Diduga Gunakan Bahan Peledak, Nelayan Di Sapeken Ditangkap Polisi

- Pewarta

Senin, 7 Februari 2022 - 04:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, SalamNews. Id – Seorang nelayan berinisial AM (41) diduga menangkap ikan menggunakan bahan peledak akhirnya pasrah saat diamankan polsek Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep. Minggu, (06/02/22). 

Ucapan KPU-HPN 2025

“Nelayan yang kami tangkap ini berinisial AM (41), warga Dusun Saebus II, Desa Sapeken, Kecamatan Sapekan Sumenep,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas. 

Widiarti mengungkapkan, penangkapan nelayan itu adanya informasi yang disampaikan masyarakat ke Mapolres Sumenep. bahwa di perairan Pulau Saur Saebus Sapeken ada sebuah perahu sedang menangkap ikan menggunakan bahan peledak. 

Kemudian dua petugas kepolisian setempat mengendarai perahu menuju ke Pulau Saur Saebus Sapeken. 

Baca Juga :  Pondok Pesantren Al-Usymuni: Menjaga Tradisi Keilmuan Islam Klasik dengan Metode Al-Miftah Lil Ulum

“Setelah masuk ke Perairan Saur Saebus Sapeken, terlihat sebuah perahu yang mencurigakan, juru mudi perahu tersebut selanjutnya disuruh menepi,” terang Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam keterangan tertulis. 

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa bahan peledak, termasuk hasil tangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak. 

“Dari hasil interogasi, juru mudi sekaligus pemilik perahu mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang digunakan untuk menangkap ikan,” sebut Widi. 

Baca Juga :  BPRS Bhakti Sumekar Dukung Penuh Program Bazar di Bulan Ramadhan Oleh Pemkab Sumenep

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terlapor berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sapeken untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

“Pelaku dikenakan pasal 84 ayat (1) Undang Undang RI nomor 45 tahun 2009 atas perubahan Undang Undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951,” tandas mantan Kapolsek Sumenep Kota.(Jhon)

Berita Terkait

Bupati Fauzi Resmikan Penyerahan 5.252 SK PPPK Paruh Waktu, Wujudkan Transformasi Birokrasi di Sumenep
PWRI Sumenep Hibahkan Mukena sebagai Apresiasi pada Guru Ngaji dalam Semangat Hari Guru Nasional 2025
PWRI Sumenep Gelar Raker 2025, Kukuhkan Transformasi Menuju Organisasi yang Profesional dan Mandiri
Dampak Nyata Event Strategis pada Ekonomi, Pemerintah Sumenep Perkuat Komitmen dengan 110 Agenda 2026
PWRI Sumenep Gelar Forum Strategi, FGD Semangat Menuju Porprov 2027
SKK Migas-HCML Bakal Gelar Festival Pesisir ke-4 di Giligenting
Sumenep Bangun Ketangguhan Sekolah melalui Pelatihan Komprehensif Kebencanaan dan Psikososial
Strategis Naghfir’s Institut dan BMTNU Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah di Sumenep

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 18:20 WIB

Bupati Fauzi Resmikan Penyerahan 5.252 SK PPPK Paruh Waktu, Wujudkan Transformasi Birokrasi di Sumenep

Rabu, 26 November 2025 - 14:54 WIB

PWRI Sumenep Hibahkan Mukena sebagai Apresiasi pada Guru Ngaji dalam Semangat Hari Guru Nasional 2025

Minggu, 23 November 2025 - 09:28 WIB

PWRI Sumenep Gelar Raker 2025, Kukuhkan Transformasi Menuju Organisasi yang Profesional dan Mandiri

Rabu, 19 November 2025 - 10:39 WIB

PWRI Sumenep Gelar Forum Strategi, FGD Semangat Menuju Porprov 2027

Selasa, 18 November 2025 - 10:43 WIB

SKK Migas-HCML Bakal Gelar Festival Pesisir ke-4 di Giligenting

Senin, 17 November 2025 - 16:07 WIB

Sumenep Bangun Ketangguhan Sekolah melalui Pelatihan Komprehensif Kebencanaan dan Psikososial

Jumat, 14 November 2025 - 14:49 WIB

Strategis Naghfir’s Institut dan BMTNU Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah di Sumenep

Minggu, 9 November 2025 - 07:23 WIB

Fethum Muxin Harumkan Sumenep Sabet Perak Popnas 2025 di Cabang Pencak Silat

Berita Terbaru