Diduga Gunakan Bahan Peledak, Nelayan Di Sapeken Ditangkap Polisi

- Pewarta

Senin, 7 Februari 2022 - 04:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, SalamNews. Id – Seorang nelayan berinisial AM (41) diduga menangkap ikan menggunakan bahan peledak akhirnya pasrah saat diamankan polsek Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep. Minggu, (06/02/22). 

“Nelayan yang kami tangkap ini berinisial AM (41), warga Dusun Saebus II, Desa Sapeken, Kecamatan Sapekan Sumenep,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas. 

Widiarti mengungkapkan, penangkapan nelayan itu adanya informasi yang disampaikan masyarakat ke Mapolres Sumenep. bahwa di perairan Pulau Saur Saebus Sapeken ada sebuah perahu sedang menangkap ikan menggunakan bahan peledak. 

Kemudian dua petugas kepolisian setempat mengendarai perahu menuju ke Pulau Saur Saebus Sapeken. 

Baca Juga :  Tujuh Parpol di Sumenep Terima Dana Bantuan Rp2,1 Miliar, Tiga Lainnya Masih Proses

“Setelah masuk ke Perairan Saur Saebus Sapeken, terlihat sebuah perahu yang mencurigakan, juru mudi perahu tersebut selanjutnya disuruh menepi,” terang Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam keterangan tertulis. 

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa bahan peledak, termasuk hasil tangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak. 

“Dari hasil interogasi, juru mudi sekaligus pemilik perahu mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang digunakan untuk menangkap ikan,” sebut Widi. 

Baca Juga :  Bagi Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono , Madura spesial.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terlapor berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sapeken untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

“Pelaku dikenakan pasal 84 ayat (1) Undang Undang RI nomor 45 tahun 2009 atas perubahan Undang Undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951,” tandas mantan Kapolsek Sumenep Kota.(Jhon)

Berita Terkait

GenRe Choice Awards 9.0 Sumenep 2026, Dua Remaja Torehkan Prestasi dan Bawa Program Inspiratif
Pimpin Apel HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Kapolresta Sumenep Tekankan Pelayanan Humanis
Piala AF Sport U-17 Segera Bergulir, Puluhan Klub Sumenep Siap Adu Talenta
KKN Posko 40 Dorong Orang Tua Bangun Komunikasi Sehat dengan Anak di Era Digital
Pemkab Sumenep Siapkan 30 Hektare Lahan, KEK Tembakau Madura Mulai Dikonkretkan
Bupati Fauzi Lantik Empat Kepala OPD, Target Penerbangan Perintis Masalembu Jadi Perhatian
Rumah Berubah Jadi Ruang Penderitaan, KOPRI PMII Unija Desak Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual Anak
Stan Bappeda Sumenep Tampil Beda di Madura Culture Festival 4, Hadirkan Kuis Interaktif dan Informasi Pembangunan

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 22:12 WIB

GenRe Choice Awards 9.0 Sumenep 2026, Dua Remaja Torehkan Prestasi dan Bawa Program Inspiratif

Selasa, 22 September 2026 - 22:04 WIB

Pimpin Apel HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Kapolresta Sumenep Tekankan Pelayanan Humanis

Sabtu, 19 September 2026 - 21:49 WIB

Piala AF Sport U-17 Segera Bergulir, Puluhan Klub Sumenep Siap Adu Talenta

Jumat, 18 September 2026 - 14:31 WIB

KKN Posko 40 Dorong Orang Tua Bangun Komunikasi Sehat dengan Anak di Era Digital

Jumat, 4 September 2026 - 17:00 WIB

Bupati Fauzi Lantik Empat Kepala OPD, Target Penerbangan Perintis Masalembu Jadi Perhatian

Kamis, 3 September 2026 - 19:29 WIB

Rumah Berubah Jadi Ruang Penderitaan, KOPRI PMII Unija Desak Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual Anak

Selasa, 1 September 2026 - 15:04 WIB

Stan Bappeda Sumenep Tampil Beda di Madura Culture Festival 4, Hadirkan Kuis Interaktif dan Informasi Pembangunan

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kapolresta Sumenep Sambung Roso Bersama 11 Kades, Bahas Kamtibmas di Rubaru

Berita Terbaru