Sumenep, Salam News. Id – Satresnarkoba Polresta Sumenep kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 di wilayah setempat. Pengungkapan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika yang berlangsung di wilayah hukum Polresta Sumenep setempat.
Seorang pria berinisial K, berusia 41 tahun, diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika tersebut. Penangkapan terhadap K berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Kecamatan Kota Sumenep setempat tersebut.
Lokasi penangkapan berada di pinggir Jalan Raya Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, ketika petugas melakukan penyelidikan lapangan secara intensif. Informasi awal mengenai dugaan peredaran narkotika tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polresta Sumenep melalui rangkaian penyelidikan secara intensif dan terukur.
Petugas bergerak melakukan pemantauan terhadap lokasi yang dicurigai hingga akhirnya menemukan keberadaan terduga pelaku sesuai informasi yang diterima sebelumnya tersebut. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas langsung melakukan tindakan kepolisian dan mengamankan K untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor.
Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan satu poket plastik klip yang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,43 gram. Barang yang diduga sabu tersebut ditemukan tersimpan di dalam sobekan tisu putih saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku langsung.
Selain barang diduga narkotika, polisi turut mengamankan sebuah telepon genggam merek OPPO yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi. Telepon genggam tersebut diduga berkaitan dengan komunikasi dalam aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan oleh terduga pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan awal.
Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah yang digunakan K ketika berada di lokasi kejadian tersebut. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan polisi untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih mendalam mengenai dugaan tindak pidana narkotika tersebut.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba AKP Anwar Subagyo membenarkan adanya penangkapan tersebut kepada petugas media. Menurut kepolisian, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen memberantas peredaran narkotika melalui pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 secara tegas.
Dari pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik oleh petugas, K mengakui bahwa barang bukti diduga sabu yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Setelah diamankan, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa menuju Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur.
Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta mendalami asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut secara profesional. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan rangkaian perkara secara menyeluruh serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas lagi.
Atas dugaan perbuatannya, K dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat satu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berlaku saat ini. Selain itu, terduga pelaku juga dijerat Pasal 609 ayat satu huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku.
Ketentuan tersebut juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana diterapkan dalam proses penanganan perkara tersebut oleh penyidik. Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum setempat.
Polisi juga mengajak masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika demi menciptakan Sumenep aman, sehat, bebas narkoba.(W/Red)











