Pemerintah Kabupaten Sumenep mulai menggencarkan penertiban parkir liar yang selama ini mengganggu kelancaran lalu lintas serta kenyamanan pejalan kaki di kawasan perkotaan.
Operasi gabungan tersebut melibatkan Disperkimhub, Satlantas Polres Sumenep, dan Satpol PP untuk menindak kendaraan yang parkir sembarangan di jalan.
Petugas menyisir sejumlah ruas jalan strategis guna memastikan fasilitas umum kembali berfungsi sebagaimana mestinya, terutama trotoar yang kerap digunakan pengendara.
Kepala Disperkimhub Sumenep, Dadang Deddy Iskandar, mengatakan penertiban bertujuan menciptakan ketertiban lalu lintas sekaligus mengembalikan hak pejalan kaki.
Menurutnya, trotoar merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki sehingga tidak boleh dialihfungsikan menjadi tempat parkir kendaraan bermotor.
Penertiban berlangsung Rabu (28/10/2026), dengan menyasar Jalan Diponegoro, Panglima Sudirman, Dr. Wahidin, HP Kusuma, serta Teuku Umar.
Di sejumlah titik tersebut, petugas menemukan kendaraan milik karyawan toko maupun pengunjung kafe yang diparkir tidak sesuai ketentuan.
Petugas kemudian memberikan teguran dan imbauan kepada pemilik kendaraan agar segera memindahkan kendaraannya menuju lokasi parkir yang diperbolehkan.
Selain sepeda motor, pengendara mobil juga menjadi sasaran penertiban karena sebagian kendaraan ditemukan melanggar rambu larangan parkir di kawasan perkotaan.
Dadang menjelaskan, pendekatan persuasif tetap diutamakan dalam pelaksanaan operasi awal untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi aturan parkir.
Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa pelanggaran berulang tetap berpotensi dikenai tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Khusus kendaraan roda empat yang melanggar rambu larangan parkir, Satlantas Polres Sumenep dapat melakukan penindakan melalui tilang elektronik maupun manual.
Langkah penegakan aturan tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus mendorong pengendara lebih disiplin ketika memarkirkan kendaraan di jalan perkotaan.
Operasi gabungan ini juga menyasar kendaraan angkutan barang yang memasuki wilayah perkotaan agar tidak mengganggu kelancaran aktivitas masyarakat.
Petugas mengingatkan pengusaha dan pengemudi angkutan barang untuk mematuhi jadwal masuk kota yang telah ditetapkan pemerintah daerah setempat.
Pengaturan tersebut diperlukan agar kegiatan distribusi barang tetap berjalan lancar tanpa menimbulkan kepadatan lalu lintas pada ruas jalan utama.
Selain itu, kawasan toko modern turut menjadi perhatian petugas karena kendaraan pengunjung terkadang memenuhi area parkir hingga mendekati badan jalan.
Kondisi tersebut berpotensi menghambat arus kendaraan, terutama ketika aktivitas perdagangan meningkat dan jumlah pengunjung bertambah pada jam-jam tertentu.
Dadang berharap masyarakat turut mendukung penertiban dengan membiasakan diri menggunakan tempat parkir resmi serta tidak memanfaatkan fasilitas umum secara sembarangan.
Ia juga mengingatkan pemilik usaha agar memperhatikan ketersediaan lahan parkir sehingga kegiatan perdagangan tidak mengganggu kepentingan pengguna jalan lainnya.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan parkir merupakan bagian penting dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib, aman, nyaman, dan ramah pejalan kaki.
Melalui operasi gabungan tersebut, Pemkab Sumenep berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga penataan lalu lintas dapat berjalan secara konsisten.
Penertiban parkir liar menjadi pengingat bahwa trotoar bukan tempat kendaraan, melainkan fasilitas publik yang wajib dijaga demi keselamatan pejalan kaki.










