Maraknya Galian C Ilegal di Sumenep, MPR Gelar Aksi Bisu di Depan Kantor Pemkab Sumenep

- Pewarta

Kamis, 24 Maret 2022 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sumenep, Salam News. Id – Majelis Pemuda Revolusi (MPR) Madura Raya menggelar aksi bisu di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, Kamis (24/03/2022). 

Ucapan KPU-HPN 2025

Aksi bisu ini sudah yang ketiga kalinya menyoal maraknya galian c ilegal yang terus merajalela, sebab menurut M. Fizi Korlap Aksi, Bupati seolah membisu menghadapi para pengusaha galian c ilegal. 

“MPR Madura Raya sudah empat kali menggelar aksi pengawalan terhadap galian c ilegal: 2 kali audiensi dan 2 kali aksi unjuk rasa. Hari ini adalah aksi unjuk rasa jilid III di Kantor Pemkab Sumenep. Tapi sayang, dari seluruh rangkaian pengawalan yang kita lakukan tidak pernah ditemui Bupati langsung. Kita kecewa,” jelas Faizi. 

Baca Juga :  Persatuan Guru Rubaru Santuni Anak Yatim

Ia menambahkan, dari seluruh galian c ilegal yang beroperasi di Kabupaten Sumenep, hanya ada 2 galian c yang ditutup atau diberhentikan sementara, yaitu galian c ilegal di Dusun Pregi, Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding. 

“Berdasarkan itu, hari ini kita memilih melakukan aksi bisu, sebagai bentuk protes terhadap Bupati Sumenep, yang kita nilai sengaja membisu terhadap aktifitas eksploitasi tambang galian c ilegal. Dan diduga kuat, Bupati takut terhadap pengusaha tambang ilegal,” katanya. 

Lebih lanjut, M. Faizi, menjelaskan, aksi bisu ini sebagai bentuk rasa pesimis kita terhadap Bupati, bahwa ia tidak akan mendengarkan masukan, kritik, saran, dan teriakan kita. 

Baca Juga :  LD PBNU Gelar Tahlil Virtual Untuk Kiai Nawawi Sidogiri

“Jadi daripada kita unjuk rasa teriak-teriak, dan tak didengarkan oleh Bupati, lebih baik kita melakukan aksi bisu dengan membentangkan poster-poster keluh kesah dan jeritan masyarakat kecil. Semoga Bupati bisa membaca!!!” tegas Faizi. 

Sementara itu, mereka juga menuntut Bupati Sumenep Achmad Fauzi menutup galian c ilegal serta memberikan sanksi kepada pemiliknya sesuai dengan UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaiman dalm pasal 158. 

Selain itu, mereka juga menuntut agar segera selesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). (*)

Berita Terkait

BPRS Bhakti Sumekar Buka Kantor Cabang Pasean Pamekasan
Pemkab Sumenep Bergerak Cepat Tangani Dampak Gempa Salurkan Logistik
Bupati Fauzi Pastikan Bantuan Tiba Cepat untuk Korban Gempa Sumenep
Gempa Magnitudo 6,5 Guncang Sumenep
Pesan Tegas Bupati Sumenep PPPK Wajah Pemerintah di Mata Rakyat
Workshop Digitalisasi Marketing & Affiliate: Wujud Nyata Pengabdian UNIA Bersama Ansor & Fatayat NU Banasare
Bupati Fauzi Tekankan Integritas dan Moralitas PPPK Sumenep
Semangat Guru SMP Plus Miftahul Ulum Mewujudkan Generasi Berkualitas melalui Pembelajaran Mindfull Meaningfull dan Joifull

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 22:43 WIB

BPRS Bhakti Sumekar Buka Kantor Cabang Pasean Pamekasan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:34 WIB

Pemkab Sumenep Bergerak Cepat Tangani Dampak Gempa Salurkan Logistik

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:25 WIB

Bupati Fauzi Pastikan Bantuan Tiba Cepat untuk Korban Gempa Sumenep

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:16 WIB

Gempa Magnitudo 6,5 Guncang Sumenep

Selasa, 30 September 2025 - 21:35 WIB

Pesan Tegas Bupati Sumenep PPPK Wajah Pemerintah di Mata Rakyat

Selasa, 30 September 2025 - 14:14 WIB

Bupati Fauzi Tekankan Integritas dan Moralitas PPPK Sumenep

Selasa, 30 September 2025 - 10:40 WIB

Semangat Guru SMP Plus Miftahul Ulum Mewujudkan Generasi Berkualitas melalui Pembelajaran Mindfull Meaningfull dan Joifull

Selasa, 30 September 2025 - 09:23 WIB

Aliansi BEM Gelar Maulid Nabi dan Ngaji Kebangsaan

Berita Terbaru

Berita

BPRS Bhakti Sumekar Buka Kantor Cabang Pasean Pamekasan

Rabu, 1 Okt 2025 - 22:43 WIB

Berita

Gempa Magnitudo 6,5 Guncang Sumenep

Rabu, 1 Okt 2025 - 14:16 WIB