWRI Sumenep Gelar Raker 2025, Kukuhkan Transformasi Menuju Organisasi yang Profesional dan Mandiri

Rabu, 19 November 2025 - 10:39 WIB

PWRI Sumenep Gelar Forum Strategi, FGD Semangat Menuju Porprov 2027

Selasa, 18 November 2025 - 10:43 WIB

SKK Migas-HCML Bakal Gelar Festival Pesisir ke-4 di Giligenting

Senin, 17 November 2025 - 16:07 WIB

Sumenep Bangun Ketangguhan Sekolah melalui Pelatihan Komprehensif Kebencanaan dan Psikososial

Jumat, 14 November 2025 - 14:49 WIB

Strategis Naghfir’s Institut dan BMTNU Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah di Sumenep

Minggu, 9 November 2025 - 07:23 WIB

Fethum Muxin Harumkan Sumenep Sabet Perak Popnas 2025 di Cabang Pencak Silat

Berita Terbaru