Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/saly4638/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131

KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jawa Timur

- Pewarta

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Salam News. Id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur. Kasus ini terkait penyaluran dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019–2022.

Menurut KPK, dari total 21 orang tersebut, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, sedangkan 17 lainnya pemberi suap. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK.

“Dari 21 orang, empat tersangka penerima, sedangkan 17 lainnya adalah pihak pemberi dana suap,” jelas Asep Guntur Rahayu. Empat tersangka penerima suap meliputi pimpinan DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 serta seorang staf dari salah satu pimpinan.

Ucapan KPU-HPN 2025

Mereka adalah Kusnadi selaku Ketua DPRD Jatim 2019–2024, Anwar Sadad dan Achmad Iskandar, keduanya Wakil Ketua DPRD Jatim. Selain itu, Bagus Wahyudiono yang merupakan staf dari Anwar Sadad juga ditetapkan sebagai tersangka penerima dalam kasus ini.

Adapun 17 tersangka lainnya berstatus sebagai pemberi suap, terdiri dari anggota legislatif daerah dan sejumlah pihak swasta. Di antara mereka terdapat Mahfud, anggota DPRD Jatim 2019–2024, serta Fauzan Adima, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang.

Baca Juga :  Diduga Cemarkan Nama Baik PMII, Aktivis PMII Laporkan Media Online di Sumenep ke Polisi

Nama lain yaitu Jon Junaidi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, serta beberapa pihak swasta dari berbagai kabupaten Jawa Timur. Dari Kabupaten Sampang, ada Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, serta Abdul Motollib yang turut terjerat sebagai pihak pemberi dana.

Dari Kabupaten Probolinggo, ada Moch. Mahrus, yang kini menjabat anggota DPRD Jatim periode 2024–2029, ikut terlibat. Sementara itu, dari Kabupaten Tulungagung terdapat nama A. Royan dan Wawan Kristiawan yang berasal dari kalangan swasta.

Selain itu, Sukar, mantan kepala desa di Tulungagung, juga ikut masuk dalam daftar tersangka pemberi dana suap. Dari Kabupaten Bangkalan, tersangka pemberi ialah Ra Wahid Ruslan dan Mashudi, keduanya merupakan pihak swasta setempat.

Selanjutnya, dari Kabupaten Pasuruan, dua nama yakni M. Fathullah serta Achmad Yahya juga diduga terlibat sebagai pemberi. Dari Kabupaten Sumenep, KPK menetapkan Ahmad Jailani sebagai tersangka, yang juga berasal dari kalangan swasta daerah.

Nama Hasanuddin dari Kabupaten Gresik, kini anggota DPRD Jatim 2024–2029, juga ikut dijerat sebagai pemberi suap. Sementara dari Kabupaten Blitar, tersangka pemberi adalah Jodi Pradana Putra, yang juga berasal dari pihak swasta lokal.

Dengan rincian tersebut, total ada empat penerima suap yang merupakan penyelenggara negara, serta seorang staf DPRD. Sedangkan 17 tersangka lainnya terdiri dari 15 pihak swasta dan dua pejabat legislatif daerah yang ikut terjerat kasus.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Melepas Peserta JJS Bismillah Melayani Menyemarakkan HUT RI Ke - 78

KPK menegaskan, penetapan tersangka ini berdasarkan bukti kuat mengenai aliran dana hibah yang diduga dikorupsi. Dana hibah tersebut semestinya ditujukan bagi kelompok masyarakat di Jawa Timur, namun justru disalahgunakan oleh oknum.

Skema penyalahgunaan dana hibah ini melibatkan pejabat DPRD, pihak swasta, serta aparat desa dalam lingkaran distribusinya. Kasus ini mencerminkan praktik korupsi berjamaah yang melibatkan banyak pihak, baik dari legislatif maupun swasta.

KPK memastikan penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini. Selain itu, KPK juga akan memeriksa lebih lanjut pola distribusi dana hibah yang disalurkan melalui DPRD Jatim.

Asep Guntur Rahayu menambahkan, proses penahanan terhadap para tersangka akan dilakukan sesuai prosedur hukum berlaku. “Semua tersangka akan dipanggil dan diperiksa, kemudian ditahan demi kepentingan penyidikan,” ujar Asep di hadapan media.

Masyarakat Jawa Timur diimbau agar ikut mengawasi proses persidangan dan transparansi pengelolaan dana hibah daerah. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat dana hibah semestinya digunakan untuk pembangunan masyarakat, bukan korupsi.

KPK menekankan pentingnya komitmen bersama dalam mencegah praktik penyalahgunaan wewenang dan alokasi dana publik.(*)

Berita Terkait

Bupati Fauzi Ajak Kades Solid, Koperasi Merah Putih Jadi Tulang Punggung Ekonomi Desa
Turnamen Bolavoli Piala Bupati Sumenep 2026 Diserbu 109 Klub, Bukti Bangkitnya Olahraga Daerah
DPRD Sumenep Sahkan Tiga Raperda Strategis, Dorong Ekonomi Daerah dan Perkuat BUMD
APTI Sumenep dan PT Djarum Kolaborasi, Bibit Tembakau Unggul Gratis Dongkrak Kesejahteraan Petani
Pemkab Sumenep Resmi Terapkan Penghematan BBM, ASN Wajib Jalan Kaki dan Bersepeda Setiap Jumat
Lampu Jalan Banyak Padam, Fraksi PAN Sumenep Desak Perbaikan PJU Segera Dilakukan
PKB Sumenep Rangkul Santri dan Akademisi, Jaring Aspirasi Lewat Lomba Ilmiah
Pemkab Sumenep Alihkan kebijakan efisiensi energi ke Hari Rabu

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 17:42 WIB

Turnamen Bolavoli Piala Bupati Sumenep 2026 Diserbu 109 Klub, Bukti Bangkitnya Olahraga Daerah

Selasa, 7 April 2026 - 19:08 WIB

DPRD Sumenep Sahkan Tiga Raperda Strategis, Dorong Ekonomi Daerah dan Perkuat BUMD

Senin, 6 April 2026 - 14:47 WIB

APTI Sumenep dan PT Djarum Kolaborasi, Bibit Tembakau Unggul Gratis Dongkrak Kesejahteraan Petani

Senin, 6 April 2026 - 10:24 WIB

Pemkab Sumenep Resmi Terapkan Penghematan BBM, ASN Wajib Jalan Kaki dan Bersepeda Setiap Jumat

Jumat, 3 April 2026 - 16:52 WIB

Lampu Jalan Banyak Padam, Fraksi PAN Sumenep Desak Perbaikan PJU Segera Dilakukan

Kamis, 2 April 2026 - 07:52 WIB

PKB Sumenep Rangkul Santri dan Akademisi, Jaring Aspirasi Lewat Lomba Ilmiah

Rabu, 1 April 2026 - 18:32 WIB

Pemkab Sumenep Alihkan kebijakan efisiensi energi ke Hari Rabu

Rabu, 1 April 2026 - 18:04 WIB

Wabup Beberkan Capaian Sumenep 2025, Dari Ekonomi Hingga Kesehatan Makin Membaik

Berita Terbaru