Jatim, Salam News. Id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penanganan perkara dugaan suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur. Langkah terbaru dilakukan dengan menahan tiga tersangka baru yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pengelolaan dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Ketiga tersangka yang resmi ditahan yakni Achmad Yahya M (AY), M Fathullah (MF), dan Ra Wahid Ruslan (RWR). Berdasarkan hasil penyidikan, ketiganya merupakan pihak swasta yang diduga berperan sebagai pemberi suap dalam perkara tersebut. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk memperkuat proses hukum terhadap masing-masing tersangka.
Pengumuman penahanan disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung melalui kanal resmi KPK dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 22 Juli 2026. KPK menegaskan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam keterangannya, Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa ketiga tersangka langsung menjalani penahanan selama dua puluh hari pertama. Masa penahanan tersebut dimulai sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026. Selama periode itu, para tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Menurut KPK, penahanan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperlancar proses penyidikan, mencegah kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, maupun melarikan diri. Penyidik juga masih terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki hubungan dengan praktik suap tersebut.
Dalam perkara ini, KPK menjerat ketiga tersangka menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara maupun pegawai negeri agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan kewenangannya. Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut menjadi dasar hukum bagi KPK untuk memproses para tersangka sesuai mekanisme peradilan tindak pidana korupsi.
Sebelum menetapkan tiga tersangka terbaru, KPK lebih dahulu menahan empat orang lainnya dalam perkara yang sama. Mereka terdiri atas Hasanuddin (HAS), anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029 sekaligus pihak swasta asal Gresik, Jodi Pradana Putra (JPP) dari Blitar, Sukar (SUK), mantan kepala desa asal Tulungagung, serta Wawan Kristiawan (WK) dari Tulungagung.
Dengan penambahan penahanan tersebut, jumlah tersangka yang telah diproses dalam perkara dana hibah pokmas terus bertambah. Penyidik memastikan pengembangan perkara masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lainnya dalam proses penyidikan.
Kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022. Dalam operasi tersebut, penyidik menetapkan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, sebagai salah satu tersangka terkait praktik suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat.
Sejak pengungkapan perkara itu, KPK terus mengembangkan penyelidikan hingga berhasil mengungkap dugaan keterlibatan berbagai pihak. Berdasarkan data penyidik, jumlah tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara pengurusan dana hibah pokmas APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022 kini mencapai 21 orang dengan berbagai peran berbeda.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Lembaga antirasuah juga mengajak seluruh pihak mendukung proses penegakan hukum serta mengedepankan tata kelola anggaran yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi demi kepentingan masyarakat luas.(**/Red)
Sumber Berita : Live Streaming jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).











