Sumenep, Salam News. Id – Pemerintah Kabupaten Sumenep mempercepat penguatan tata kelola aset daerah melalui langkah strategis yang terukur dan berorientasi pada transparansi publik. Upaya tersebut diwujudkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep yang berlangsung di kantor Sekretariat DPRD pada Senin, 13 April 2026.
Dalam forum resmi itu, pemerintah daerah menyampaikan komitmen serius membenahi sistem pengelolaan aset agar lebih akuntabel dan sesuai aturan berlaku. Pemkab Sumenep secara resmi mengajukan perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan barang milik daerah sebagai prioritas kebijakan penting tahun ini.
Pengajuan tersebut menjadi bagian dari agenda strategis pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pemerintahan yang transparan, efisien, serta akuntabel berkelanjutan. Perubahan regulasi ini disampaikan melalui Nota Penjelasan Bupati terhadap tiga Raperda Tahun 2026 dalam sidang paripurna yang berlangsung khidmat.

Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim menegaskan pentingnya pembaruan regulasi sebagai respons terhadap dinamika kebijakan nasional yang terus berkembang pesat. Ia menjelaskan bahwa penyesuaian aturan diperlukan agar pengelolaan aset daerah mampu mengikuti perkembangan sistem pemerintahan modern yang semakin kompleks.
Menurutnya, pengelolaan barang milik daerah merupakan bagian penting dalam pengelolaan keuangan yang harus dijalankan secara tertib dan transparan. Selain itu, prinsip akuntabilitas juga menjadi landasan utama dalam memastikan seluruh aset daerah dikelola secara profesional dan bertanggung jawab.
Wabup menilai regulasi lama sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan aturan terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat saat ini. Karena itu, pembaruan regulasi menjadi langkah mendesak agar pengelolaan aset tetap memiliki kepastian hukum serta arah kebijakan yang jelas.
Penyesuaian tersebut juga mengacu pada pedoman terbaru dari Kementerian Dalam Negeri yang mengatur tata kelola barang milik daerah. Ia menegaskan pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan pusat guna menciptakan sistem pengelolaan aset yang terintegrasi.
Revisi Raperda ini mencakup berbagai aspek penting mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengamanan hingga pengawasan aset daerah secara menyeluruh. Tidak hanya berorientasi administratif, perubahan regulasi juga diarahkan untuk memperkuat sistem pengendalian internal serta mencegah potensi penyimpangan.
Melalui sistem yang terintegrasi, pemerintah ingin memastikan tidak ada celah bagi praktik penyalahgunaan aset yang merugikan keuangan daerah. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan barang milik daerah secara optimal.
Pemkab Sumenep berharap pembaruan regulasi ini mampu menjadi fondasi kuat dalam menciptakan tata kelola aset yang efektif dan efisien. Dengan sistem yang lebih baik, aset daerah diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Pengelolaan aset yang profesional diyakini mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara signifikan. Aset daerah tidak hanya menjadi catatan administratif, tetapi harus mampu memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat luas.
Wabup menegaskan bahwa tata kelola yang baik akan mendorong pemanfaatan aset secara maksimal untuk mendukung program pembangunan daerah. Dengan demikian, pemerintah optimistis mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih berkualitas serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam mewujudkan sistem pemerintahan yang modern dan profesional berkelanjutan.(W)











