Sumenep, Salam News. Id – Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan penataan tenaga non-ASN telah selesai sepenuhnya sejak Desember 2025 sesuai kebijakan nasional pemerintah pusat. Kebijakan tersebut memastikan seluruh tenaga honorer, sukarela, maupun pegawai non-ASN lainnya tidak lagi berlaku setelah batas waktu ditentukan pemerintah.
Langkah penataan pegawai dilakukan sebagai bentuk penyesuaian administrasi pemerintahan daerah terhadap regulasi nasional mengenai sistem kepegawaian aparatur negara terbaru. Kepala BKPSDM Sumenep, Ir. Benny Irawan, menjelaskan status aparatur pemerintah kini hanya terbagi menjadi dua kategori resmi nasional.
Dua kategori tersebut meliputi Pegawai Negeri Sipil atau PNS serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang dikenal PPPK resmi. Menurut Benny, seluruh persoalan berkaitan tenaga non-ASN sudah diselesaikan pemerintah daerah sebelum berakhirnya tahun anggaran 2025 lalu secara menyeluruh.

Ia menegaskan beberapa daerah di Indonesia bahkan telah memberlakukan larangan perekrutan tenaga non-ASN dalam bentuk apapun sejak tahun sebelumnya. Pemerintah daerah, lanjut Benny, wajib mengikuti aturan nasional mengenai penataan pegawai demi menciptakan sistem birokrasi lebih profesional dan tertata.
Karena itu, Pemkab Sumenep terus melakukan penyesuaian administrasi sambil menunggu petunjuk teknis tambahan dari pemerintah pusat mengenai kebijakan lanjutan. Benny mengatakan seluruh tenaga honorer maupun sukarela telah memperoleh penyelesaian status sebelum penutupan akhir tahun 2025 secara administratif nasional.
Langkah tersebut dianggap penting guna menghindari persoalan hukum maupun administratif berkaitan keberadaan tenaga kerja non-ASN pada instansi pemerintahan daerah. Selain itu, pemerintah daerah juga berupaya menjaga stabilitas pelayanan publik agar tetap berjalan maksimal meskipun sistem kepegawaian mengalami perubahan besar.
Terkait penerimaan CPNS tahun 2026, Benny memastikan pihaknya hingga kini belum menerima informasi resmi dari pemerintah pusat mengenai pelaksanaannya. Ia juga memastikan proses perekrutan PPPK sudah berakhir pada tahun 2025 sehingga tidak ada lagi tahapan tambahan tahun ini.
Menurut Benny, seluruh pegawai non-ASN dengan berbagai istilah resmi sudah dinyatakan selesai dan tidak lagi tercatat dalam sistem pemerintahan daerah. Meski demikian, pemerintah daerah tetap menunggu supervisi lanjutan dari pemerintah pusat terkait mekanisme pengangkatan serta pembiayaan pegawai ke depan nantinya.
Supervisi tersebut diperlukan agar pelaksanaan kebijakan baru tidak menimbulkan persoalan administratif maupun kendala pengelolaan anggaran daerah secara berkelanjutan nantinya. BKPSDM Sumenep juga mulai menyiapkan skema PPPK paruh waktu sebagai bagian penyesuaian kebutuhan pegawai pelayanan publik daerah saat ini.
Skema tersebut dipersiapkan untuk mendukung pelayanan masyarakat sekaligus menjaga efisiensi anggaran daerah di tengah keterbatasan kemampuan fiskal pemerintah daerah. Benny menjelaskan besaran gaji PPPK paruh waktu nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan masing-masing sektor pelayanan.
Untuk tenaga kesehatan, pemerintah daerah merencanakan besaran gaji PPPK paruh waktu sekitar Rp350 ribu setiap bulan sesuai kemampuan anggaran tersedia. Sementara tenaga pendidik atau guru diperkirakan menerima gaji PPPK paruh waktu sekitar Rp400 ribu setiap bulan sesuai kebijakan daerah nantinya.
Adapun tenaga teknis memperoleh nominal berbeda-beda, mulai Rp1,1 juta hingga Rp1,4 juta tergantung beban kerja dan kemampuan anggaran pemerintah daerah. Kebijakan pengupahan tersebut masih bersifat sementara karena pemerintah daerah tetap menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat nantinya secara resmi.
Selain regulasi pusat, kondisi APBD Kabupaten Sumenep pada semester berikutnya juga menjadi pertimbangan utama menentukan keberlanjutan skema PPPK paruh waktu tersebut. Benny menyebut hingga saat ini pemerintah pusat belum mengeluarkan aturan pasti mengenai status maupun masa depan PPPK paruh waktu nasional.
Menurutnya, apabila nantinya pembiayaan PPPK paruh waktu diambil alih pemerintah pusat, maka kondisi tersebut akan sangat membantu pemerintah daerah kedepannya. Sebab, selama ini pembiayaan pegawai masih menjadi salah satu beban besar APBD yang membutuhkan perhatian serius pemerintah daerah secara berkelanjutan.
Namun demikian, pemerintah daerah tetap akan mempelajari seluruh kemungkinan kebijakan baru sebelum mengambil langkah lanjutan berkaitan pengelolaan pegawai non-ASN nantinya. Pemkab Sumenep berharap seluruh proses penataan aparatur berjalan lancar sehingga pelayanan publik kepada masyarakat tetap optimal dan profesional setiap waktunya.(*/WR)











