Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/saly4638/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Pemerintah Kabupaten Gencar Melakukan Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal

- Pewarta

Selasa, 18 Juli 2023 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

( Foto : SalamNews.id )


Sumenep, Salam News. Id – Pemberantasan rokok ilegal di wilayah hukum Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus digaungkan.

Pemerintah Kabupaten gencar melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal. Hal ini dilakukan guna mengoptimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Ucapan KPU-HPN 2025

Pemkab membentuk Tim Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal yang terdiri dari beberapa unsur.

Di antaranya ada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi UKM dan Perindag, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Naker, Dinas Kominfo, Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep.

Sementara dalam prakteknya, tim tersebut menyasar sejumlah Toko di setiap sudut Kota, Kecamatan hingga ke pelosok desa. Kegiatan ini dilaksanakan sejak 05 hingga 30 Juli 2023.

Selama dua pekan ini, tim telah menyasar tempat peredaran atau toko eceran pada 250 desa di 19 kecamatan wilayah daratan Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Rancang Renstra 2023, DPC PWRI Sumenep Gelar Raker di Malang

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep Ach. Laily Maulidy mengatakan, tujuan dilaksanakannya pengawasan dan monitoring peredaran rokok ilegal ini untuk memastikan dan mengedukasi para pedagang serta masyarakat pada umumnya.

“Biar sadar dan tahu tentang peraturan yang berlaku mengenai kriteria atau ciri-ciri rokok ilegal,” katanya saat dikonfirmasi, Senin 17/08/2023.

Laily mengungkapkan, aturan tentang pemberantasan rokok ilegal tertuang dalam pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang berbunyi, ’Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga :  Donor Darah Rutin di Pragaan, Wujud Nyata Kepedulian Kesehatan Masyarakat Sumenep

“Pengawasan barang kena cukai tersebut merupakan tanggung jawab bersama berbagai pihak, seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku industri hasil tembakau, dan masyarakat,” ungkapnya.

“Seluruh pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam memerangi praktik kecurangan dalam area cukai. Sebab, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga turut mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal,”imbuhnya.

Mulai hari pertama hingga kini hasil Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal ini, terdapat peredaran rokok ilegal sebanyak 1.109 slop dengan 636 ribu batang yang terdiri dari sekitar 300 merk rokok ilegal.

Sementara jumlah toko eceran yang dikunjungi sebanyak 327 toko, dengan rincian 119 toko didapati menjual rokok ilegal dan sisanya tidak didapati menjual rokok ilegal.(Wrd)

Berita Terkait

Sumenep Ukir Prestasi di Pantai Kenjeran: Tim Putri Juara, Putra Raih Runner-up Piala Wali Kota Surabaya
Dihadiri Kadisdik Sumenep, Pelepasan Siswa SMP Plus Miftahul Ulum Berlangsung Meriah dan Penuh Makna
Bupati Fauzi: Pancasila Bukan Sekadar Ideologi, tetapi Fondasi Perdamaian Dunia
Sumenep Bersiap Jadi Penopang Industri Kelapa Jatim,110.00 Bibit Bersertifikat Disediakan Untuk Dukung Hilirisasi
Gema Takbir Iduladha 1447 H di Pendopo Agung, Bupati Fauzi Doakan Jemaah Haji dan Kemajuan Sumenep
Ning Lia Temui Jamaah Haji Sumenep di Makkah, Titip Pesan Jaga Kesehatan Jelang Armuzna
Wabup Sumenep Tegaskan Harkitnas 2026 Jadi Momentum Bangkitkan Pendidikan dan Desa Mandiri
Mikaila Zahra Maghfira, Gadis Pembawa Cita Rasa Bangsa di Balik Khidmat Hardiknas-Harkitnas Sumenep

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:30 WIB

Sumenep Ukir Prestasi di Pantai Kenjeran: Tim Putri Juara, Putra Raih Runner-up Piala Wali Kota Surabaya

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:07 WIB

Dihadiri Kadisdik Sumenep, Pelepasan Siswa SMP Plus Miftahul Ulum Berlangsung Meriah dan Penuh Makna

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:18 WIB

Sumenep Bersiap Jadi Penopang Industri Kelapa Jatim,110.00 Bibit Bersertifikat Disediakan Untuk Dukung Hilirisasi

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:56 WIB

Gema Takbir Iduladha 1447 H di Pendopo Agung, Bupati Fauzi Doakan Jemaah Haji dan Kemajuan Sumenep

Senin, 25 Mei 2026 - 17:32 WIB

Ning Lia Temui Jamaah Haji Sumenep di Makkah, Titip Pesan Jaga Kesehatan Jelang Armuzna

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:56 WIB

Wabup Sumenep Tegaskan Harkitnas 2026 Jadi Momentum Bangkitkan Pendidikan dan Desa Mandiri

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:37 WIB

Mikaila Zahra Maghfira, Gadis Pembawa Cita Rasa Bangsa di Balik Khidmat Hardiknas-Harkitnas Sumenep

Senin, 18 Mei 2026 - 10:04 WIB

Angin Segar Pelestarian Tari Sintung: Camat Ambunten Beri Apresiasi Tinggi pada Generasi Muda

Berita Terbaru