- Pewarta

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Sumenep mulai menggencarkan penertiban parkir liar yang selama ini mengganggu kelancaran lalu lintas serta kenyamanan pejalan kaki di kawasan perkotaan.

Operasi gabungan tersebut melibatkan Disperkimhub, Satlantas Polres Sumenep, dan Satpol PP untuk menindak kendaraan yang parkir sembarangan di jalan.

Petugas menyisir sejumlah ruas jalan strategis guna memastikan fasilitas umum kembali berfungsi sebagaimana mestinya, terutama trotoar yang kerap digunakan pengendara.

Kepala Disperkimhub Sumenep, Dadang Deddy Iskandar, mengatakan penertiban bertujuan menciptakan ketertiban lalu lintas sekaligus mengembalikan hak pejalan kaki.

Menurutnya, trotoar merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki sehingga tidak boleh dialihfungsikan menjadi tempat parkir kendaraan bermotor.

Penertiban berlangsung Rabu (28/10/2026), dengan menyasar Jalan Diponegoro, Panglima Sudirman, Dr. Wahidin, HP Kusuma, serta Teuku Umar.

Di sejumlah titik tersebut, petugas menemukan kendaraan milik karyawan toko maupun pengunjung kafe yang diparkir tidak sesuai ketentuan.

Petugas kemudian memberikan teguran dan imbauan kepada pemilik kendaraan agar segera memindahkan kendaraannya menuju lokasi parkir yang diperbolehkan.

Baca Juga :  Anggota DPRD Sumenep Mendorong Dinkes Kerja Sama Dengan Pemdes Tangani Kasus DBD

Selain sepeda motor, pengendara mobil juga menjadi sasaran penertiban karena sebagian kendaraan ditemukan melanggar rambu larangan parkir di kawasan perkotaan.

Dadang menjelaskan, pendekatan persuasif tetap diutamakan dalam pelaksanaan operasi awal untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi aturan parkir.

Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa pelanggaran berulang tetap berpotensi dikenai tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Khusus kendaraan roda empat yang melanggar rambu larangan parkir, Satlantas Polres Sumenep dapat melakukan penindakan melalui tilang elektronik maupun manual.

Langkah penegakan aturan tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus mendorong pengendara lebih disiplin ketika memarkirkan kendaraan di jalan perkotaan.

Operasi gabungan ini juga menyasar kendaraan angkutan barang yang memasuki wilayah perkotaan agar tidak mengganggu kelancaran aktivitas masyarakat.

Petugas mengingatkan pengusaha dan pengemudi angkutan barang untuk mematuhi jadwal masuk kota yang telah ditetapkan pemerintah daerah setempat.

Pengaturan tersebut diperlukan agar kegiatan distribusi barang tetap berjalan lancar tanpa menimbulkan kepadatan lalu lintas pada ruas jalan utama.

Baca Juga :  BPRS Bhakti Sumekar (BBS) dan Bank Muamalat Indonesia Jalin Kolaborasi Digitalisasi Perbankan Syariah

Selain itu, kawasan toko modern turut menjadi perhatian petugas karena kendaraan pengunjung terkadang memenuhi area parkir hingga mendekati badan jalan.

Kondisi tersebut berpotensi menghambat arus kendaraan, terutama ketika aktivitas perdagangan meningkat dan jumlah pengunjung bertambah pada jam-jam tertentu.

Dadang berharap masyarakat turut mendukung penertiban dengan membiasakan diri menggunakan tempat parkir resmi serta tidak memanfaatkan fasilitas umum secara sembarangan.

Ia juga mengingatkan pemilik usaha agar memperhatikan ketersediaan lahan parkir sehingga kegiatan perdagangan tidak mengganggu kepentingan pengguna jalan lainnya.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan parkir merupakan bagian penting dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib, aman, nyaman, dan ramah pejalan kaki.

Melalui operasi gabungan tersebut, Pemkab Sumenep berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga penataan lalu lintas dapat berjalan secara konsisten.

Penertiban parkir liar menjadi pengingat bahwa trotoar bukan tempat kendaraan, melainkan fasilitas publik yang wajib dijaga demi keselamatan pejalan kaki.

Berita Terkait

DPRD Sumenep Bahas RAPBD 2027, Belanja Daerah Direncanakan Tembus Rp1,99 Triliun
BPRS Bhakti Sumekar (BBS) dan Bank Muamalat Indonesia Jalin Kolaborasi Digitalisasi Perbankan Syariah
Cegah Campak, dr. Dony Ajak Semua Pihak Dukung Vaksinasi ORI di Rubaru
Cetak Jurnalis Kritis, LPM Retorika Sukses Gelar DJTD 2024
Plt Bupati Sumenep Pimpin Peringatan Hari Pahlawan ke-65, Menghargai Jasa Pahlawan Bangsa
Anggota DPRD Sumenep Fraksi Demokrat Peringati Hari Pahlawan dengan Semangat Kepahlawanan
Pemkab sumenep Lakukan MoU Dengan PT Sulusi Bangun Indonesia Tbk
Ulang Tahun Bupati Sumenep Ke 45 Tahun di Rayakan Bersama Abang Becak

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:39 WIB

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:53 WIB

DPRD Sumenep Bahas RAPBD 2027, Belanja Daerah Direncanakan Tembus Rp1,99 Triliun

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:05 WIB

BPRS Bhakti Sumekar (BBS) dan Bank Muamalat Indonesia Jalin Kolaborasi Digitalisasi Perbankan Syariah

Senin, 15 September 2025 - 17:30 WIB

Cegah Campak, dr. Dony Ajak Semua Pihak Dukung Vaksinasi ORI di Rubaru

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:34 WIB

Cetak Jurnalis Kritis, LPM Retorika Sukses Gelar DJTD 2024

Senin, 11 November 2024 - 07:28 WIB

Plt Bupati Sumenep Pimpin Peringatan Hari Pahlawan ke-65, Menghargai Jasa Pahlawan Bangsa

Minggu, 10 November 2024 - 17:25 WIB

Anggota DPRD Sumenep Fraksi Demokrat Peringati Hari Pahlawan dengan Semangat Kepahlawanan

Jumat, 6 September 2024 - 22:38 WIB

Pemkab sumenep Lakukan MoU Dengan PT Sulusi Bangun Indonesia Tbk

Berita Terbaru

Uncategorized

Rabu, 28 Okt 2026 - 14:39 WIB