Warga Desa Gedang-Gedang, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep nyaris kena tipu.

- Pewarta

Sabtu, 11 Juni 2022 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  

Sumenep, Salam News. Id – Diketahui, Parto (55) bersama istrinya, Fatimah, yang sedang butuh uang nyaris menjadi korban penipuan dengan modus melipatgandakan uang dan perhiasan emas. 

Ucapan KPU-HPN 2025

Tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut terjadi di rumah korban di Dusun Tanjung RT 02/RW 05 Desa Gedang-Gedang, Kecamatan Batuputih. 

Pelaku adalah HD (42) warga Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.  

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, kejadian berawal dari panggilan telepon pelaku pada korban. 

Waktu itu, pelaku HD menanyakan kapan acara hajatan perkawinan anak Parto. Korban pun memberitahu pelaku kalau hajatan tersebut akan dihelat pada Rabu, 8 Juni 2022. 

“Selanjutnya pada Kamis tanggal 9 Juni 2022 sekira pukul 14.00 WIB pelaku datang ke rumah korban di Desa Gedang-Gedang,” kata AKP Widiarti, Jumat, 10 Juni 2022 sore. 

Kamis malam, sekira pukul 19.00 WIB, korban bercerita kepada pelaku bahwa dia mengalami kerugian atas acara hajatan perkawinan anaknya. 

Saat mendengar cerita itulah, pelaku HD merayu korban seakan-akan mau membantu. 

Warga Situbondo itu bilang jika ada uang sebesar Rp 5 juta, dia akan membantu menjadikan Rp 200 juta dengan menaruh uang tersebut di dalam kaleng. 

“Gampang itu, Kak, kalau ada uang 5 juta ditaruh di kaleng nanti bisa bertambah menjadi 200 juta, saya akan membantu,” kata pelaku HD pada korban. 

Baca Juga :  PMII Komisariat Unija Sumenep Gelar Aksi, Evaluasi Satu Tahun Kepemimpinan Fauzi-Eva

Sayang, korban hanya memiliki uang Rp 1,9 juta. Namun, pelaku tetap meminta uang tersebut kemudian ditaruh di kaleng biskuit. 

Tak sampai di situ, pelaku masih membujuk rayu korban agar menyerahkan emasnya untuk dilipatgandakan pula. 

“Kalau ada emas, Kak juga bisa dilipatgandakan menjadi banyak dan dimasukkan ke dalam pepaya,” demikian rayuan pelaku HD pada korban. 

Terbujuk rayuan pelaku, Fatimah, istri korban memberikan semua perhiasan emasnya. Setelah itu, pelaku meminta pepaya. 

“Kemudian pelaku membelah pepaya tersebut dan memasukkan semua emas milik korban ke dalam pepaya,” jelas AKP Widiarti. 

Selanjutnya, pelaku meminta kunci kamar dan menyuruh agar korban bersama istrinya jangan sampai masuk ke dalam kamar itu, kecuali ada perintah dari pelaku. 

Sedangkan pelaku sendiri semalaman tidur di dalam kamar tersebut bersama uang dan perhiasan emas milik korban. 

Jumat siang, 10 Juni 2022, sekira pukul 13.00 WIB pelaku meminta kepada korban agar diantarkan ke Manding. Namun, baru berangkat sejauh kurang lebih 500 meter, istri korban berlari mengejar pelaku dan korban. 

“Karena saat istri korban mengecek uang dan emasnya di kamar sudah tidak ada,” AKP Widiarti menjelaskan. 

Saat itu, Fatimah langsung meminta emas dan uangnya kepada pelaku agar dikembalikan dan menuduh pelaku HD mengambilnya. 

Baca Juga :  Dinkes Sumenep Hadiri Launching Posyandu Integrasi Layanan Primer

Namun, pelaku masih mengelak. HD tidak mengakui kalau mengambil uang dan emas yang semalam dibawanya ke dalam kamar. 

“Setelah digeledah oleh istri korban, uang dan emas tersebut ditemukan di dalam saku celana pelaku,” ujar AKP Widiarti. 

Sudah menangkap basah pelaku, korban dan istrinya dibantu Fathor Rosi membawa pelaku ke Balai Desa Gedang-Gedang. Kemudian, keduanya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Batuputih. 

“Saat ini pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP sudah diamankan oleh Polsek Batuputih,” terang AKP Widiarti. 

Adapun barang bukti yang hendak dibawa kabur oleh pelaku, yakni 6 buah gelang emas model kolongan berat 70 gram, 1 buah kalung emas model rantai berat 18 gram, 1 buah kalung emas model rantai dan liontinnya model bintang daun berat 26 gram. 

1 buah cincin emas model bunga mawar dengan berat 7 gram, 1 buah cincin model rumah padang berat 4 gram, dan 1 buah cincin emas model ular berat 2 gram. 

Selain itu, uang tunai sebesar Rp 1,9 juta, satu buah kaleng biskuit, dan 1 buah pepaya setengah matang yang dibelah. (Rfq)

Berita Terkait

Pesan Kebangsaan dari Sumenep: Bupati Fauzi dan Simbol Persatuan di Hari Kemerdekaan
Nabila dan Rekan Paskibraka Sumenep Tampilkan Pengibaran Penuh Makna
80 Tahun Merdeka, Bupati Fauzi dan BPRS Bhakti Sumekar Kokohkan Persatuan dan Integritas di Sumenep
Transparansi Brida Sumenep Dipertanyakan, Proses Seleksi Riset Picu Polemik
Di Balik Merah Putih: Ketulusan Seorang Perempuan Penjaja Bendera
Baznas Sumenep Hadir hingga Pelosok: Bantu Ibu Melahirkan dari Pulau Terpencil
DPRD Sumenep Tunda Anggaran Rp1 Miliar: Program Wirausaha Santri Dinilai Belum Jelas
Bupati Sumenep Buka Peluang Pabrik Rokok Baru, Wajib Serap Tembakau & Tenaga Kerja Lokal

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pesan Kebangsaan dari Sumenep: Bupati Fauzi dan Simbol Persatuan di Hari Kemerdekaan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Nabila dan Rekan Paskibraka Sumenep Tampilkan Pengibaran Penuh Makna

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 12:20 WIB

80 Tahun Merdeka, Bupati Fauzi dan BPRS Bhakti Sumekar Kokohkan Persatuan dan Integritas di Sumenep

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 07:38 WIB

Transparansi Brida Sumenep Dipertanyakan, Proses Seleksi Riset Picu Polemik

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:05 WIB

Di Balik Merah Putih: Ketulusan Seorang Perempuan Penjaja Bendera

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:20 WIB

DPRD Sumenep Tunda Anggaran Rp1 Miliar: Program Wirausaha Santri Dinilai Belum Jelas

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:35 WIB

Bupati Sumenep Buka Peluang Pabrik Rokok Baru, Wajib Serap Tembakau & Tenaga Kerja Lokal

Senin, 11 Agustus 2025 - 17:31 WIB

Jaga Stabilitas Industri Tembakau Lokal, TIHT 2025 Resmi Ditetapkan Pemkab Sumenep

Berita Terbaru